• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, September 26, 2023
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

KPK Siap Tempuh Jalur Hukum bagi Perusahaan Tambang ‘Abal-abal’

by Eksplorasi.id
12 November 2016
in MINERBA
0
KPK Siap Tempuh Jalur Hukum bagi Perusahaan Tambang ‘Abal-abal’

Gedung KPK | Foto : Kompas

0
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksplorasi.id – KPK akan menempuh jalur hukum kepada perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang hingga akhir tahun ini belum memenuhi ketentuan clean and clear (CnC).

Gedung KPK | Foto : Kompas
Gedung KPK | Foto : Kompas

Pernyataan itu dilontarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Sabtu (12/11). Namun, Saut tidak menyebut secara jelas nama perusahaan tambang yang akan diperiksa melalui jalur hukum.

Dia hanya menyebut bahwa masalah seperti tumpang tindih lahan serta tidak taat membayar pajak menjadi salah satu permasalahan perusahaan tambang sulit untuk memperoleh ketentuan CnC.

“Rekomendasi KPK selalu begitu. Kami berpikiran memang sebaiknya proses hukum, karena ada sejumlah kejanggalan. Jalur hukum akan ditempuh setelah batas waktu yang telah ditetapkan,” kata dia.

Saut lalu meminta kepada perusahaan tambang pemegang IUP untuk segera memenuhi ketentuan CnC dengan sisa waktu yang ada saat ini. “Sebaiknya kalau tumpang tindih diselesaikan tumpang tindihnya, tidak punya NPWP diberesin dulu, tidak bayar pajak harus bayar pajak,” jelas dia.

Di satu sisi, imbuh dia, kegiatan koordinasi supervisi minerba yang dilakukan Kementerian ESDM dan KPK saat ini masih berjalan. Koordinasi dilakukan untuk mendorong perusahan tambang pemegang IUP agar memenuhi ketentuan CnC yang ditargetkan hinggaakhir tahun tuntas.

Sekedar informasi, sesuai data Kementerian ESDM, dari sekitar 10.040 perusahaan pemegang IUP yang ada, sebanyak 6.353 sudah memenuhi ketentuan CnC, sedangkan sisanya masih dalam proses pemenuhan ketentuan tersebut.

Status CnC dievaluasi berdasarkan dua aspek. Pertama, adalah administrasi. Perusahaan tambang wajib memiliki kelengkapan dokumen wilayah pencadangan dan sesuai dengan peraturan perundangan. Kedua, kewilayahan yang tidak tumpang tindih baik IUP Eksplorasi maupun IUP Produksi.

Baca juga :

Menteri Jonan: Ribuan Izin Tambang Abal-abal Akan Ditertibkan

Belum lama ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah berkomentar bahwa industri pertambangan, khususnya minerba perlu ditertibkan. Menurut dia, banyak sekali IUP abal-abal yang tidak sesuai aturan.

Reporter : Ponco S

Tags: Abal-abalheadlineIUPKPKperusahaantambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Harga ICP dan Nilai Tukar Rupiah Stabil, Tarif Listrik 12 Golongan Ikuti Mekanisme TA

Menteri Bappenas Sentil PLN Enggan Gunakan Pembangkit Berbasis Energi Terbarukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Uji Pasar Pertalite di Palu

Penjualan Pertalite di SPBU Lampaui Target

7 tahun ago
Ini 20 badan usaha yang jadi pemasok BBN jenis biodiesel

Ini 20 badan usaha yang jadi pemasok BBN jenis biodiesel

3 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Evaluasi Tambang Emas Poboya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Golf Kian Diminati, Sinar Mas Land Hadirkan Driving Range Pertama di Kota Deltamas 25 September 2023
  • Humas Pegadaian Raih Penghargaan Top 50 Kartini Humas Indonesia 25 September 2023
  • Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Kawasan Penyangga IKN Nusantara 25 September 2023
  • Kolaborasi IPMI dan Senayan City Hadirkan GAYA Fashion Installation 2023 24 September 2023
  • Ini Kerugian Indonesia Jika Xinyi Glass Holding Gagal Investasi di Pulau Rempang 23 September 2023
  • Bir BINTANG Dukung Antusiasme Menikmati Festival Musik di Pestapora 2023 23 September 2023
  • PT Elnusa Petrofin Sukses Gelar Go Live Penyaluran Perdana BBM di Fuel Terminal Indragiri Hilir 23 September 2023
  • TECNO Resmi Luncurkan Smartphone Lipat PHANTOM V Flip 5G Secara Global 23 September 2023
  • Kronologi Kecelakaan Motor Sport di BSD Tangerang, Saksi: Ojol Potong Jalan Dadakan 23 September 2023
  • Malam Apresiasi IKN Nusantara, Presiden Jokowi: IKN Untuk yang Muda-Muda Disini 23 September 2023
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In