• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

DPR Sarankan Pemerintah Keluarkan Perppu Migas

by Eksplorasi.id
20 Agustus 2016
in BERITA, RAGAM
0
Benarkah Holding Migas Bisa Dibentuk tanpa APBN?

Kurtubi.

0
SHARES
32
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menyarankan pemerintah agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas mengingat lambatnya pembahasan revisi UU tersebut di parlemen. Kurtubi, dalam diskusi bertajuk “Geger Arcandra dan Nasib Sektor ESDM” di Jakarta, Sabtu, mengemukakan, revisi UU Migas krusial dalam upaya mengatasi masalah di sektor energi yang belakangan terjadi dan menimbulkan sejumlah polemik.

“UU Migas ini harus segera diperbaiki. Komisi VII sedang memperbaikinya, tapi kalau lama ya harap maklum karena di sana itu lembaga politik, ada 10 fraksi yang suaranya beda. Kalau pemerintah menyadari sektor ini darurat, ya keluarkan Perppu saja,” katanya.

Politisi Partai NasDem itu menuturkan, apa yang harus diatasi di sektor migas haruslah berawal dari payung hukumnya, yakni UU Migas. Dia juga menyinggung pelanggaran konstitusi oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas), yang bukannya dibubarkan, malah berganti nama menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas).

Kurtubi menilai, SKK Migas harus segera dibubarkan karena pengelolaan migas harus diserahkan kepada perusahaan negara sehingga kepentingan bangsa dapat dipenuhi. Investasi di sektor migas yang penuh risiko memang memungkinkan pemerintah untuk mencari dana asing. Namun, lanjut Kurtubi, perusahaan negara, dalam hal ini Pertamina, adalah pihak yang berhak membangun fasilitas pengelolaan.

Sementara kontraktor, yang mayoritas asing akan mendapat keuntungan setelah migas tersebut di ekspor. “Jadi kita bisa berkuasa, berdaulat, seperti saat menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1971. Setelah diganti ke UU Migas sekarang semua jadi kacau balau,” katanya.

Kurtubi juga menyoroti perizinan investasi di Indonesia yang dinilai terlalu berbelit. Hal itu pula, lanjut dia, yang membuat investasi migas tidak mengalami peningkatan. “Investasi juga anjlok karena izin yang berbelit. Investor Norwegia komplain pada kami, katanya untuk mengebor saja dibutuhkan 70 izin. Solusinya ya sederhanakan. Tapi cara memulainya dengan segera memperbaiki UU Migas,” tegasnya.

Reporter : Ponco Sulaksono
Caption : Kurtubi | Istimewa

Tags: KurtubiPerppu Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Luhut Binsar: Archandra Jadi Menteri ESDM Lagi Apa yang Salah?

Luhut Binsar: Archandra Jadi Menteri ESDM Lagi Apa yang Salah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Adakan Karsa di Bali

Pertamina Adakan Karsa di Bali

9 tahun ago
Dirut PLN Pastikan Aliran Listrik ke Mentawai Terkendali

Kasus PLTU Riau 1, Nama Sofyan Basir Kembali Disebut Jaksa dalam Dakwaan Idrus Marham

6 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Merusak Lingkungan, Walhi Desak Pemerintah Setop Pengembangan PLTU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Icon Plus berkomitmen dukung transformasi energi hijau di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
  • Bank Indonesia Optimis Target Literasi dan Inklusi Ekonomi Syariah Tercapai Tahun Ini 21 Juni 2025
  • Danantara - RDIF Bentuk Dana Investasi Bersama Senilai Rp37,8 Triliun 21 Juni 2025
  • Milna Beri Ruang Kenyamanan dan Menyenangkan Untuk Si Kecil di PRJ 2025 20 Juni 2025
  • Wamendag : Bukan Hanyak Pada Pertumbuhan Ekonomi Saja, Perdagangan Harus Berpihak Pada Rakyat 20 Juni 2025
  • Menpar - Menaker Sepakat Kerja Sama Kembangkan SDM Sektor Pariwisata 20 Juni 2025
  • Per Mei 2025, Realisasi Belanja FLPP Rumah Subsidi Capai Rp12,59 Triliun 20 Juni 2025
  • ICDX Resmi Terdaftar Sebagai PUVA di Bawah Bank Indonesia 20 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In