• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemegang PKP2B Minta Perlakuan Sama soal PPN

by Eksplorasi.id
16 Maret 2016
in BERITA
0
Pemegang PKP2B Minta Perlakuan Sama soal PPN

(Foto: Istimewa)

0
SHARES
114
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III menuntut perlakuan sama dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala di Jakarta, Selasa (16/3), mengatakan, saat ini, masing-masing perusahaan PKP2B generasi ketiga mendapat perlakuan restitusi PPN yang berbeda-beda.

Padahal, lanjutnya, perusahaan tersebut memiliki kesamaan isi kontrak, menandatangani kontrak pada saat yang sama, dan memakai payung hukum yang sama. “Perbedaan perlakuan ini tidak adil dan jelas melanggar konstitusi. Diskriminasi seperti ini juga berdampak ketidakpastian usaha,” katanya.

Ia mencontohkan lagi, dua perusahaan tambang batubara generasi III dalam satu grup usaha yang sama, bisa berbeda-beda perlakuan restitusinya. “Lalu, beda kantor pajak, beda pula perlakuannya. Bahkan, pada kantor pajak yang sama, karena pimpinannya berganti, beda juga penanganannya. Ada yang bisa restitusi, ada yang tidak bisa,” katanya.

Menurut dia, status hukum PKP2B generasi III adalah bersifat tetap atau “lex specialist”. Dengan demikian, hukum yang berlaku adalah saat PKP2B generasi III ditandatangani pada periode 1997-2000 dan tidak mengikuti hukum baru yang terbit setelahnya.

Supriatna mengatakan, sesuai PKP2B generasi III, kontrak berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) karena batubara termasuk ke dalam barang kena pajak (BKP), sehingga wajib menyetorkan pajak kepada negara termasuk PPN.

Oleh karena itu, kontraktor tambang berhak atas restitusi PPN jika terjadi kelebihan bayar. Namun, lanjutnya, Ditjen Pajak berpegang pada Undang-Undang PPN pada 2009 yang menyatakan batubara bukan termasuk ke dalam BKP, karena batubara adalah barang yang diambil dari sumbernya.

Akibatnya, ketika kontraktor tambang ingin mengklaim restitusi PPN, Ditjen Pajak tidak dapat mencairkan restitusinya, karena berpegang pada rezim pajak berdasarkan UU PPN 2009.

Padahal, lanjutnya, kontraktor PKP2B generasi ketiga berlaku asas “lex specialist” artinya tidak terkena aturan pada 2009 yang berlaku setelah penandatanganan kontrak pada periode 1997-2000.

“Kami harapkan Dirjen Pajak segera mengeluarkan aturan yang memberikan ‘equal treatment’ (perlakuan sama) atau tafsir yang sama yakni semua perusahaan batubara generasi ketiga bisa merestitusi PPN-nya, sehingga memberikan keadilan,” ujarnya.

Supriatna juga menambahkan, pihaknya sudah berulang kali, yang terakhir pada akhir 2014, meminta perlakuan yang sama soal restitusi kepada Dirjen Pajak, namun belum membuahkan hasil.

Sejumlah perusahaan, juga memilih jalur pengadilan pajak yang membutuhkan waktu lama dan biaya tidak sedikit. “Kami akan mencoba membicarakan soal ini lagi saat bertemu Menkeu nanti,” katanya.

Saat ini, terdapat 31 kontraktor tambang PKP2B generasi III yang belasan di antaranya berstatus operasi produksi dan sisanya masih pada tahap praproduksi/eksplorasi.

Eksplorasi | Antara | Ponco

Tags: pajakPKP2BPPNtambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
SKK Migas Dinilai Tak Tegas Tangani Blok Masela

Wagub Jambi: SKK Migas Mesti Bangun Sistem Pengaduan yang Transparan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

BPJS Kesehatan: Freeport yang Cabut Kepesertaan Ribuan Karyawan

8 tahun ago
Hingga 2024, PLN Bangun 53 Gardu Induk Jakarta-Banten

PLN Lakukan Penyesuaian TDL Kisaran 41 per Kwh

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • KPK Diminta Selidiki Dugaan ‘Mark Up’ Proyek Kilang DSLNG

    Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Cirebon Mulai Selasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini, Pertamina Tambah Puluhan SPBU COCO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
  • Micro Lot untuk Pemula, AI Trading untuk Pro, Semua Ada di Aplikasi HSB! 8 Agustus 2025
  • Kerja Sama Standard Chartered dan Alibaba Group Dorong Pengembangan dan Implementasi Teknologi AI 7 Agustus 2025
  • Album Baru Jackson Wang 'MAGICMAN 2' Jadi Debut Tertinggi di Billboard 7 Agustus 2025
  • Pupuk Indonesia dan Petronas Chemicals Teken MoU untuk Perkuat Ketahanan Pangan 7 Agustus 2025
  • Semester I 2025, BELL Catatkan Total Penjualan Bersih Sebesar Rp283,1 Miliar 7 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In