• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

by Eksplorasi.id
31 Mei 2016
in BERITA
0
Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

Ilustrasi 'holding company' | Istimewa

0
SHARES
182
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pakar hukum ekonomi Juajir Sumardi menekankan rencana pembentukan PT Pertamina sebagai perusahaan induk (holding) bidang minyak dan gas bumi (migas) harus sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen.

Sebab, kata Juajir, kebijakan itu berkaitan dengan sektor yang berhubungan dengan kekayaan alam yang terkait dengan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, bidang migas memang sudah seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat semata.

“Migas merupakan sumber daya alam yang strategis dan negara adalah pemegang otoritas migas di Indonesia (oil and gas authority),” ujar Juajir dalam seminar nasional yang diadakan di Gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Selasa (31/5).

Ketua Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini melanjutkan, sebagai pemegang kendali penuh atas seluruh sumber daya energi, negara pun berhak memberikan kuasa pertambangan migas, termasuk seperti kebijakan menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi anak usaha PT Pertamina.

Namun, dia meminta penggabungan dua perusahaan BUMN tersebut dilakukan dengan hati-hati dan telah memperhitungkan semua sektor termasuk aspek hukum.

Sebab, PGN adalah perusahaan BUMN yang sahamnya tidak seluruhnya dimiliki oleh pemerintah, di mana sebanyak 43,04 persen saham PGN dipunyai oleh publik.

“Harus diperhatikan bagaimana akuisisi sahamnya dan juga peraturan lain misalnya Undang-Undang Pasar Modal, serta lainnya, agar tidak da permasalahan terkait hal itu ke depannya,” kata Juajir.

Operating dan Pyramid Holding Juajir pun menyarankan agar pembentukan holding perusahaan migas dibentuk dengan kombinasi operating holding company dan pyramid holding company.

“Operating holding company, artinya perusahaan turut serta dalam kegiatan operasional dan menghasilkan pendapatan dari kegiatan tersebut, selain dari dividen anak-anak perusahaan,” tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu.

Sementara pyramid holding company, perusahan holding memegang kendali atas anak-anak perusahaan, baik dari sisi operasional maupun non operasional.

Pendapat ini pun disetujui oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Ketua Bidang Kajian Strategis Federasi Fahrur Roezi menyatakan perusahaan holding migas, dalam hal ini Pertamina, harus menguasai sepenuhnya kegiatan anak perusahaan, termasuk PGN.

Dengan demikian, aset PT Pertamina akan bertambah, diperkirakan hingga puluhan miliar dolar AS, dan mempermudah perusahaan mengembangkan diri dan memberikan yang terbaik bagi negara.

“Pertamina harus menjadi satu-satunya perusahaan negara yang beroperasi di bidang minyak dan gas bumi nasional,” ujar Fahrur.

Ponco | Ant

Tags: BUMNholdingPertaminaPGN
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
2016, PTBA Siapkan Belanja Modal Sebesar Rp 3,68 Triliun

Laba Bersih PTBA Turun 25,78 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Aparat Mesti Awasi Kapal Tataki dan Stavanger Blossom yang Akan Pasok Minyak ke ISC

Aparat Mesti Awasi Kapal Tataki dan Stavanger Blossom yang Akan Pasok Minyak ke ISC

9 tahun ago
Jokowi Dukung Swasta Bangun EBT

Dirut Pertamina Mangkir Dipanggil KPK, Presiden Jokowi Harus Tegur Menteri Rini

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keputusan Luhut Copot Widhyawan dan Usulkan Purbaya Jadi Gubernur OPEC Masih Berlaku?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
  • PLN Berikan Promo Tambah Daya Diskon 50% kepada Pelanggan Lewat Program KALCER 8 September 2025
  • Jamkrindo dan BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi 8 September 2025
  • Jamkrindo Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Pelanggan 8 September 2025
  • Pagu Anggaran Kementerian PU Capai Rp118,5 Triliun untuk Tahun 2026 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In