Eksplorasi.id – Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah sedapat mungkin dihindarinya bentuk kontrak hulu migas hybrid yang sifatnya tidak tegas antara PSC tradisional dan gross split (royalty and tax), di mana cost recovery tidak lagi dikenal namun proses persetujuan, hak kelola (management right), dan birokrasi tetap harus seluruhnya melalui lembaga pemerintah selaku pelaksana kegiatan hulu migas.
Sulit untuk dapat menarik minat investasi apabila secara komersial keekonomian sesungguhnya sangat mirip royalty and tax, namun pengaturannya masih kurang lebih sama dengan PSC tradisional.
Salah satu manfaat utama dari diadopsinya sistem gross split PSC adalah lebih praktisnya proses persetujuan dan pengambilan keputusan bisnis dengan lebih terbatasnya keterlibatan lembaga pemerintah pelaksana kegiatan hulu migas, sehingga hal tersebut semestinya dipastikan memang betul akan terjadi.
Patut pula menjadi perhatian agar dalam penerapan gross split PSC berbagai fasilitas insentif non-fiskal dan fiskal tetap tersedia untuk membantu keekonomian saat dibutuhkan, selain tetap diberikannya berbagai kemudahan berupa fasilitas master list yang membebaskan bea masuk, PPN impor, withholding tax, pembebasan PBB, PPN domestik, maupun pungutan dan retribusi daerah, atau berbagai macam bentuk pajak tidak langsung lainnya agar diperoleh kepastian keekonomian yang sangat dibutuhkan oleh investor demi menjaga iklim investasi.
Sekali lagi, sangat dianjurkan untuk dilakukannya kajian lebih mendalam, termasuk dialog dengan pelaku industri, agar bentuk kontrak hulu migas baru yang diwacanakan ini memang memberikan kebaikan bagi seluruh pihak sehingga lebih efektif untuk memperbaiki iklim investasi dan menghasilkan cerita sukses jangka panjang di masa mendatang, sebagaimana bentuk PSC tradisional pernah berjaya di masa lalu.
Oleh : BAD*
*Pengamat dan pelaku industri hulu migas
Comments 1