• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Mengejar Bonus Tanda Tangan Migas 2 Juta USD

by Diaz Aditya
28 Juli 2016
in BERITA
0
Ekspor Migas Daerah Ini Terus Merosot
0
SHARES
47
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah sedang mengejar tunggakan bonus tanda tangan yang belum dibayarkan oleh beberapa kontraktor minyak dan gas bumi (migas). Bonus tandatangan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi kontraktor dalam mengelola suatu wilayah kerja migas.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan hingga kini ada sekitar US$ 2 juta bonus tanda tangan yang belum terbayarkan. Jika satu kontrak bagi hasil memiliki kewajiban bonus tanda tangan senilai US$1 juta, ini nilainya setara dengan dua perusahaan migas yang masih menunggak.

Kontraktor migas yang belum membayar tersebut, kata Wirat, adalah kontraktor migas yang sudah selesai melakukan kegiatan eksplorasi. “Blok-blok tersebut sudah diterminasi, tapi bonus tanda tangan harus tetep jalan,” kata Wirat di kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.

Menurutnya, tunggakan ini sudah berlangsung lama. Bahkan sebelum dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas di Kementerian Energi. Wirat menduduki posisi tersebut sejak 2015.

Tunggakan terjadi karena ada celah dalam mekanisme bonus tanda tangan. Saat itu, bonus tanda tangan boleh diberikan maksimal 30 hari setelah kontrak bagi hasil ditandatangani oleh kontraktor migas yang mendapatkan wilayah kerja.

Karena itu, dalam kontrak bagi hasil saat ini, bonus tanda tangan harus dibayar di muka. Artinya sebelum kontrak diberikan kontraktor sudah harus menyetor besaran dana itu. Tujuannya agar kontraktor tidak menghindari pembayaran ketika kontrak PSC ditandatangani.

Untuk penagihan tunggakan bonus tanda tangan US$2 juta tersebut, Wiratmaja akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. “Akan dilimpahkan ke Pengelolaan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan,” ujar dia.

Pengaturan bonus tandatangan di sektor hulu migas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, bonus tanda tangan merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Besarannya ditetapkan dalam kontrak kerja sama (KKS).

Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga pernah menegur 15 KKKS yang tak melakukan kewajibannya berdasarkan kontrak. Ke-15 perusahaan migas ini seharusnya sudah melakukan eksplorasi, tapi tidak kunjung melaksanakan kegiatan tersebut.

Selain itu, mereka juga tidak menyelesaikan komitmen yang telah disetujui seperti pembayaran bonus tandatangan (signature bonus). “Kami mencari mereka, ternyata kantor sudah tidak ditemukan. Dihubungi contact person-nya belum bisa dikontak. Oleh karena itu dilakukan pemanggilan pertama,” kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi di Jakarta Conventional Center, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2016

Eksplorasi | Aditya

Tags: migas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Sebarkan Energi Baik Gas Bumi, PGN Gandeng Para Atlet Sepeda

Sebarkan Energi Baik Gas Bumi, PGN Gandeng Para Atlet Sepeda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kisruh Minyak Sarir dan Mesla, Kapal Tataki dan Stavanger Blossom Sudah Tinggalkan Indonesia

Tekan Impor MFO, Wamen Archandra Akan Wajibkan Badan Usaha Beli dari Pertamina

6 tahun ago
Menko Darmin Berharap Tarif Listrik Stabil

Menko Darmin Berharap Tarif Listrik Stabil

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Rencana PHK di ConocoPhillips Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Informa Raih Penghargaan Ritel Furnitur Terbaik di Asia Tahun 2025 30 Juni 2025
  • Kreativitas dan Pengalaman Menjadi Kunci Perubahan Konsep Mal 30 Juni 2025
  • ASSA Bagikan Total Dividen Rp184,55 Miliar Dari Laba Bersih Tahun Buku 2024 30 Juni 2025
  • Disebut 'Willy Wonka Factory' versi Indonesia, Locton Cacao Siap Jadikan Cokelat Lokal Jadi Produk Global 27 Juni 2025
  • Pekan Keempat Juni 2025, Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Rp2,83 Triliun 27 Juni 2025
  • Kantongi Rp1,19 Triliun, Laba BTN Naik 3,31 Persen Pada Mei 2025 27 Juni 2025
  • FWD Insurance Soroti Urgensi Pengelolaan Risiko Kesehatan Sejak Dini 26 Juni 2025
  • HOKI Catat Penjualan Produk Dailymeal Melonjak di Kuartal I 2025 26 Juni 2025
  • Ekspor Jawa Tengah Tumbuh Sebesar 7,5 Persen Sepanjang Januari Hingga April 2025 26 Juni 2025
  • Menteri Pariwisata Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisata di TMII Saat Musim Liburan Sekolah 26 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In