• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Ratusan Buruh Pertamina Datangi DPRD Cilacap

by Eksplorasi.id
9 Juni 2016
in BERITA
0
Ratusan Buruh Pertamina Datangi DPRD Cilacap

Kantor DPRD Cilacap. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
367
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Sekitar 250 buruh PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) mendatangi DPRD Cilacap untuk minta difasilitasi agar bisa beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah.

Sesampainya di depan gedung DPRD Cilacap, Rabu (8/6), ratusan anggota FSBMC itu menggelar orasi yang intinya mempertanyakan masalah upah minimum sektoral kabupaten.

Saat ditemui wartawan, Ketua FSBMC Paryono mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Bupati Cilacap terkait permasalahan tersebut.

“Namun sampai saat ini belum ada respons sehingga kami minta bantuan kepada dewan untuk bisa memfasilitasi agar ada audiensi dengan gubernur. Hal ini kami perlukan agar kami dapat memastikan alasan apa yang sebenarnya membuat gubernur keberatan untuk mengeluarkan surat keputusan tentang upah minimum sektoral kabupaten,” katanya.

Saat ditanya mengenai upah minimum sektoral tahun-tahun sebelumnya yang disetujui, dia mengatakan, upah minimum sektoral harus dilihat substansinya. Menurut dia, upah minimum sektoral lahir dalam rangka untuk memenuhi keadilan pengupahan khususnya di Kabupaten Cilacap.

“Kenapa saya katakan keadilan pengupahan? Sebab, jika upah mengacu kepada UMK (Upah Minimum Kabupaten) tentunya di sini sangat tidak memenuhi keadilan. UMK itu hanya diperuntukkan bagi pekerja lajang dan usaha-usaha padat karya, usaha-usaha marjinal,” katanya.

Sementara UMK, kata dia, lebih fokus pada kemampuan perusahaan dan adanya sektor unggulan sehingga perusahaan-perusahaan yang masuk dalam sektoral dipandang lebih mampu dari usaha-usaha yang lain.

Lebih lanjut dia mengatakan, proses pengajuan upah minimum sektoral yang diajukan tahun ini sama seperti proses yang dilakukan dalam dua tahun terakhir.

“Perlu diketahui dalam dua tahun belakangan ini, SK Gubernur lahir. Tapi untuk tahun 2016 ini, kami sangat menyesalkan kenapa di saat proses yang sama, dengan mekanisme yang sama, terus ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maupun PP 78 Tahun 2015 dan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 sudah kami penuhi, malah justru Gubernur tidak berkenan untuk mengeluarkan SK,” katanya.

Menurut dia, hal itu akan ditanyakan kepada Gubernur Jateng sehingga FSBMC bisa mendapatkan jawaban yang rasional dan dapat dimaklumi. Ia mengatakan, proses mengusulkan upah sektoral itu berawal dari rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap yang menyatakan bahwa ada sektor-sektor unggulan di Cilacap.

“Kajian Dewan Pengupahan itu tertuang dalam surat nomor 303 (yang dikeluarkan pada) bulan November 2015. Kemudian kajian itu sesuai dengan peraturan yang ada disampaikan atau diinformasikan kepada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja,” katanya.

Ia mengatakan, langkah awal dari serikat pekerja adalah mengusulkan adanya upah minimum sektoral (UMSK) sebesar 40 persen di atas UMK.

Menurut dia, selanjutnya muncul perundingan-perundingan yang berlangsung kondusif karena adanya itikad baik dari pihak pengusaha, tenaga kerja, maupun pemerintah sehingga terjadilah kesepakatan UMSK Tahun 2016 di Kabupaten Cilacap khususnya subsektor industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi sebesar 28,5 persen di atas UMK.

Oleh karena adanya kesepakatan itu, kata dia, Dewan Pengupahan merekomendasikan ke Bupati Cilacap untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur Jawa Tengah.

“Namun yang kami sesalkan ketika rekomendasi dari Bupati ke Gubernur sampai, justru surat Gubernur yang datang bukan SK (Surat Keputusan) melainkan surat yang intinya untuk sementara tidak bisa mengabulkan lahirnya SK Gubernur tentang UMSK Tahun 2016 di Kabupaten Cilacap,” katanya.

Menurut dia, pihaknya sangat kecewa karena berbagai upaya telah dilaksanakan termasuk dengan memperhatikan saran-saran dari Gubernur, salah satunya membangun komunikasi efektif dengan pengusaha dan pemerintah.

“Jaga suasana tetap kondusif agar bisa dicapai kesepakatan. Kalau itu semua bisa ditempuh, pasti Gubernur akan tanda tangan. Ini sebenarnya sangat kami tunggu komitmen dari Gubernur tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, dia mengharapkan bisa beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah meskipun harus datang ke Semarang. Setelah menunggu cukup lama, massa FSBMC diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Cilacap Taufik Urohman.

Dalam kesempatan itu, Taufik menyatakan memberi dukungan penuh kepada FSBMC dan siap memfasilitasi mereka untuk beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah. “Kami siap memfasilitasi saudara-saudara untuk beraudiensi dengan Gubernur,” tegasnya.

Ari | Ant

Tags: buruhPertaminaupah
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kargo Kedua LNG dari Tangguh Diterima FSRU Lampung

2017, Pemerintah Targetkan 5 Unit FSRU Terbangun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Bright Gas 5,5 kilogram (kg) Dipasarkan, Pengguna Gas Subsidi Bisa Berkurang

Pertamina Diminta Salurkan Bright Gas ke Aceh

9 tahun ago
Pakar hukum bisnis sebut pembahasan ulang kontrak pembelian LNG Mozambik oleh Pertamina sudah sesuai UU

Pakar hukum bisnis sebut pembahasan ulang kontrak pembelian LNG Mozambik oleh Pertamina sudah sesuai UU

4 tahun ago

Sering Dibaca

  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reklamasi Lahan Pasca Tambang di Lingga Baru 10 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Kekeringan kurangi 75% kapasitas produksi PLTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Umumkan Pemenang Lomba Desain ‘Lamborghini Livery Contest’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Anggarkan Rp49,3 Triliun, Pemerintah Segera Cairkan Gaji ke-13 ASN 2 Juni 2025
  • Kaspersky Menunjuk Country Manager Pertama untuk Indonesia 2 Juni 2025
  • Louis Dreyfus Company Resmikan Pabrik Pemurnian Gliserin dan Lini Pengemasan Minyak Nabati di Lampung 2 Juni 2025
  • Tingkat Okupansi Tumbuh, RedDoorz Kian Agresif Lakukan Penetrasi Pasar di Medan 2 Juni 2025
  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasi 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In