• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Agustus 6, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemkab Aceh Barat Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal

by Eksplorasi.id
23 April 2016
in BERITA
0
Pemkab Aceh Barat Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Ilustrasi tambang | Foto : Istimewa

0
SHARES
70
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, akan menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan pedalaman daerah itu, karena dinilai telah merusak lingkungan.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Barat Herman Yous di Meulaboh, ditulis Sabtu (23/4), mengatakan, pihaknya sudah merincikan untuk lokasi penertiban mencakupi tiga kawasan daerah aliran sungai (DAS) yang tengah diesksploitasi emas.

“Kalau ini jadi ada tim penertiban menyertakan aparat keamanan dari kepolisian minimal 2.000 orang, TNI juga akan kita bicarakan dan saya pikir juga perlu melibatkan semua pihak,” sebutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi tindak lanjut dari rencana tegas hasil kesepakatan bersama di kantor dewan bersama unsur Muspida untuk menertibkan tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat karena merusak lingkungan.

Untuk kegiatan penertiban ini diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp50 juta untuk satu lokasi, sementara perincian operasi direncanakan pada tiga titik kawasan daerah aliran sungai yang saat ini sedang dieksploitasi emas secara besar-besaran dengan alat berat oleh masyarakat.

Kebijakan tersebut juga menindak lanjuti pemberlakukan moratorium tambang yang diberlakukan Pemerintah Aceh sampai 2017, meski adanya kebijakan tersebut namun beberapa daerah aktivitas penambangan emas terus meluas.

“Hasil rapat bersama memang kita sudah sepakat menertibkan, bukan menghentikan, karena khusus yang menggunakan alat berat di daerah aliran sungai. Ini tidak boleh dibiarkan karena akan terus merusak lingkungan,” tegasnya.

Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi C dan Komisi B dipimpin Ketua DPRK Ramli, SE dan Kamaruddin, SE, unsur muspida Aceh Barat melahirkan satu kesepatakan menertibkan penambang emas menggunakan alat berat dan membolehkan penambang emas menggunakan mesin penyedot (keong) dengan kapasitas 25 PK.

Ketua Komisi C membidangi lingkungan hidup Herman Abdullah menyampaikan, meskipun belum terbukti secara langsung aktivitas tersebut juga telah merambah kawasan hutan lindung, namun aktivitas selama ini sudah merusak DAS.

“Kawasan hutan lindung adalah lokasi yang saat ini informasinya juga sudah masuk alat berat, walaupun itu belum jelas tapi untuk daerah aliran sungai itu sudah pasti, karena banyak alat berat beko disana mengeruk sungai,” jelasnya.

Herman sepakat apabila yang ditertibkan unsur pemerintah bersama pihak keamanan itu adalah penambang yang mengunakan alat berat, karena apabila semua usaha pertambangan dihentikan maka dapat memunculkan konflik sosial baru masyarakat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, persoalan perizinan tambang sepenuhnya kewenanggan Provinsi Aceh, sementara daerah tingkat dua hanya memberikan rekomendasi apabila ada rencana pengurusan izin.

Semua langkah yang ditempuh oleh unsur Pemda Aceh Barat ini juga sebagai tindak lanjut temuan tim provinsi terkait adanya aktivitas illegal penambangan emas di daerah tersebut, namun setelah ada temuan ini hanya diberikan laporan dan belum ada tindak lanjut berupa penghentian.

“Meskipun kewenangan sepenuhnya di provinsi, tapikan yang menjadi masalah dan yang disalahkan nanti juga kita disini. Artinya provinsi harus ada sikap tegas, bila itu salah maka lakukan langkah-langkah penyelesaian,” katanya menambahkan.

Aditya | Ant

Tags: Aceh Baratemasilegaltambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Tolak Tambang Batubara di Bukit Barisan, Walhi Bentangkan Spanduk 50 Meter

Tolak Tambang Batubara di Bukit Barisan, Walhi Bentangkan Spanduk 50 Meter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Peran Swasta Masih Diperlukan, Proyek Pembangkit Listrik Tetap di bawah Kendali Negara

Peran Swasta Masih Diperlukan, Proyek Pembangkit Listrik Tetap di bawah Kendali Negara

9 tahun ago
PGN Berangkatkan 3.249 Sopir Bajaj Gas Hingga OB Mudik Gratis

PGN Berangkatkan 3.249 Sopir Bajaj Gas Hingga OB Mudik Gratis

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • KN Bakal Bangun PLTU di Kalimantan Utara

    PLTU Cilacap Ekspansi 660 MW Resmi Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libatkan Keluarga Wapres, CERI Desak Proyek Terminal LNG di Banten Diusut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga, Staf Khusus Menteri ESDM Bertemu Pengusaha Reza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangkit Listrik Minihidro di Solok ini Bisa Hasilkan Listrik 12 MW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Dinilai Tidak Layak Jadi Induk Usaha di ‘Holding’ BUMN Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • BCA Catat Kinerja Solid Ditopang Penyaluran Kredit yang Pruden 5 Agustus 2025
  • Tunjukkan Kinerja Signifikan, Jenius Catatkan Kenaikan Dana Pihak Ketiga Sebesar 15 Persen 5 Agustus 2025
  • Pendapatan Operasional dan Penyaluran Kredit SMBC Indonesia Tumbuh Solid di Semester I-2025 5 Agustus 2025
  • Nokia Hadirkan Solusi Optik untuk Jaringan Bawah Laut Surge 5 Agustus 2025
  • ASSA Raih Kenaikan Laba Bersih Hingga Rp290,81 Miliar di Akhir Juni 2025 5 Agustus 2025
  • Perkuat Transisi Energi Bersih Jawa Timur, PT Liku Telaga Gandeng PT Emerging Solar Indonesia 5 Agustus 2025
  • Sejauhmana Pengaruh Artificial Intelegent Dalam Dunia SEO dan Jasa Publisher 4 Agustus 2025
  • Chery TIGGO Cross CSH Hybrid Sabet Penghargaan 'Favorite Hybrid Vehicle' di GIIAS 2025 4 Agustus 2025
  • OJK ke Perbankan, Blokir 25.912 Rekening Terindikasi Judi Online 4 Agustus 2025
  • PGN : Lebih dari 815 Ribu Jargas Rumah Tangga Telah Tersambung Hingga Akhir 2024 4 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In