Eksplorasi.id – Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan bahwa industri pertambangan, khususnya minerba perlu ditertibkan. Menurut dia, banyak sekali izin usaha pertambangan (IUP) abal-abal yang tidak sesuai aturan.
Jonan mengatakan, hingga Oktober 2016, terdapat 10.041 IUP di Indonesia. Namun, tidak semua IUP tersebut sudah memenuhi legalitas dan bisa mendapat status Clean and Clear (CnC). Hanya 6.455 IUP yang berstatus CnC, sisanya 3.586 IUP belum CnC alias abal-abal.
“Ini IUP harus ditertibkan, ada sekitar 3.600 IUP harus CnC sampai akhir tahun. Kami kerja sama dengan KPK supaya tidak jadi masalah hukum di kemudian hari,” kata dia di Jakarta, Jumat (11/11).
Jonan menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 43/2015 untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak CnC. Berdasarkan Permen ESDM No 43/2015, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otomatis harus dicabut oleh gubernur pada Januari 2017.
Komentar Jonan, IUP dapat dinyatakan CnC apabila memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan. “IUP harus didukung oleh dokumen-dokumen yang lengkap, penerbitannya harus sesuai undang undang, dan masa berlakunya belum habis. IUP juga tidak boleh tumpang tindih dengan IUP lainnya,” jelas dia.
Reporter : Diaz