Eksplorasi.id – Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa terdapat ribuan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memiliki sertifikat Clean and Clear (CnC).
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengatakan, sejak 2009, pasca-otonomi daerah (Otda) dibuka, IUP yang diterbitkan melonjak lebih dari 10 kali lipat, dari semula hanya 900 IUM menjadi sekitar 10 ribu IUP.
“Masalahnya, tidak semua IUP yang diterbitkan kepala daerah sudah CnC. Banyak yang tidak memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan. Dari 10 ribu IUP itu, hanya kurang lebih 6.000 yang CnC, sisanya sebanyak 4.000 IUP tidak CnC alias abal-abal,” ungkap dia di Jakarta, Senin (7/11).
Menurut Bambang Gatot, akibat terbitnya ribuan IUP tersebut ada sejumlah kepala daerah yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena penerbitan IUP non CnC sarat dengan korupsi. “Gubernur Sulawesi Tenggara berurusan dengan KPK karena tumpang tindih lahan pertambangan,” jelas dia.
Bambang Gatot menambahkan, guna menuntaskan masalah tersebut Kementerian ESDM kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 43/2015 untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak CnC tersebut.
“Perlu diketahui, dari 4.023 IUP non CnC, baru 1.613 IUP yang telah ditindaklanjuti oleh para kepala daerah, di mana 534 IUP di antaranya dicabut. Masih ada 2.410 IUP non CnC yang belum tersentuh,” ujar dia.
Dia berkomentar, berdasarkan aturan tersebut, kemudian semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otomatis harus dicabut oleh gubernur pada Januari 2017.
Reporter : Diaz