• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

KPK Siap Tempuh Jalur Hukum bagi Perusahaan Tambang ‘Abal-abal’

by Eksplorasi.id
12 November 2016
in MINERBA
0
KPK Siap Tempuh Jalur Hukum bagi Perusahaan Tambang ‘Abal-abal’

Gedung KPK | Foto : Kompas

0
SHARES
138
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – KPK akan menempuh jalur hukum kepada perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang hingga akhir tahun ini belum memenuhi ketentuan clean and clear (CnC).

Gedung KPK | Foto : Kompas
Gedung KPK | Foto : Kompas

Pernyataan itu dilontarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Sabtu (12/11). Namun, Saut tidak menyebut secara jelas nama perusahaan tambang yang akan diperiksa melalui jalur hukum.

Dia hanya menyebut bahwa masalah seperti tumpang tindih lahan serta tidak taat membayar pajak menjadi salah satu permasalahan perusahaan tambang sulit untuk memperoleh ketentuan CnC.

“Rekomendasi KPK selalu begitu. Kami berpikiran memang sebaiknya proses hukum, karena ada sejumlah kejanggalan. Jalur hukum akan ditempuh setelah batas waktu yang telah ditetapkan,” kata dia.

Saut lalu meminta kepada perusahaan tambang pemegang IUP untuk segera memenuhi ketentuan CnC dengan sisa waktu yang ada saat ini. “Sebaiknya kalau tumpang tindih diselesaikan tumpang tindihnya, tidak punya NPWP diberesin dulu, tidak bayar pajak harus bayar pajak,” jelas dia.

Di satu sisi, imbuh dia, kegiatan koordinasi supervisi minerba yang dilakukan Kementerian ESDM dan KPK saat ini masih berjalan. Koordinasi dilakukan untuk mendorong perusahan tambang pemegang IUP agar memenuhi ketentuan CnC yang ditargetkan hinggaakhir tahun tuntas.

Sekedar informasi, sesuai data Kementerian ESDM, dari sekitar 10.040 perusahaan pemegang IUP yang ada, sebanyak 6.353 sudah memenuhi ketentuan CnC, sedangkan sisanya masih dalam proses pemenuhan ketentuan tersebut.

Status CnC dievaluasi berdasarkan dua aspek. Pertama, adalah administrasi. Perusahaan tambang wajib memiliki kelengkapan dokumen wilayah pencadangan dan sesuai dengan peraturan perundangan. Kedua, kewilayahan yang tidak tumpang tindih baik IUP Eksplorasi maupun IUP Produksi.

Baca juga :

Menteri Jonan: Ribuan Izin Tambang Abal-abal Akan Ditertibkan

Belum lama ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah berkomentar bahwa industri pertambangan, khususnya minerba perlu ditertibkan. Menurut dia, banyak sekali IUP abal-abal yang tidak sesuai aturan.

Reporter : Ponco S

Tags: Abal-abalheadlineIUPKPKperusahaantambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Harga ICP dan Nilai Tukar Rupiah Stabil, Tarif Listrik 12 Golongan Ikuti Mekanisme TA

Menteri Bappenas Sentil PLN Enggan Gunakan Pembangkit Berbasis Energi Terbarukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menteri ESDM: RUEN Disahkan Lewat Perpres

Menteri Sudirman: Sisa Subsidi Solar Dialihkan ke Sektor Produktif

9 tahun ago
Tolak Beli Peningkatan ‘Lifting’ Banyu Urip, Sikap ISC Pertamina Dikecam

DPR Kembali Desak Minyak Banyu Urip Dialirkan ke FSO Cinta Natomas

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In