Eksplorasi.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memperingatkan pihak swalayan untuk tidak menjual minyak goreng curah atau eceran kepada konsumen.
“Tahun 2015 kami sudah menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/2014, sehingga tahun ini dilakukan penegakan hukum dari ketentuan tersebut,” tutur Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Tanjungpinang Teguh Susanto, jum’at (11/3).
Berdasarkan pantauan Antara, sejumlah swalayan masih menjual minyak goreng curah dengan berat 1-2 kg. Pembeli minyak goreng tanpa label SNI ini cukup banyak karena harganya lebih murah. Teguh mengatakan pihak swalayan masih berani menjual minyak goreng curah itu dengan alasan Disperindag Tanjungpinang belum menyosialisasikan peraturan Menteri Peradagang tersebut. Padahal Disperindag Tanjungpinang sudah berulang kali menyosialisasikannya.
Kami sudah membentuk tim dari berbagai satuan kerja perangkat daerah untuk menangani permasalahan itu. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pengawasan di seluruh swalayan, tegasnya.
Eksplorasi | Kompas | Aditya