Eksplorasi.id – Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun mengatakan, penghapusan subsidi listrik merupakan ketentuan DPR bersama Kementerian ESDM.
“Itu ada berdasarkan surat keputusan DPR ada 17 September 2015. Kriteria yang tentukan bukan PLN. Oleh DPR disebut rumah tangga miskin atau rumah tangga rentan miskin,” tutur Benny, Senin (11/4)
Dia menambahkan jika keputusan rapat DPR tersebut berkekuatan hukum. Nantinya setelah itu akan masuk ke badan anggaran (Banggar), di mana subsidi listrik akan menjadi Rp38,39 triliun dan ada di UU APBN. Sekadar informasi, mulai 1 Juni atau paling telat 1 Juli, 18 juta konsumen 900 Va tidak akan lagi menerima subsidi listrik sepenuhnya.
Dia menjelaskan, konsumen tarif R-1/900 Va adalah rumah tangga. Konsumen golongan ini menggunakan pemakaian listrik dengan rata-rata 124 kWh per bulan. Selanjutnya, mereka menggunakan harga listrik sebesar Rp 585 per kWh.Mereka (konsumen 900 Va) mempunyai jumlah rekening listrik rata-rata Rp73 ribu per bulan.
Eksplorasi | Metrotvnews | Aditya