Eksplorasi.id – Manajemen perusahaan minyak dan gas bumi (migas), PT Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) memutuskan memberi ganti rugi pada nelayan pemilik rumpon di Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Keputusan manajemen kontraktor kontrak kerja sama (KKS) SKK Migas itu, setelah pihaknya menggelar pertemuan dengan para nelayan yang difasilitasi oleh Pemkab Sampang.
“Tapi yang akan kami ganti hanya pemilik rumpon lama, sedangkan pemilik rumpon baru tidak,” kata Kepala Humas HCML Hamim Tohari di Sampang, Minggu (7/8).
Hamim menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan antara manajeman HCML, SMKK Migas, Pemkab Sampang dan perwakilan nelayan Mandangin diketahui bahwa jumlah rumpon yang ada di sekitar lokasi pengeboran migas sebanyak 59 unit.
Dari jumlah itu, sebanyak empat unit rumpon diantara merupakan rumpon lama, yakni telah terpasang sejak beberapa tahun lalu lalu, sedang 55 unit sisanya merupakan rumpon baru.
Rumpon baru itu dipasang setelah nelayan mendengar kabar bahwa HCML akan melakukan operasi pemasangan pipa, dengan harapan bisa mendapatkan ganti rugi.
“Yang pasti akan kami ganti itu adalah rumpon yang memang telah terpasang lama, sedangkan yang baru tidak,” katanya.
Besaran ganti rugi yang ditetapkan HCML menurut Hamim Tohari, kemungkinan sama dengan sebelumnya, yakni Rp 7,5 juta per rumpon.
Memang sambung Hamim, dalam musyawarah antara manajemen HCML dengan nelayan Pulau Mandangin itu, ada usulan agar pemilik rumpon baru juga bisa mendapatkan dana yang disebut masyarakat setempat dengan istilah “uang partisipasi”.
Namun pihak HCML masih belum menyanggupi keinginan itu, karena pemasangan rumpon oleh nelayan yang meminta uang partisipasi itu terkesan disengaja.
“Yang jelas hanya rumpon lama yang akan kami ganti, sedangkan yang baru masih kami pertimbangkan lebih lanjut,” katanya.
Eksplorasi | Ant | Aditya