• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pemegang PKP2B Minta Perlakuan Sama soal PPN

by Eksplorasi.id
16 Maret 2016
in BERITA
0
Pemegang PKP2B Minta Perlakuan Sama soal PPN

(Foto: Istimewa)

0
SHARES
113
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III menuntut perlakuan sama dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala di Jakarta, Selasa (16/3), mengatakan, saat ini, masing-masing perusahaan PKP2B generasi ketiga mendapat perlakuan restitusi PPN yang berbeda-beda.

Padahal, lanjutnya, perusahaan tersebut memiliki kesamaan isi kontrak, menandatangani kontrak pada saat yang sama, dan memakai payung hukum yang sama. “Perbedaan perlakuan ini tidak adil dan jelas melanggar konstitusi. Diskriminasi seperti ini juga berdampak ketidakpastian usaha,” katanya.

Ia mencontohkan lagi, dua perusahaan tambang batubara generasi III dalam satu grup usaha yang sama, bisa berbeda-beda perlakuan restitusinya. “Lalu, beda kantor pajak, beda pula perlakuannya. Bahkan, pada kantor pajak yang sama, karena pimpinannya berganti, beda juga penanganannya. Ada yang bisa restitusi, ada yang tidak bisa,” katanya.

Menurut dia, status hukum PKP2B generasi III adalah bersifat tetap atau “lex specialist”. Dengan demikian, hukum yang berlaku adalah saat PKP2B generasi III ditandatangani pada periode 1997-2000 dan tidak mengikuti hukum baru yang terbit setelahnya.

Supriatna mengatakan, sesuai PKP2B generasi III, kontrak berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) karena batubara termasuk ke dalam barang kena pajak (BKP), sehingga wajib menyetorkan pajak kepada negara termasuk PPN.

Oleh karena itu, kontraktor tambang berhak atas restitusi PPN jika terjadi kelebihan bayar. Namun, lanjutnya, Ditjen Pajak berpegang pada Undang-Undang PPN pada 2009 yang menyatakan batubara bukan termasuk ke dalam BKP, karena batubara adalah barang yang diambil dari sumbernya.

Akibatnya, ketika kontraktor tambang ingin mengklaim restitusi PPN, Ditjen Pajak tidak dapat mencairkan restitusinya, karena berpegang pada rezim pajak berdasarkan UU PPN 2009.

Padahal, lanjutnya, kontraktor PKP2B generasi ketiga berlaku asas “lex specialist” artinya tidak terkena aturan pada 2009 yang berlaku setelah penandatanganan kontrak pada periode 1997-2000.

“Kami harapkan Dirjen Pajak segera mengeluarkan aturan yang memberikan ‘equal treatment’ (perlakuan sama) atau tafsir yang sama yakni semua perusahaan batubara generasi ketiga bisa merestitusi PPN-nya, sehingga memberikan keadilan,” ujarnya.

Supriatna juga menambahkan, pihaknya sudah berulang kali, yang terakhir pada akhir 2014, meminta perlakuan yang sama soal restitusi kepada Dirjen Pajak, namun belum membuahkan hasil.

Sejumlah perusahaan, juga memilih jalur pengadilan pajak yang membutuhkan waktu lama dan biaya tidak sedikit. “Kami akan mencoba membicarakan soal ini lagi saat bertemu Menkeu nanti,” katanya.

Saat ini, terdapat 31 kontraktor tambang PKP2B generasi III yang belasan di antaranya berstatus operasi produksi dan sisanya masih pada tahap praproduksi/eksplorasi.

Eksplorasi | Antara | Ponco

Tags: pajakPKP2BPPNtambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
SKK Migas Dinilai Tak Tegas Tangani Blok Masela

Wagub Jambi: SKK Migas Mesti Bangun Sistem Pengaduan yang Transparan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Karena Ini, Lima Tahun Lagi SPBU Pertamina Diprediksi Sepi

Karena Ini, Lima Tahun Lagi SPBU Pertamina Diprediksi Sepi

3 tahun ago
Dinas: Sekolah Sebaiknya Siapkan Genset Antisipasi Pemadaman Listrik

Dinas: Sekolah Sebaiknya Siapkan Genset Antisipasi Pemadaman Listrik

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Sektor Hulu Migas Jeblok, SKK Migas Sewa Kantor Rp 120 Miliar Per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinarmas Land Lakukan Penandatanganan GITET 500 KV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Perusahaan bangun Pusat Logistik Berikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In