• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

KPK Siap Tempuh Jalur Hukum bagi Perusahaan Tambang ‘Abal-abal’

by Eksplorasi.id
12 November 2016
in MINERBA
0
KPK Siap Tempuh Jalur Hukum bagi Perusahaan Tambang ‘Abal-abal’

Gedung KPK | Foto : Kompas

0
SHARES
137
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – KPK akan menempuh jalur hukum kepada perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang hingga akhir tahun ini belum memenuhi ketentuan clean and clear (CnC).

Gedung KPK | Foto : Kompas
Gedung KPK | Foto : Kompas

Pernyataan itu dilontarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Sabtu (12/11). Namun, Saut tidak menyebut secara jelas nama perusahaan tambang yang akan diperiksa melalui jalur hukum.

Dia hanya menyebut bahwa masalah seperti tumpang tindih lahan serta tidak taat membayar pajak menjadi salah satu permasalahan perusahaan tambang sulit untuk memperoleh ketentuan CnC.

“Rekomendasi KPK selalu begitu. Kami berpikiran memang sebaiknya proses hukum, karena ada sejumlah kejanggalan. Jalur hukum akan ditempuh setelah batas waktu yang telah ditetapkan,” kata dia.

Saut lalu meminta kepada perusahaan tambang pemegang IUP untuk segera memenuhi ketentuan CnC dengan sisa waktu yang ada saat ini. “Sebaiknya kalau tumpang tindih diselesaikan tumpang tindihnya, tidak punya NPWP diberesin dulu, tidak bayar pajak harus bayar pajak,” jelas dia.

Di satu sisi, imbuh dia, kegiatan koordinasi supervisi minerba yang dilakukan Kementerian ESDM dan KPK saat ini masih berjalan. Koordinasi dilakukan untuk mendorong perusahan tambang pemegang IUP agar memenuhi ketentuan CnC yang ditargetkan hinggaakhir tahun tuntas.

Sekedar informasi, sesuai data Kementerian ESDM, dari sekitar 10.040 perusahaan pemegang IUP yang ada, sebanyak 6.353 sudah memenuhi ketentuan CnC, sedangkan sisanya masih dalam proses pemenuhan ketentuan tersebut.

Status CnC dievaluasi berdasarkan dua aspek. Pertama, adalah administrasi. Perusahaan tambang wajib memiliki kelengkapan dokumen wilayah pencadangan dan sesuai dengan peraturan perundangan. Kedua, kewilayahan yang tidak tumpang tindih baik IUP Eksplorasi maupun IUP Produksi.

Baca juga :

Menteri Jonan: Ribuan Izin Tambang Abal-abal Akan Ditertibkan

Belum lama ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah berkomentar bahwa industri pertambangan, khususnya minerba perlu ditertibkan. Menurut dia, banyak sekali IUP abal-abal yang tidak sesuai aturan.

Reporter : Ponco S

Tags: Abal-abalheadlineIUPKPKperusahaantambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Harga ICP dan Nilai Tukar Rupiah Stabil, Tarif Listrik 12 Golongan Ikuti Mekanisme TA

Menteri Bappenas Sentil PLN Enggan Gunakan Pembangkit Berbasis Energi Terbarukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kurangi Energi Fosil, Kapasitas Pembangkit Listrik dari EBT akan Bertambah

Potensi Energi Baru Terbarukan di Indonesia Terbengkalai

9 tahun ago
Polisi Limpahkan Kasus Avtur ke Kejaksaan

Polemik Harga Avtur, Eksplorasi Institute: Pesaing Pertamina Hanya Ingin Masuk ke Bandara ‘Gemuk’

6 tahun ago

Sering Dibaca

  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memprihatinkan, Ribuan Desa di NTT Belum Teraliri Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembilan Tahun Menjabat, Hendi Prio Bikin Aset PGN Melonjak Rp 67,35 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In