Eksplorasi.id – Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Ronny Bako menilai keputusan pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun ini sebesar 50%, tidak akan menyusutkan penerimaan negara dari pajak. Bahkan, dia meyakini kebijakan tersebut justru akan mengerek penerimaan pajak tahun ini.
Besaran PTKP yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122/PMK.010/2015 adalah Rp 36 juta per tahun. Jika dinaikkan 50%, maka PTKP akan naik Rp 18 juta menjadi Rp 54 juta per tahun. Sehingga, masyarakat yang penghasilannya kurang dari Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak akan terkena pajak.
Kenaikan PTKP akan meningkatkan daya beli masyarakat. Selisih Rp 18 juta per tahun yang akan didapatkan masyarakat dari rencana kenaikan PTKP tersebut dapat digunakan untuk asuransi, ataupun cicilan kendaraan bermotor dan rumah.
“Selisih itu bisa dikonsumsikan. Nah konsumsi itu masyarakat bisa mencicil asuransi, cicilan rumah, motor ataupun mobil. Jadi di balik itu ada potensi pajak juga. Misalnya kalau beli rumah berarti ada PBB, beli mobil ada PBBKB. Jadi dari selisih itu ada potensi pajak,” tutur Ronny, Minggu (10/4).
Eksplorasi | Sindonews | Aditya