• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

Luhut Janji Revisi Aturan Kontrak Pertambangan akan Selesai Minggu Ini

by Diaz Aditya
7 Oktober 2016
in MINERBA
0
Luhut Janji Revisi Aturan Kontrak Pertambangan akan Selesai Minggu Ini

Ilustrasi kontrak | Foto : Istimewa

0
SHARES
37
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Mineral dan Batu bara yang mengatur tentang kontrak pertambangan, dan dipastikan akan selesai dalam waktu dekat.

Ilustrasi Kontrak
Ilustrasi Kontrak

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta.

“Saya harap minggu ini sudah finalisasi, saya bisa janjikan lebih cepat dari perkiraan,” ujarnya.

Menurut Luhut, draft revisi aturan sudah ada dan sudah dilaporkan pada Presiden Joko Widodo. Namun masih ada beberapa hal yang perlu dicocokkan. Hingga sekarang masih dikaji agar tertata secara adil bagi banyak pihak, seperti kepentingan pemerintah, rakyat Indonesia dan juga investor.

Sebagai informasi, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tersebut berkaitan dengan aturan tentang perpanjangan kontrak pertambangan yang tentu saja salah satunya berdampak dengan kontrak PT Freeport yang akan habis pada tahun 2021.

Jika sesuai aturan sekarang, maka aturan pengajuan perpanjangan kontrak, baru bisa dilakukan sebelum dua tahun masa habis kontrak, atau untuk kasus PT Freeport berarti tahun 2019, karena akan habis pada 2021. Ketidakpastian tersebut membuat investor masih ragu untuk berinvestasi, karena khawatir kontrak tidak akan diperpanjang lagi.

Sebelumnya, Luhut mengatakan, turunan UU Minerba, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara harus direvisi. Oleh karena itu, pihaknya berencana akan kembali mengundang sejumlah pakar untuk ikut membantu perumusan draf revisi UU Minerba yang ditargetkan selesai akhir tahun ini.

Sumber: Energi

Tags: batubaraheadlinekontrak penambanganluhutMinerbatambang
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Investor Kilang Tuban, Rosneft Masuk Aramco Terpental

Pertamina-Rosneft Bentuk JVC Garap Kilang Tuban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Luhut Inventarisir 10 Item Sektor Migas yang Tertunda

Luhut: Pakai Produk Lokal, Cost Recovery Bisa Ditekan

9 tahun ago
Wujud Kemandirian Energi, Transisi Pengelolaan Blok Mahakam ke Pertamina

Prancis Menangis, Hari Ini Pertamina Resmi Kelola Mahakam

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gas Terbaru Pertamina Meluncur di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangkit Listrik Minihidro di Solok ini Bisa Hasilkan Listrik 12 MW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In