Eksplorasi.id – Sebanyak lima pekerja asing asal Tiongkok yang diduga bekerja di Pembangkit Listrik Tanaga Uap Mpanau Palu, ditangkap petugas gabungan dari Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dan Imigrasi Palu.
Kelima warga asing itu diduga melakukan pelanggaran UU Keimigrasian. Para pekerja itu bernama Wang Tiejun, 44, Jin Zhng Yong, 33, Wu Hai too, 30, Li Shen Lei, 29, dan Yu Long, 26. “Mereka sekarang kami amankan di Ruang Detensi (Rudensi) Kantor Imigrasi Palu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Sulteng, Erna Yunanti Murni, Selasa (26/4).
Wang Tiejun, salah satu dari lima warga Tiongkok yang ditangkap petugas pada Senin (25/4/2016) malam, mengaku tidak mengetahui apa kesalahan mereka. Erna menceritakan, kronologis penangkapan terjadi ketika tim gabungan dari bagian Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Sulteng bersama petugas Imigrasi Palu melalukan kegiatan pembinaan di salah satu perusahaan yang bergerak dalam bisnis energi di Kota Palu. Namun, kata Erna, saat tim tiba di PLTU Mpanau milik PT Puska Jaya Palu Power tersebut, pihaknya mendapat laporan bahwa ada 19 orang pekerja asing di situ. Setelah diperiksa, ternyata ada lima warga asing yang diduga melakukan pelanggaran UU Keimigrasian.
Sebelumnya, pada dua pekan lalu, dua warga Tiongkok lainnya juga ditangkap petugas Imigrasi Palu di lokasi tambang emas Poboya Palu. Kedua warga Tiongkok itu bernama Yin Shanhua, lahir pada 4 Juni 1960, dan Wen Xing Chang, lahir 9 September 1956. Keduanya terbukti menyalagunakan visa dan juga visa yang dikantongi mereka sudah kedaluarsa. Rencananya mereka akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pendalaman dan deportasi.
Eksplorasi | Metrotvnews | Aditya