• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Ratusan Buruh Pertamina Datangi DPRD Cilacap

by Eksplorasi.id
9 Juni 2016
in BERITA
0
Ratusan Buruh Pertamina Datangi DPRD Cilacap

Kantor DPRD Cilacap. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
368
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Sekitar 250 buruh PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) mendatangi DPRD Cilacap untuk minta difasilitasi agar bisa beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah.

Sesampainya di depan gedung DPRD Cilacap, Rabu (8/6), ratusan anggota FSBMC itu menggelar orasi yang intinya mempertanyakan masalah upah minimum sektoral kabupaten.

Saat ditemui wartawan, Ketua FSBMC Paryono mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Bupati Cilacap terkait permasalahan tersebut.

“Namun sampai saat ini belum ada respons sehingga kami minta bantuan kepada dewan untuk bisa memfasilitasi agar ada audiensi dengan gubernur. Hal ini kami perlukan agar kami dapat memastikan alasan apa yang sebenarnya membuat gubernur keberatan untuk mengeluarkan surat keputusan tentang upah minimum sektoral kabupaten,” katanya.

Saat ditanya mengenai upah minimum sektoral tahun-tahun sebelumnya yang disetujui, dia mengatakan, upah minimum sektoral harus dilihat substansinya. Menurut dia, upah minimum sektoral lahir dalam rangka untuk memenuhi keadilan pengupahan khususnya di Kabupaten Cilacap.

“Kenapa saya katakan keadilan pengupahan? Sebab, jika upah mengacu kepada UMK (Upah Minimum Kabupaten) tentunya di sini sangat tidak memenuhi keadilan. UMK itu hanya diperuntukkan bagi pekerja lajang dan usaha-usaha padat karya, usaha-usaha marjinal,” katanya.

Sementara UMK, kata dia, lebih fokus pada kemampuan perusahaan dan adanya sektor unggulan sehingga perusahaan-perusahaan yang masuk dalam sektoral dipandang lebih mampu dari usaha-usaha yang lain.

Lebih lanjut dia mengatakan, proses pengajuan upah minimum sektoral yang diajukan tahun ini sama seperti proses yang dilakukan dalam dua tahun terakhir.

“Perlu diketahui dalam dua tahun belakangan ini, SK Gubernur lahir. Tapi untuk tahun 2016 ini, kami sangat menyesalkan kenapa di saat proses yang sama, dengan mekanisme yang sama, terus ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maupun PP 78 Tahun 2015 dan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 sudah kami penuhi, malah justru Gubernur tidak berkenan untuk mengeluarkan SK,” katanya.

Menurut dia, hal itu akan ditanyakan kepada Gubernur Jateng sehingga FSBMC bisa mendapatkan jawaban yang rasional dan dapat dimaklumi. Ia mengatakan, proses mengusulkan upah sektoral itu berawal dari rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap yang menyatakan bahwa ada sektor-sektor unggulan di Cilacap.

“Kajian Dewan Pengupahan itu tertuang dalam surat nomor 303 (yang dikeluarkan pada) bulan November 2015. Kemudian kajian itu sesuai dengan peraturan yang ada disampaikan atau diinformasikan kepada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja,” katanya.

Ia mengatakan, langkah awal dari serikat pekerja adalah mengusulkan adanya upah minimum sektoral (UMSK) sebesar 40 persen di atas UMK.

Menurut dia, selanjutnya muncul perundingan-perundingan yang berlangsung kondusif karena adanya itikad baik dari pihak pengusaha, tenaga kerja, maupun pemerintah sehingga terjadilah kesepakatan UMSK Tahun 2016 di Kabupaten Cilacap khususnya subsektor industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi sebesar 28,5 persen di atas UMK.

Oleh karena adanya kesepakatan itu, kata dia, Dewan Pengupahan merekomendasikan ke Bupati Cilacap untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur Jawa Tengah.

“Namun yang kami sesalkan ketika rekomendasi dari Bupati ke Gubernur sampai, justru surat Gubernur yang datang bukan SK (Surat Keputusan) melainkan surat yang intinya untuk sementara tidak bisa mengabulkan lahirnya SK Gubernur tentang UMSK Tahun 2016 di Kabupaten Cilacap,” katanya.

Menurut dia, pihaknya sangat kecewa karena berbagai upaya telah dilaksanakan termasuk dengan memperhatikan saran-saran dari Gubernur, salah satunya membangun komunikasi efektif dengan pengusaha dan pemerintah.

“Jaga suasana tetap kondusif agar bisa dicapai kesepakatan. Kalau itu semua bisa ditempuh, pasti Gubernur akan tanda tangan. Ini sebenarnya sangat kami tunggu komitmen dari Gubernur tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, dia mengharapkan bisa beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah meskipun harus datang ke Semarang. Setelah menunggu cukup lama, massa FSBMC diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Cilacap Taufik Urohman.

Dalam kesempatan itu, Taufik menyatakan memberi dukungan penuh kepada FSBMC dan siap memfasilitasi mereka untuk beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah. “Kami siap memfasilitasi saudara-saudara untuk beraudiensi dengan Gubernur,” tegasnya.

Ari | Ant

Tags: buruhPertaminaupah
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kargo Kedua LNG dari Tangguh Diterima FSRU Lampung

2017, Pemerintah Targetkan 5 Unit FSRU Terbangun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Pernah Impor Minyak Sarir Zaman Ari Soemarno dan Sudirman Said

Perubahan Nomenklatur Salah Kaprah

7 tahun ago
Chappy Hakim, Boss Baru Freeport Indonesia

Terbukti, Chappy Hakim Mundur sebagai Dirut Freeport

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serikat Pekerja PHE Tuntut Blok OSES Dikelola 100 Persen Oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Lapangan Jangkrik Senilai Rp 52,68 Triliun Segera Berproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Informa Raih Penghargaan Ritel Furnitur Terbaik di Asia Tahun 2025 30 Juni 2025
  • Kreativitas dan Pengalaman Menjadi Kunci Perubahan Konsep Mal 30 Juni 2025
  • ASSA Bagikan Total Dividen Rp184,55 Miliar Dari Laba Bersih Tahun Buku 2024 30 Juni 2025
  • Disebut 'Willy Wonka Factory' versi Indonesia, Locton Cacao Siap Jadikan Cokelat Lokal Jadi Produk Global 27 Juni 2025
  • Pekan Keempat Juni 2025, Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Rp2,83 Triliun 27 Juni 2025
  • Kantongi Rp1,19 Triliun, Laba BTN Naik 3,31 Persen Pada Mei 2025 27 Juni 2025
  • FWD Insurance Soroti Urgensi Pengelolaan Risiko Kesehatan Sejak Dini 26 Juni 2025
  • HOKI Catat Penjualan Produk Dailymeal Melonjak di Kuartal I 2025 26 Juni 2025
  • Ekspor Jawa Tengah Tumbuh Sebesar 7,5 Persen Sepanjang Januari Hingga April 2025 26 Juni 2025
  • Menteri Pariwisata Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisata di TMII Saat Musim Liburan Sekolah 26 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In