• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

by Eksplorasi.id
31 Mei 2016
in BERITA
0
Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

Ilustrasi 'holding company' | Istimewa

0
SHARES
179
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pakar hukum ekonomi Juajir Sumardi menekankan rencana pembentukan PT Pertamina sebagai perusahaan induk (holding) bidang minyak dan gas bumi (migas) harus sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen.

Sebab, kata Juajir, kebijakan itu berkaitan dengan sektor yang berhubungan dengan kekayaan alam yang terkait dengan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, bidang migas memang sudah seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat semata.

“Migas merupakan sumber daya alam yang strategis dan negara adalah pemegang otoritas migas di Indonesia (oil and gas authority),” ujar Juajir dalam seminar nasional yang diadakan di Gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Selasa (31/5).

Ketua Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini melanjutkan, sebagai pemegang kendali penuh atas seluruh sumber daya energi, negara pun berhak memberikan kuasa pertambangan migas, termasuk seperti kebijakan menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi anak usaha PT Pertamina.

Namun, dia meminta penggabungan dua perusahaan BUMN tersebut dilakukan dengan hati-hati dan telah memperhitungkan semua sektor termasuk aspek hukum.

Sebab, PGN adalah perusahaan BUMN yang sahamnya tidak seluruhnya dimiliki oleh pemerintah, di mana sebanyak 43,04 persen saham PGN dipunyai oleh publik.

“Harus diperhatikan bagaimana akuisisi sahamnya dan juga peraturan lain misalnya Undang-Undang Pasar Modal, serta lainnya, agar tidak da permasalahan terkait hal itu ke depannya,” kata Juajir.

Operating dan Pyramid Holding Juajir pun menyarankan agar pembentukan holding perusahaan migas dibentuk dengan kombinasi operating holding company dan pyramid holding company.

“Operating holding company, artinya perusahaan turut serta dalam kegiatan operasional dan menghasilkan pendapatan dari kegiatan tersebut, selain dari dividen anak-anak perusahaan,” tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu.

Sementara pyramid holding company, perusahan holding memegang kendali atas anak-anak perusahaan, baik dari sisi operasional maupun non operasional.

Pendapat ini pun disetujui oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Ketua Bidang Kajian Strategis Federasi Fahrur Roezi menyatakan perusahaan holding migas, dalam hal ini Pertamina, harus menguasai sepenuhnya kegiatan anak perusahaan, termasuk PGN.

Dengan demikian, aset PT Pertamina akan bertambah, diperkirakan hingga puluhan miliar dolar AS, dan mempermudah perusahaan mengembangkan diri dan memberikan yang terbaik bagi negara.

“Pertamina harus menjadi satu-satunya perusahaan negara yang beroperasi di bidang minyak dan gas bumi nasional,” ujar Fahrur.

Ponco | Ant

Tags: BUMNholdingPertaminaPGN
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
2016, PTBA Siapkan Belanja Modal Sebesar Rp 3,68 Triliun

Laba Bersih PTBA Turun 25,78 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Persiapkan Holding, Pertamina – PGN Bentuk Tim Khusus

Holding Energi Dipastikan Tak Terbentuk Sebelum Lebaran

9 tahun ago
Ini 18 Rencana Pengembangan Lapangan yang disetujui SKK Migas

SKK Migas Sederhanakan 341 Izin Migas yang Berbelit

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In