• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Ternyata ini 12 Biang Masalah di Hulu Migas RI

by Diaz Aditya
6 Agustus 2016
in BERITA
0
Ternyata ini 12 Biang Masalah di Hulu Migas RI
0
SHARES
103
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Komite Eksplorasi Nasional (KEN) mengusulkan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas. Beleid ini dinilai kurang menguntungkan bagi dunia usaha.

“KEN menilai bahwa PP ini bersifat disinsentif terhadap upaya eksplorasi dan berdampak negatif bagi iklim investasi di sektor hulu migas secara keseluruhan,” kata Ketua Komite Eksplorasi Nasional (KEN), Andang Bachtiar di Jakarta, dikutip dalam keterangan yang diterima Dream, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016.

Andang menjelaskan, lembaganya setidaknya telah menemukan 12 masalah dasar dalam industri hulu Migas khususnya terkait aturan dalam PP tersebut. KEN juga telah merumuskan solusi untuk persoalan tersebut.

Dikatakan bahwa timbulnya pajak-pajak baru dan kenaikan tarif pajak sangat membebani kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). KKKS ini juga tidak diperkenankam untuk menggunakan tarif pajak sesuai dengan tax treaty juga memberikan sinyal negatif terhadap kepastian hukum.

“Direkomendasikan agar rezim perpajakan kegiatan hulu Migas dikembalikan kepada prinsip Assumed and Discharged sehingga terhadap semua pajak, pajak tidak langsung, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung dan/atau dibayarkan oleh pemerintah, tax treaty dihormati, kegiatan eksplorasi dibebaskan dari segala jenis pajak dan cukai, dan penggunaan fasilitas bersama dan/atau cost sharing tidak dikenakan PPN,” kata dia.

Tak hanya itu, masalah lain dari PP ini adalah pembatasan terhadap pengeluaran yang berhubungan dengan operasi migas. KEN menyarankan pasal 12 dan 13 yang ada dalam PP tersebut diperbaikin sehingga biaya operasi migas menjadi biaya nyata dan disetujui oleh SKK Migas menjadi biaya yang dapat dikembalikan cost recoverable) dan tax deductible (pengurang pajak).

Lalu, KEN juga meminta ada insentif untuk hulu migas, terutama untuk wilayah kerja yang ada di daerah perbatasan dan laut dalam. Selama ini sektor-sektor tersebut tidak diberikan insentif khusus.

“KEN mengusulkan agar diberikan insentif khusus terhadap kegiatan migas marginal, daerah perbatasan dan laut dalam sehingga potensi migas pada wilayah tersebut dapat diproduksikan. Insentif antara lain berupa, investment credit, DMO fee full price, accelerated depreciation, tax holiday, dan lain-lain,” kata dia.

Andang mengatakan rekomendasi atas 12 masalah ini masih dibahas oleh KEN dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Moneter | Aditya

Tags: ken
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
PR Archandra “Luluhkan Hati” PLN

Potong Anggaran, Arcandra Dinilai Tak Berpihak pada Pengembangan Energi Terbarukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pelaku Batu Bara Kian Terhimpit Pengenaan PBB Baru

1 Juta Orang Hidup Dari Tambang Batu Bara, 40% Sudah Dirumahkan

9 tahun ago
Batam Siap Menjadi Kota Gas 2018

Tahun Ini PGN Targetkan Penambahan 244.043 Pelanggan

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In