• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home GAS

Tarif Distribusi Pipa Gas Akan Dibatasi, Badan Usaha Hanya Bisa Nikmati IRR 12 Persen

by Eksplorasi.id
17 Oktober 2016
in GAS
0
Pertamina Pagari Pipa Tua Demi Keamanan

Ilustrasi pipa gas | Foto : Istimewa

0
SHARES
115
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM dalam waktu dekat akan membuat regulasi terkait penetapan biaya distribusi gas. Hal ini untuk mencegah agar badan usaha tidak mengambil untung terlalu besar dari distribusi gas.

 

Ilustrasi pipa gas | Foto : Istimewa
Ilustrasi pipa gas | Foto : Istimewa

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, penetapan biaya distribusi akan ada di dalam revisi Peraturan Menteri ESDM No 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

“Kami akan revisi Permen ESDM No 19/2009 yang berisi harga distribusi. Kalau sekarang polanya B to B (Business to Business), nanti akan jadi regulated margin,” kata  dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/10).

Wiratmaja menjelaskan, pada pasal 21 ayat 4 Permen ESDM No 19/2009 telah disebutkan bahwa margin keuntungan badan usaha niaga gas bumi melalui pipa harus wajar. “Tapi tidak dijelaskan batasan margin yang wajar tersebut,” jelas dia.

Dia menambahkan, pada aturan baru nanti, Kementerian ESDM akan menjelaskan batasan margin yang wajar. Misalnya Internal Rate Return (IRR) alias tingkat pengembalian modal untuk pipa distribusi, akan dibatasi di angka 12 persen per tahun.

“Ini berarti modal untuk investasi pipa distribusi akan kembali dalam waktu sekitar delapan hingga sembilan tahun. “Berdasarkan rule of thumb-nya sekitar 12 persen per tahun. Tapi, kalau risikonya tinggi bisa lebih tinggi, kalau rendah bisa lebih rendah. Tapi rata-rata 12 persen,” ujar dia.

Menurut Wiratmaja, biaya kegiatan hilir (downstream) gas akan dihitung berdasarkan batasan maksimal IRR. Sedangkan formulasi tarif penyaluran menggunakan formulasi Capex plus Opex plus Pajak dan Iuran kemudian ditambah lagi dengan IRR infrastruktur.

Seperti diketahui, mahalnya harga gas untuk industri disebabkan oleh berbagai faktor. Mulai dari mahalnya harga gas di hulu, rantai pasokan yang melibatkan trader, hingga pengenaan biaya distribusi yang tinggi.

Sekedar ilustrasi, tingginya biaya distribusi bisa dilihat dari harga gas untuk industri Jawa Barat yang mencapai sekitar USD 9 per MMBtu. Gas tersebut dipasok dari sejumlah lapangan (hulu), seperti Grissik, Randegan, Pagar Dewa, Jatirangon dan Suryaragi dengan kisaran harga USD 5,33 per MMBtu hingga USD 7,5 per MMBtu.

Selanjutnya gas kemudian dialirkan melalui pipa transmisi South Sumatra West Java (SSWJ) ke Jawa Barat. Ada komponen biaya lagi yang dikenakan, seperti tol fee, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan margin untuk badan usaha pemilik pipa. Harga gas di level ini saja sudah menjadi USD 7 per MMBtu.

Kemudian, ada biaya Rp 750 per m3 atau setara USD 1,8 per MMBtu yang diklaim oleh badan usaha sebagai biaya distribusi, pemeliharaan pipa distribusi, dan biaya pengembalian investasi pembangunan pipa gas ke pelanggan. Hingga akhir di industri harga gas menjadi USD 9 per MMBtu.

Reporter : Diaz

 

 

Tags: gasheadlinehilirHuluindustriPipa
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Ini Dia Profil Menteri Kelahiran Singapura yang Menjabat sebagai Menteri ESDM

Ignasius Jonan: Bermodal Mantan Menteri, Saya Jadi Menteri ESDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Di Usia Ke-51, Ini Kata PGN soal Isu Holding

PGN Masih Harus Selesaikan Proyek Pipa Gas 27 Km

9 tahun ago
PLN Klaim Tidak Ada Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak di Sumut

Total Kapasitas 1.825,5 MW, PLN Teken 16 Proyek Listrik Senilai Rp 21,1 Triliun

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In