Eksplorasi.id – Mencermati konstelasi yang berkembang terkait dengan pembahasan kebijakan pengelolaan PT Pertamina (Persero) yang mengarah kepada upaya penghancuran dan pengkerdlian dalam bentuk agenda privatisasi dengan berbagai alasan kepentingan yang semu dan sesaat, untuk itu Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai induk organisasi 19 (sembilan belas) Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina menyatakan sikap dan meminta Presiden RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal tersebut seperti yang ditegaskan oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Noviandri di acara Pengukuhan Pengurus FSPPB di kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (26/4).
Noviandri meminta kepada Presiden dan DPR agar memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang MIGAS yang beberapa pasalnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) agar berpihak kepada rakyat dan Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan semangat dan substansi UU Nomor 8 Tahun 1971.
Selain itu, ungkapnya, agar segera menyerahkan 100% pengelolaan blok migas yang habis masa kontraknya dan blok yang masih dikelola oleh Asing kepada Pertamina, karena Pekerja Pertamina sebagai representasi anak bangsa menyatakan mampu mengelolanya secara penuh dan menyeluruh dalam rangka membangun kedaulatan pengelolaan migas dan ketahanan energi sesuai dengan konsep TRIKSAKTI untuk pembangunan Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian secara sosial budaya.
Sementara itu, lanjutnya, Pemerintah agar menghentikan segala upaya Pembentukan anak-anak perusahaan termasuk pembentukan anak perusahaan Shipping dan proses holding yang tidak cermat dan belum mempertimbangkan aspirasi Pekerja sesuai UU karena berpotensi dilakukannya privatisasi sebagai bagian dari unbundling Pertamina secara terstruktur.
Noviandri meminta juga agar proses penggabungan PGN dan Pertagas yang akan dijadikan sebagai bagian dari bisnis Pertamina wajib didahului dengan pengembalian (buy back) seluruh salam publik dan asing di PGN oleh negara.
“Demikian RESOLUSI ini disampaikan dengan harapan seluruh stakeholder Pertamina, yang tidak terbatas kepada Pemerintah, DPR RI, Direksi dan Komisans Pertamina untuk dapat mencermatinya sehingga proses penghancuran Pertamina secara sistemik dapat dihentikan dan Pertamina tumbuh berkembang menjadi pilar panting pembentukan kedaulatan energi dalam rangka membangun Ketahanan Nasnonal,” pungkasnya.
Eksplorasi | Beritasatu | Aditya