Eksplorasi.id.Kurang dari tiga bulan, petugas gabungan menutup paksa aktivitas penambangan emas ilegal di lereng Perbukitan Menoreh. Sekitar Maret silam, kegiatan tambang di Desa Kebonsari, Borobudur, ditutup lantaran meresahkan warga sekitar.
Awal Agustus ini, petugas juga menutup aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Paripurno, Salaman. Munculnya aktivitas liar tambang emas ini dinilai merupakan salah satu bukti kawasan Perbukitan Menoreh mengandung kadar emas.
“Yang jelas ada (kandungan emas), tapi jumlah belum tahu karena harus melalui kajian,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU ESDM) Kabupaten Magelang Sutarno kemarin (10/8).
Menurut Sutarno, di Perbukitan Menoreh ada juga kandungan mineral hingga logam mulia. Ia menyebut jika di kawasan itu memang kaya akan kandungan mineral. Antara lain marmer merah, andesit hingga emas.
“Ada marmer merah yang memang khas di kawasan perbatasan Salaman dan Borobudur. Lalu andesit juga ada, tapi kecil,” jelasnya.
Meski mengandung berbagai kekayaan alam, kawasan Perbukitan Menoreh tidak boleh ditambang. Ini karena dinilai sebagai daerah rawan bencana. Terutama tanah longsor serta lokasi yang dekat dengan objek wisata Candi Borobudur.
“Kami baik dari Kabupaten Magelang maupun Provinsi Jawa Tengah melarang kegiatan penambangan apa pun di lereng Menoreh. Ini karena dekat dengan Candi Borobudur,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dulu hanya ada satu lokasi penambangan marmer merah milik perusahaan swasta seluas sekitar 20 hektare yang sudah berizin. Namun izin penambangan sudah habis dan belum ada pengajuan perpanjangan izin.
“Pengajuan izin tambang harus melalui kajian-kajian. Salah satunya Amdal. Tapi sejauh ini sudah tidak ada lagi penambangan di sana. Kalau pun ada kegiatan penambangan, yang diambil batu-batu yang sudah digali lama,” urainya.
Seperti diberitakan, aparat menutup paksa aktivitas penambangan emas ilegal di Dusun Bandungan, Paripurno, Salaman, awal Agustus mendatang. Warga khawatir, aktivitas ilegal itu dapat membahayakan lingkungan sekitar.
Selain rawan bencana tanah longsor, warga khawatir lingkungan menjadi tercemar. “Warga resah adanya aktivitas penambangan emas ilegal. Penambangan sudah berlangsung sejak setahun lalu,” kata salah seorang warga sekitar Mulyono.
Saat penggrebekan berlangsung, polisi dan Satpol PP mendapati empat pelaku tambang. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti peralatan penambangan manual, material tambang, dan lainnya.
“Ini masih kita uji untuk mengetahui ada kandungan emas atau tidak,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Rendi Wicaksana.
Mereka diduga melakukan pelanggaran hukum sesuai UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Persisnya pada pasal 158 tentang izin penambangan. Ancaman pidananya hukuman kurungan maksimal 10 tahun.
Eksplorasi/Dian/Source