• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Holding Energi Dipastikan Tak Terbentuk Sebelum Lebaran

by Diaz Aditya
25 Juni 2016
in BERITA
0
Persiapkan Holding, Pertamina – PGN Bentuk Tim Khusus
0
SHARES
59
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno memastikan perusahaan induk (holding) BUMN sektor energi batal terbentuk sebelum hari Lebaran. Masih banyak proses yang harus dijalani terkait skema inbreng saham PT Perusahaan Gas Negara ke dalam PT Pertamina sebagai pimpinan holding ini.

Namun, Kementerian BUMN tetap menargetkan Peraturan Pemerintah terkait holding ini bisa segera keluar sebelum lebaran. Menurut Rini, setelah payung hukumnya terbit baru bisa menjalani mekanisme penggabungan dua perusahaan pelat merah ini.

“Secara total, saya rasa tidak terbentuk sebelum lebaran. Kalau betul-betul direalisasikan, tidak terlepas dari PGN yang merupakan perusahaan publik. Harus Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa setelah PP-nya keluar,” kata Rini saat ditemui di Auditorium Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu malam, 22 Juni 2016.

Molornya pembentukan holding ini memang sudah diperkirakan, yakni terganjal nasib saham PGN. Proses negosiasinya berjalan alot. Hingga kini, Pertamina dan PGN belum menemui titik temu.
PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43 persen sahamnya dimiliki investor publik. Sedangkan sebanyak 57 persen dimiliki oleh pemerintah. Sementara Pertamina terpilih sebagai pimpinan holding karena sahamnya 100 persen dimiliki negara.

“Hal-hal yang berkaitan dengan saham sedng dibicarakan,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, Rabu pekan lalu.

Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Negara (PMN) kepada Pertamina yang salinannya diperoleh Katadata, pemerintah akan mengalihkan kepemilikannya atas 13,8 miliar saham seri B PGN kepada Pertamina. Namun, rancangan aturan itu sama sekali tidak menyebut secara jelas pendirian induk usaha BUMN energi yang terdiri atas PGN, Pertamina, dan PT Pertamina Gas (Pertagas), anak usaha Pertamina.

Namun Kementerian BUMN tetap mempertahankan rencana penggabungan PGN dan PT Pertagas meski skema tersebut tidak tercantum dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai holding. Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan penggabungan atau akuisisi tersebut tidak mesti masuk dalam RPP tadi.

Itu kan bagian dari keputusan strategis saja,” kata Edwin saat ditemui Katadata usai Rapat dengan Komisi Energi DPR, Kamis pekan lalu.

Menurut Edwin, PGN juga tidak menolak dengan skema yang sudah ditetapkan pemerintah. Bahkan PGN sangat kooperatif terhadap rencana tersebut. Mengenai proses pembentukan Peraturan Pemerintah, saat ini masih berada di Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Edwin juga mengatakan pemerintah masih akan menyisakan satu saham di PGN. Meski hanya akan memiliki satu saham, sudah cukup memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil keputusan strategis. “Masih ada saham merah-putih yang kami pegang jadi strategic planning , Rencana Jangka Panjang Perusahaan, direksi.”

Eksplorasi | Aditya

Tags: Holding Energi
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Batam Siap Menjadi Kota Gas 2018

PGN dan PLN Gelar Pasar Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dorong Energi Bersih, LSM Tolak Ekspansi Industri Batubara

Tahun Depan, Harga Batubara Sulit Diprediksi

8 tahun ago
Harga Minyak Terus Anjlok, Harga BBM Diminta Ikut Turun

Kekhawatiran Brexit Menguat, Harga Minyak Langsung Meluncur

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinarmas Land Lakukan Penandatanganan GITET 500 KV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Perusahaan bangun Pusat Logistik Berikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In