• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Kelola Dana Ketahanan Energi, Bappenas: Pakai Sistem Trust Fund

by Aloysius Diaz Aditya
11 Mei 2016
in BERITA
0
Kelola Dana Ketahanan Energi, Bappenas: Pakai Sistem Trust Fund
0
SHARES
142
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan sistem trust fund, dana perwalian, dapat diterapkan untuk mengelola Dana Ketahanan Energi (DKN).

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Rudy Prawiradinata, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa, mengemukakan, cara itu mirip dengan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang diambil dari APBN dan dimanfaatkan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Jadi dukungan dari pemerintah di bidang energi tidak lagi tergantung atau terjebak dalam mekanisme APBN tahunan,” ujar Rudy.

Menurut dia, hal ini sangat berguna sebagai sumber insentif maupun disinsentif pembangunan ketahanan energi. Namun, hingga kini belum ada peraturan legal yang melindungi berjalannya DKN, baik untuk melakukan pungutan maupun penggunaannya.

Rudy melanjutkan, aturan seperti Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang emergi dan PP 79/2004 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) hanya mengatur dana pungutan di sektor hulu. Tepatnya, UU 30/2009 berbicara tentang dana eksplorasi, sementara PP 79/2004 tentang dana pengurasan energi fosil.

Padahal, Bappenas mengartikan DKE adalah pungutan atas kegiatan di hilir, yang diambil dari laba bersih penjualan minyak mentah pemerintah.

“Dana ini dapat dijadikan bantalan harga energi di dalam negeri ketika harga minyak dunia mengalami gejolak,” ujar Rudy.

Selain sebagai buffer, DKN ini sendiri dapat digunakan untuk investasi awal pemerintah pada sebuah titik lokasi sumber energi (terkait cadangan data dan melakukan eksplorasi awal) sebelum dilelang ke swasta.

Beberapa manfaat DKN lain adalah untuk subsidi pengembangan energi bersih dan terbarukan, membiayai pembangunan infrastruktur dan subsidi silang. Pemerintah sendiri mengusulkan agar DKN dimasukkan dalam UU APBN yang perubahannya akan segera dilakukan pada pertengahan 2016.

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: energitrust fund
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

Mengawal Persiapan Payung Hukum Dana Ketahanan Energi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

DPR: Adakah Calo untuk Pembelian LNG PLN dari Singapura?

DPR: Adakah Calo untuk Pembelian LNG PLN dari Singapura?

8 tahun ago
Pertamina Incar Minyak 7 Negara, Sonangol Dibuang?

Hingga Akhir Juli, Produksi Minyak Pertamina Capai 640 Ribu Bph

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembilan Tahun Menjabat, Hendi Prio Bikin Aset PGN Melonjak Rp 67,35 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In