Eksplorasi.id – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke PT Pertamina Geothermal Energy Ulu Belu Tanggamus Provinsi Lampung, Rabu, guna mendorong pengembangan dan pemanfaatan panas bumi.
Kunjungan kerja itu merupakan bagian dari pengawasan oleh Komite II DPD RI atas pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, demikian bunyi siaran pers Komisi II DPD RI yang diterima Antara.
Kunjungan kerja Tim Kerja Komite II DPD RI diawali penjelasan Ditjen Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM serta pemaparan Direktur PT Pertamina, Geothermal Energy Ulu Belu Tanggamus.
Anang Prihantoro yang merupakan senator asal Lampung mengatakan bahwa kunjungan kerja ke Provinsi Lampung itu untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di lapangan sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Hal itu terkait dengan upaya pemerintah dalam rangka pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi pembangkit listrik guna mendukung pencapaian program pembangunan peningkatan kapasitas listrik sebesar 35.000 MW.
“Kedua, komite II juga ingin mengetahui permasalahan lainnya terkait dengan pengusahaan panas bumi baik pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung maupun pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung,” kata Anang.
Komisi II DPD RI, kata Anang, akan mendorong pengembangan panas bumi mengingat potensi panas bumi dunia yang terbesar terdapat di Indonesia dan sifat sistem panas bumi yang sangat spesifik.
Selain itu, dia juga meminta panas bumi di Indonesia dikembangkan oleh perusahaan nasional dengan menggunakan tenaga ahli Indonesia yang diakui kepakarannya di dalam negeri maupun di dunia internasional.
Anang menambahkan bahwa dalam kunjungan komite II pada Senin (13/6) juga mengunjungi Pasar Bandar Jaya dan GGPC Lampung Tengah terkait harga daging dan pengembangan potensi Lampung sebagai lumbung daging nasional.
Sementara Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba menyatakan, pengembangan panas bumi hingga saat ini didominasi oleh perusahaan nasional, yaitu PT Pertamina Geothermal Energy (PT PGE).
“Pada saat ini PT PGE merupakan perusahaan panas bumi yang memiliki hak pengelolaan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) panas bumi paling banyak di Indonesia,” ujarnya.
Dengan rincian, yakni 15 WKP dan dari 15 WKP itu terdapat tiga WKP dikerjasamakan oleh PT PGE dengan mitra asing. Di samping oleh PT PGE, ada beberapa WKP panas bumi yang hak pengelolaannya ada pada PT PLN.
Parlindungan menyatakan, peningkatan produksi dan “capacity building” melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguasaan teknologi harus terus dilakukan agar kemandirian di bidang panas bumi itu dapat diwujudkan.
“Pemerintah telah dan akan melelang 18 WKP baru, untuk mencapai target 2025, masih banyak WKP lain yang akan dilelang karena hasil eksplorasi pendahuluan mengindikasikan adanya 255 geothermal area di Indonesia yang sangat potensial untuk pembangkit listrik,” ungkapnya.
Eksplorasi | Aditya | Antara