• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BATUBARA

Lima Perusahaan Tambang Tunggak Royalti Rp 21,85 Triliun, Adaro Salah Satunya

by Eksplorasi.id
1 November 2016
in BATUBARA
0
Lima Perusahaan Tambang Tunggak Royalti Rp 21,85 Triliun, Adaro Salah Satunya
0
SHARES
458
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Sebanyak lima perusahaan tambang pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama diketahui masih menunggak utang pembayaran royalti hingga Rp 21,85 triliun.

Logo Adaro|Foto : Istimewa
Logo Adaro|Foto : Istimewa

Tunggakan utang royalti tersebut merupakan periode 2008 hingga 2012. Hal tersebut sesuai data yang ada di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (31/10), mengatakan, besaran utang tersebut sudah valid, karena merupakan hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

“Kelima perusahaan tambang batubara tersebut sengaja menahan setoran royalti, karena adanya ketentuan dalam PKP2B generasi I, bahwa pajak yang timbul di kemudian hari adalah tanggungan pemerintah,” ungkap dia.

Mochtar Husein menjelaskan, kelima perusahaan penunggak utang tersebut meminta negara mengembalikan dulu (reimburse) pajak-pajak yang harusnya tidak mereka bayar, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak kendaraan bermotor yang muncul di kemudian hari.

“Mereka sengaja menahan, karena perusahaan yang bersangkutan merasa punya hak berupa PPN dan pajak kendaraan bermotor. Itu sampai sekarang belum diaudit Ditjen Pajak Kemenkeu,” jelas dia.

Menurut Mochtar Husein, kelima perusahaan tersebut mengklaim bahwa di dalam PKP2B ada aturan bahwa pajak-pajak yang dikenakan di kemudian hari ditanggung pemerintah alias menjadi beban pemerintah, di mana harus di-reimburse ke perusahaan.

“Persoalannya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan belum menghitung total PPN dan pajak kendaraan bermotor yang harus dikembalikan pada kelima perusahaan tambang itu,” katanya.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono menambahkan, salah satu dari lima perusahaan pemegang PKP2B generasi I yang menahan setoran royalti 2008-2012 itu adalah PT Adaro Energy Tbk.

Reporter : Ponco S

Tags: AdarobatubaraheadlineRoyaltiutang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kondisi Sumber Daya Tambang dan Migas di RI Kian Memprihatinkan

Istilah Relaksasi Diganti Jadi Insentif, Kementerian ESDM Bukan Keran Ekspor Konsentrat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Masuk Lini Panas Bumi, Menteri Jonan Kritik PLN

Menteri Jonan: Ribuan Izin Tambang Abal-abal Akan Ditertibkan

9 tahun ago
Terregra Asia Tahun Ini Perlu Belanja Modal Hingga Rp 1 Triliun

Terregra Asia Tahun Ini Perlu Belanja Modal Hingga Rp 1 Triliun

6 tahun ago

Sering Dibaca

  • Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Tiongkok Ingin Bangun PLTMH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bensin Eceran “Pertamini” Bakal Dilegalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pegadaian Ajak Mahasiswa untuk Investasi Sejak Dini Lewat Seminar Keuangan Syariah 3 Juli 2025
  • Menteri Ekraf Akan 'Selamatkan' 177 Film Lokal yang Belum Tayang di Bioskop 2 Juli 2025
  • Realisasi Penerimaan Pajak Mencapai Rp831,27 Triliun Hingga Semester I 2025, Menkeu : Masih Menunjukan Tekanan 2 Juli 2025
  • Gross Merchandise Value Flip Tumbuh Lima Kali Lipat 2 Juli 2025
  • OJK : Nilai Premi Kesehatan 2024 Sebesar Rp40,19 Triliun atau Naik 43,01 Persen 2 Juli 2025
  • Laba Bersih CLEO Tumbuh di Kuartal I-25 Mencapai Rp116,5 Miliar 2 Juli 2025
  • Toys Kingdom Hadirkan Tema Jurassic World Rebirth untuk Musim Liburan Sekolah 2 Juli 2025
  • Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut Menyusul OTT KPK 2 Juli 2025
  • FWD Insurance Luncurkan Asuransi Jiwa FWD Future First untuk Proteksi Jiwa dan Diversifikasi Aset 2 Juli 2025
  • Informa Raih Penghargaan Ritel Furnitur Terbaik di Asia Tahun 2025 30 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In