• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Sri Mulyani Beberkan Pokok Revisi Aturan Bisnis Hulu Migas Tanah Air

by Eksplorasi.id
27 September 2016
in MIGAS
0
Mengawal Aturan Khusus Investasi Migas di Laut Dalam

Ilustrasi lapangan migas lepas pantai. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
52
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan (Cost Recovery) dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas)

Ilustrasi lapangan migas lepas pantai. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi lapangan migas lepas pantai. (Foto: Istimewa)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut, revisi PP No 79/2010 itu melingkupi beberapa hal.

Pertama, diberikan fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu, PPN impor dan bea masuk serta PPN dalam negeri dan PBB.

Kedua, diberikan fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi yaitu, PPN impor dan bea masuk PPN dalam negeri dan PBB (hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek).

Ketiga, pembebasan PPh pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.

Keempat, pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menterian Keuangan. Kelima, adanya kejelasan fasilitas-fasilitas non fiskal (investment credit, depresiasi dipercepat, DMO Holiday).

Keenam, konsep bagi hasil penerimaan negara menggunakan skema sliding scale di mana pemerintah mendapatkan bagi hasil yang lebih apabila harga minyak meningkat secara sangat tinggi di mana terjadi windfall profit.

Sri Mulyani berharap, dengan adanya revisi PP No 79/2010 ini kegiatan sektor hulu migas akan menjadi lebih menarik. Dia menambahkan, berdasarkan kalkulasi dari tim untuk membandingkan rezim PP No 79/2010 apabila berbagai fasilitas insentif tersebut diterapkan, maka nilai keekonomian proyek akan meningkat, yaitu internal rate of return (IRR) naik dari 11,59 persen menjadi 15,16 persen.

“Dengan adanya dukungan pemberian fasilitas perpajakan maupun non perpajakan di masa eksplorasi dan sebagainya, diharapkan sektor hulu migas akan lebih atraktif, sehingga muncul investor dengan investasi baru yang pada akhirnya akan menaikkan produksi minyak di Indonesia,” kata dia.

Reporter : Ponco Sulaksono

Tags: aturanheadlineHulu migasmigaspajakPPN
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
DPRD Batang Minta Pengkajian Pembangunan Pelabuhan Batubara

Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Cirebon Mulai Selasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kasus Kelebihan Izin Lahan Senilai Rp104 Triliun Dilaporkan ke KPK

Global Metro Jajaki Investasi Tambang

9 tahun ago
China Plans to Open Up More Industries to Private Investors

EU puts anti-dumping duties on stainless steel from China, Indonesia and Taiwan

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keputusan Luhut Copot Widhyawan dan Usulkan Purbaya Jadi Gubernur OPEC Masih Berlaku?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Direksi PGN ‘Dibajak’ Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
  • PLN Berikan Promo Tambah Daya Diskon 50% kepada Pelanggan Lewat Program KALCER 8 September 2025
  • Jamkrindo dan BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi 8 September 2025
  • Jamkrindo Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Pelanggan 8 September 2025
  • Pagu Anggaran Kementerian PU Capai Rp118,5 Triliun untuk Tahun 2026 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In