Eksplorasi.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan subsidi kepada 11 objek pemeriksaan. Sebelas objek pemeriksaan tersebut terdiri atas 9 BUMN dan 2 Perusahaan Umum (Perum).
Ketua BPK, Harry Azhar Aziz menjelaskan, salah satunya BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran subsidi PLN tahun 2012 sampai 2014 sebesar Rp 6,26 triliun.
Menurut dirinya, dengan adanya kelebihan pembayaran subsidi tersebut terjadi karena penghentian penerapan kebijakan akuntansi terkait perjanjian pembelian listrik swasta.
“Terjadi kelebihan pembayaran subsidi tahun 2012-2014 senilai Rp 6,26 atas penyajian laporan keuangan PLN tahun 2012-2014,” ujarnya di Jakarta.
Harry menegaskan, pihaknya juga berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap efektivitas pengendalian susut energi listrik pada PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya).
Pasalnya, Harry mengungkapkan, BPK telah menemukan kegiatan susut listrik PLN Disjaya kurang efektif karena panjang jaringan yang tidak sesuai ketentuan dan pemeliharaan jaringan yang belum merata.
“Susut energi listrik pada PLN Disjaya kurang efektif karena panjang jaringan tidak sesuai ketentuan. Feeder express dan beban trafo tinggi meningkatkan risiko susut distribusi. Perencanaan perbaikan dan pemeliharaan jaringan distribusi belum memprioritaskan jaringan yang sering mengalami gangguan,” pungkasnya.
Sumber: Antara