• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Margin Pemasok Batubara Pembangkit Mulut Tambang Dipangkas

by Eksplorasi.id
13 April 2016
in BERITA
0
ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

Kantor Kementerian ESDM. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
50
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono dalam menentukan harga jual batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang.

Sudirman memberikan wewenang tersebut untuk mengurangi kendala negosiasi harga batubara yang menjadi penyumbat pembangunan pembangkit listrik mulut tambang dalam beberapa tahun terakhir.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang yang diteken Sudirman pada 4 April lalu.

Dalam beleid tersebut, Sudirman mengatakan apabila perusahaan tambang dan perusahaan pembangkit listrik mulut tambang tidak juga memperoleh kesepakatan dalam waktu 60 hari sejak aturan ditetapkan atau sejak dimulainya perundingan, maka Dirjen Minerba berhak menentukan harga tersebut.

“Dirjen akan menetapkan besaran margin perusahaan tambang dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan kepentingan nasional atau daerah,” ujar Sudirman dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (12/4).

Lewat aturan tersebut, mantan bos PT Pindad (Persero) tidak hanya memberikan wewenang kepada anak buahnya untuk memutuskan harga jual batubara. Sudirman juga menetapkan ambang margin keuntungan perusahaan tambang, dari yang sebelumnya dipatok tetap sebesar 25 persen dari total biaya produksi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2014 sebelumnya. Menjadi minimal 15 persen dan maksimal 25 persen dari total biaya produksi dalam aturan terbaru itu.

“Besaran margin ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli,” ujarnya.

Sudirman juga memasukkan satu komponen baru dalam menghitung biaya produksi batubara yang akan mempengaruhi margin tersebut, yaitu pengangkutan batubara dari lokasi pengolahan ke wilayah stocpile PLTU tersebut.

Margin minimal sebesar 15 persen yang ditetapkan Sudirman tersebut, sudah sesuai dengan usulan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) yang sebelumnya meminta Kementerian ESDM menetapkan batas bawah margin batubara mulut tambang lebih dari 10 persen.

“Revisi margin ini kan untuk melindungi pembeli. Tapi, kami juga minta pemerintah memperhatikan keberlangsungan pelaku usaha tambang,” kata Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala, Maret lalu.

Meskipun ia menuturkan, produsen batubara sebenarnya nyaman dengan margin sebesar 25 persen karena mampu melindungi pengusaha ditengah rendahnya harga komoditas. Masalahnya adalah margin tersebut tidak menguntungkan bagi pembeli batubara karena dinilai terlalu tinggi.

 

Eksplorasi.id  | CNN |  Yudo 

Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Pembentukan DKE masih Dalam Tahap Finalisasi

Menteri ESDM: SDM untuk Blok Masela Telah Disiapkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

SKK Migas Dinilai Tak Tegas Tangani Blok Masela

18 Lapangan Migas Disetujui, Rp 39,2 Triliun Masuk Kantong Negara

9 tahun ago
Tingkat Keekonomian Investasi Hulu Migas, Kajian Wacana ‘Gross Split’ PSC (Tamat)

Sebelum Gandeng Keppel dan Pavilion, PLN Wajib Lakukan ‘Beauty Contest’

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Tiongkok Ingin Bangun PLTMH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pegadaian Ajak Mahasiswa untuk Investasi Sejak Dini Lewat Seminar Keuangan Syariah 3 Juli 2025
  • Menteri Ekraf Akan 'Selamatkan' 177 Film Lokal yang Belum Tayang di Bioskop 2 Juli 2025
  • Realisasi Penerimaan Pajak Mencapai Rp831,27 Triliun Hingga Semester I 2025, Menkeu : Masih Menunjukan Tekanan 2 Juli 2025
  • Gross Merchandise Value Flip Tumbuh Lima Kali Lipat 2 Juli 2025
  • OJK : Nilai Premi Kesehatan 2024 Sebesar Rp40,19 Triliun atau Naik 43,01 Persen 2 Juli 2025
  • Laba Bersih CLEO Tumbuh di Kuartal I-25 Mencapai Rp116,5 Miliar 2 Juli 2025
  • Toys Kingdom Hadirkan Tema Jurassic World Rebirth untuk Musim Liburan Sekolah 2 Juli 2025
  • Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut Menyusul OTT KPK 2 Juli 2025
  • FWD Insurance Luncurkan Asuransi Jiwa FWD Future First untuk Proteksi Jiwa dan Diversifikasi Aset 2 Juli 2025
  • Informa Raih Penghargaan Ritel Furnitur Terbaik di Asia Tahun 2025 30 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In