• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERAL

Istilah Relaksasi Diganti Jadi Insentif, Kementerian ESDM Bukan Keran Ekspor Konsentrat

by Eksplorasi.id
1 November 2016
in MINERAL
0
Kondisi Sumber Daya Tambang dan Migas di RI Kian Memprihatinkan

Mining Illustration | Photos : Special.

0
SHARES
83
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM mengganti istilah relaksasi ekspor konsentrat dengan insentif. Hal itu tertuang dalam draf finalisasi revisi PP No 1/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ilustrasi tambang | Foto : Istimewa
Ilustrasi tambang | Foto : Istimewa

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengatakan, istilah relaksasi akan diganti menjadi insentif dalam aturan baru yang segera diterbitkan tersebut.

Menurut Bambang Gatot, pertimbangan mengganti istilah tersebut melihat situasi tiap komoditi di mana mesti ada yang diberi insentif, tapi komoditi lain tidak diberikan.

“Persyaratannya untuk mendapat insentif adalah membangun smelter. Istilah relaksasi menyebabkan adanya salah persepsi di masyarakat. Seolah-olah ekspor tambang mentah dibuka lebar-lebar begitu saja tanpa persyaratan. Kata insentif lebih tepat untuk menyebut kebijakan ini,” kata dia di Jakarta, Senin (31/10).

Dia menjelaskan, insentif nantinya hanya diberikan pada pengusaha tambang yang berkomitmen membangun smelter. Izin ekspor pun, lanjut dia, akan dibatasi melalui kuota dan dan hanya berlaku dalam jangka waktu yang terbatas.

“Smelter harus selesai dibangun sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kalau relaksasi itu pengertiannya seolah-olah dibuka tidak terbatas tanpa persyaratan. Sekarang ada persyaratan, waktu dan jumlahnya terbatas, juga tidak untuk semua komoditi,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam PP 1/2014, relaksasi ekspor konsentrat dibatasi hingga 11 Januari 2017, dan setelah itu hanya mineral yang telah melalui proses pemurnian yang bisa diekspor. Tujuannya mendorong hilirisasi mineral yang menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

Namun, melalui revisi ini, nantinya Kementerian ESDM akan memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat antara tiga sampai lima tahun sejak PP baru diberlakukan. Aturan baru itu rencananya akan disahkan dalam waktu dekat.

Artinya, kelak pemerintah akan memberikan kelonggaran ekspor hingga 2021. Ironinya, tidak hanya konsentrat saja yang boleh diekspor, Kementerian ESDM juga ingin membuka keran ekspor beberapa jenis mineral mentah yang belum diolah sama sekali di dalam negeri.

Reporter : Ponco S

Tags: eksporheadlineinsentifKonsentratRelaksasitambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Mantan Presdir Freeport Diduga Lakukan Manipulasi Penjualan Saham Perusahaan Tambang Emas

Mantan Presdir Freeport Diduga Lakukan Manipulasi Penjualan Saham Perusahaan Tambang Emas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kinerja Jeblok, Medco Ingin Caplok Newmont

Akuisisi Newmont, Saham Medco Melejit

9 tahun ago
Pertamina Turunkan Harga Bahan Bakar Umum Rp200 per Liter

Soal Kecurangan Takaran, Pertamina: SPBU Se-Kalimantan “Bersih” Semua

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inalum Siap Bangun PLTU 2×350 MW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Jajaki Potensi Minyak di Bumi Cendrawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Mas Dilaporkan ke Polres Muaraenim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Edena Luncurkan Platform STO untuk Memperdagangkan Kredit Karbon 7 September 2025
  • Periode 1-3 September 2025, Modal Asing Keluar Bersih dari Pasar Keuangan Domestik Sebesar Rp16,85 Triliun 7 September 2025
  • Fenomena 'September Effect', Investor Kripto Diminta Tetap Berinvestasi Secara Rasional 7 September 2025
  • Sukses Digelar, BCA Expo Bandung 2025 Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65% 4 September 2025
  • Hingga kuartal II-2025, ASLC Catat Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 17,1 Persen 4 September 2025
  • Oversubscribed, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian 3 September 2025
  • Gercep, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Publik Segera Berfungsi Kembali 3 September 2025
  • INPP Kokohkan Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu 3 September 2025
  • Dorong Inovasi Digital Berbasis AI, Bosch dan Alibaba Group Perkuat Kemitraan Strategis 3 September 2025
  • Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi Ditargetkan Selesai Dalam 6 Bulan 3 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In