Eksplorasi.id – Terkait dengan pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, dalam hal ini Pertamini, untuk itu PT Pertamina (Persero) telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Haki).
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro di Jakarta.
Wianda menegaskan, pedagang eceran tersebut tidak boleh menggunakan nama Pertamini untuk label BBM mereka. Hal itu dungkapkannya lantaran merek Pertamini menimbulkan kesan negatif bagi Pertamina.
“Kami sudah kirimkan surat ke Dirjen Haki ya, bawa kita minta namanya itu tidak boleh menggunakan nama Pertamini. Karena itu memberikan asosiasi negatif bagi Pertamina,” tuturnya.
Menurut Wianda, pemberian nama Pertamini tersebut seperti menghubungkan antara Pertamina dan Pertamini. Padahal realitanya, Pertamina tidak pernah menjalin kerja sama dengan Pertamini.
Selain itu, tambahnya, bila ada yang mendaftarkan merk BBM dengan nama Pertamini di Dirjen Haki agar ditolak. Pelarangan ini dilakukan karena Pertamini merupakan bisnis ilegal. Mereka tidak memiliki izin usaha niaga dan tidak memiliki standar keamanan yang jelas.
“Dikarenakan mereka memang tidak mempunyai izin usaha niaga. Jadi yang paling penting adalah mereka berjualan dengan tidak menggunakan standar safety yang berlaku untuk di dunia migas,” pungkasnya.
Eksplorasi | Beritasatu | Aditya