• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, September 10, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pahami Proses dari Sektor Migas Lewat RUU Migas

by Diaz Aditya
30 Agustus 2016
in BERITA, GAS, MIGAS
0
Pengamanan Obvitnas Sektor Migas Perlu Komitmen Semua Pihak

Ilustrasi obvitnas | Istimewa

0
SHARES
86
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merancang revisi Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sejak tahun lalu.

Ilustrasi RUU Migas | Istimewa
Ilustrasi RUU Migas | Istimewa

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy N Sommeng, dalam diskusi ‘Mewujudkan Nawacita Sektor ESDM: Sumbang Saran Iluni UI kepada Pemerintah Jokowi’, di UI Salemba, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Akan tetapi, tutur Andy, revisi tersebut harus dilihat secara keseluruhan. Serta bagaimana memahami proses yang ada di sektor migas itu sendiri.

“Yang harus direvisi, melihat secara keseluruhan adalah yang paling penting adalah bagaimana kita memahami bisnis proses dari sektor migas. Karena UU migas nomor 22 jelas. Tetapi memang ada trade off dalam kaitannya di bisnis proses migas,” ujar dia.

Dia menjelaskan, proses bisnis migas tersebut yakni dari hulu ke hilir, di mana ada trade off dengan konstitusi. Kemudian migas berdasar dari sumber daya alam (SDA) yang tidak terbarukan. Sehingga terjadi lah filosofi dasar, di mana pada waktu itu dilakukan unbundling antara kegitan hulu dan hilir.

“Kegiatan hulu harus full compile terhadap konstitusi pasal 33. Kegiatan hilir baru berkaitan dengan hak ekonomi masyarakat, siapa pun bisa melakukan itu. Tentunya kalau di dalam sektor SDA ada tiga hal yang harus diperhatikan, hak mineralnya, hak penambangannya, dan hak ekonomi. Dari konstruksi hukumnya harus dibangun,” bebernya.

Kedua, tambah dia, UU Migas saat ini dalam status tidak sepenuhnya dibatalkan. Dia mengungkapkan, revisi UU Migas ini hanya untuk beberapa pasal yang kebetulan berkaitan dengan kegiatan hulu.

“Sementara kegiatan hilir tidak ada yang dibatalkan. Sehingga dalam membangun konstruksi hukum UU Migas ke depan harus melihat itu, ada tarik menarik masalah, mana saja yang dihapus, mana kegiatan yang overlapping antara hulu dan hilir. Mana yang masih perlu dibuatkan norma-norma yang baru,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia berkesimpulan jika revisi UU Migas ini tidak terlalu kompleks. Namun, lanjutnya, jangan lagi melakukan perubahan arsitektur atau konstruksi UU karena rawan untuk judicial review.

Sumber: MetroTV

Tags: migasRUU Migas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Indahnya Lihat Menko Maritim dan Menteri ESDM Akur

Hak untuk Tentukan Pajak Migas Kembali ke ESDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

1 tahun ago
Harga BBM Turun, Jokowi Minta Tarif Transportasi harus Ikut Turun

Presiden Jokowi Berharap AKLI dan APEI Terlibat Proyek 35 Ribu MW

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Buron BLBI Samadikun Ditangkap, JK: Mudah-mudahan Yang Lain Bisa Ditangkap

    Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketersediaan Air Bersih Semakin Krisis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Astaga, 42.352 Desa di Indonesia Belum Teraliri Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyaksikan Perayaan Diwali di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Program Desa BISA Ekspor Diluncurkan, Siap Jadi Lokomotif Ekspor Indonesia 9 September 2025
  • Diterjang Material Basah, Freeport Indonesia Hentikan Sementara Pekerjaan Penambangan Underground 9 September 2025
  • Penyaluran Kredit Digital Bank Raya Naik 64,8 Persen, Nilai Outstanding Mencapai Rp2,62 Triliun 9 September 2025
  • Agung Podomoro Jalin Kerjasama Strategis Dengan Konsorsium Jepang Kembangkan Kota Podomoro Tenjo 9 September 2025
  • Konsisten Wujudkan Budaya K3, Trakindo Raih 5 Penghargaan Internasional 9 September 2025
  • Pasca Api Membakar Pasar Inpres Payakumbuh, Para Adat Menuntut Kehormatan 9 September 2025
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Menkeu Sri Mulyani Diganti Purbaya Yudhi Sadewa 8 September 2025
  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In