Eksplorasi.id.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan telah terjadi penggelembungan nilai (mark-up) klaim cost recovery yang ditagihkan Kontraktor Migas (KKKS) kepada negara sebesar 290,34 juta dollar AS, atau setara Rp 3,9 triliun (kurs rata-rata 13.392), pada 2015.
Hal itu merupakan hasil dari audit investigasi atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
“Mark-up klaim cost recovery terbesar ditemukan pada Conoco Phillips & ConocoPhillips (Grissik) Ltd dengan nilai 161,94 juta dollar AS, Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation sebesar 67,87 juta dollar AS, serta PT Pertamina EP dan Chevron Pacific Indonesia masing-masing 26,50 juta dollar AS, dan 23,64 juta dollar AS,” tulis BPK dalam keterangan resminya, Selasa (12/4/2016).
Penggelembungan klaim cost recovery tahunan melanjutkan tren lompatan mark-up sejak 2014. Sebelum periode tersebut, mark-up klaim cost recovery berada di bawah Rp 1 triliun. Namun setelahnya, konsisten di atas Rp 3 triliun.
Catatan BPK, pada 2009 mark-up klaim cost recovery sebesar Rp 0,71 triliun. Pada tahun fiskal berikutnya, sedikit turun menjadi Rp 0,6 triliun.
Mark-up klaim cost recovery bahkan sempat sangat membaik pada tahun fiskal 2011 yakni sebesar Rp 0,28 triliun. Akan tetapi pada 2012 dan 2013 klaim cost recovery melompat drastis masing-masing Rp 0,86 triliun dan Rp 0,99 triliun.
Bahkan pada 2014 lalu, mark-up klaim cost recovery menembus Rp 5,14 triliun. Terakhir, untuk tahun fiskal 2015, mark-up klaim cost recovery tercatat Rp 3,89 triliun.
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mark-up klaim cost recovery pada tahun fiskal 2015 bersumber terutama dari investment credit dan interest cost recovery yang tidak sesuai dengan persetujuan SKK Migas, serta biaya tunjangan ekspatriasi untuk tenaga kerja asing,” tulis BPK.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, SKK Migas belum bisa dikonfirmasi.
Eksplorasi.id | Kompas | Yudo