• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

MA Tolak Gugatan Warga soal PLTU Batang

by Eksplorasi.id
3 Maret 2016
in BERITA
0
MA Tolak Gugatan Warga soal PLTU Batang

Demo penolakan PLTU Batang. | Foto : Tempo.co.

0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan salah seorang warga terdampak pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batang terhadap Gubernur Jawa Tengah dan Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) terkait penetapan lokasi sisa lahan PLTU.

Presiden Direktur Bhimasena Power Indonesia (BPI), Mohammad Effendi di Batang, Selasa (1/3), mengatakan bahwa BPI sebagai penanggungjawab pembangunan PLTU Batang menghormati keputusan hukum tertinggi tersebut.

“BPI berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian kepada semua pihak sehingga proses pembangunan PLTU Jateng berkapasitas 2 x 1.000 megawatt (MW) ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Ia mengatakan BPI selalu terbuka untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh warga dan pemerintah terkait pembangunan PLTU Batang dan berkomitmen menjalankan rencana pembangunan proyek ketenagalistrikan ini sesuai target yang telah ditetapkan.

“Sesuai rencana, pembangunan fisik PLTU akan dimulai April 2016 dan ditargetkan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 2020,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini proses pembangunan PLTU sedang memasuki tahap persiapan kontruksi fisik yang telah mencapai 90 persen.

“Oleh karena, kami optimistis pembangunan PLTU Batang dapat selesai sesuai target yaitu tahun 2020. Selama proses kontruksi, pembangunan PLTU ini diproyeksikan dapat membuka lapangan kerja lebih dari 5.000 pekerja,” katanya.

Selain itu, kata dia, pembangunan PLTU dapat mendorong pertumbuhan ekonomi bagi wilayah sekitar Batang dan Jawa Tengah dan menjaga ketersediaan energi listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional.

Ia menjelaskan, berdasar keterangan pada situs MA pada 29 Februari 2016, putusan tersebut telah ditetapkan pada 24 Februari 2016 oleh Majelis Hakim Kasasi Is Sudaryono, Irfan Fachruddin, dan Yulius.

Putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini, kata dia, memperkuat putusan majelis hakim PTUN Semarang dan hakim banding yang juga menolak gugatan oleh warga terdampak, Karomat.

Gugatan Karomat ini dilayangkan menyusul Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 590/35/2015 tertanggal 30 Juli 2015 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Sisa Lahan Pembangunan PLTU Jateng seluas 125.146 meter persegi.

Eksplorasi | Antara | Aditya

Tags: Bhimasena PowerPLTU Batang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pemprov Jateng Diminta Tindak Tambang Ilegal

Pemprov Jateng Diminta Tindak Tambang Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PGE Ulubeli Raih Penghargaan Proper Biru

PGE Ulubeli Raih Penghargaan Proper Biru

9 tahun ago
Kebagian Subsidi Dana Sawit, PLN Borong Biodiesel

Gapki Akui Penyaluran Biodiesel Terkonsentrasi ke PSO

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • DPD Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Masalah Listrik di Pulau Nias

    Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina ‘Tidak Aman’? Ini Calon Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Kencing di Jalan’, Pertamina Pecat Sopir Truk Tangki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSPPB Minta DPR Batalkan Beberapa Pasal RUU Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Mattel dan Indonesia Rayakan 80 Tahun dengan Kehadiran Boneka Barbie Edisi Perayaan 26 Agustus 2025
  • Digelar Selama 5 Hari, Ini Fasilitas yang Disiapkan GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Segera Digelar, Inilah Akses Mudah Menuju GIIAS Surabaya 2025 26 Agustus 2025
  • Pasang PLTS, PT KAI Hemat Biaya Operasional Hingga Rp2,5 Miliar per Tahun 25 Agustus 2025
  • Bank Indonesia - Jepang Implementasikan Penggunaan QRIS Lintas Negara 25 Agustus 2025
  • Ajak Nasabah Lestarikan Lingkungan, BNC Luncurkan Tabungan Neo Green 21 Agustus 2025
  • Flip dan Bank Aladin Syariah Luncurkan Tabungan Syariah Digital yang dijamin LPS 21 Agustus 2025
  • Laba dan Aset Seabank Meningkat di Semester I 2025 20 Agustus 2025
  • Kuartal II 2025, Citibank Kantongi Laba Bersih Rp1,3 Triliun 20 Agustus 2025
  • Gandeng BPS, Menteri PU Serius Ingin Turunkan ICOR di Bawah 6 20 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In