• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Pengamat: Gross Split Bukan Solusi Permudah Pembiayaan Operasional

by Eksplorasi.id
11 Desember 2016
in BERITA
0
Pengamat: Gross Split Bukan Solusi Permudah Pembiayaan Operasional

Ilustrasi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
93
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pengamat energi Komaidi Notonegoro mengatakan, sistem bagi hasil (Gross Split) dalam sektor minyak bumi dan gas (migas) dianggap bukan merupakan solusi terbaik untuk mempermudah pembiayaan operasional.

migas

“Jika menggunakan mekanisme gross split maka tidak ada kehadiran negara dalam mekanisme pasar, karena negara tidak bisa mengawasi secara penuh,” kata Direktur Eksekutif Reforminer itu dalam diskusi masa depan migas di Jakarta Pusat, Sabtu, (10/12).

Menurut Komaidi, jika menggunakan Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil, reguler sistem lama maka yang akan dibagi adalah biaya hasil produksi bersih yang sudah dikurangi selisih operasional.

Sedangkan sistem gross split negara atau pemerintah sebagai pelaksana tidak memiliki kuasa penuh dalam sistem pengawasan.

Sementara itu, Ketua Bidang Energi, Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi Tumpak Sitorus mengatakan bahwa gross split bukanlah sistem baru di Indonesia, karena pada tahun 2007 pernah diwacanakan. “Biar bagaimanapun kebijakan dari presiden harus dihormati serta dilaksanakan, tentunya dengan perhitungan matang, termasuk penerapan untuk cost recovery,” katanya.

Tumpak menjelaskan perbedaan mencolok dengan cost recovery (ganti biaya) dengan gross split terletak pada yang memiliki kuasa penuh. Misalkan ada sebuah PT A sebagai operator eksplorasi migas sudah menerapkan gross split, maka ongkos produksi selisihnya dibagi rata langsung.

Jika itu terjadi, semua aktivitas blok yang dieksplorasi itu adalah kekuasaan dari pemegang kontrak, negara tidak lagi hadir dalam mekanisme tersebut, mulai dari peralatan hingga pekerja. “Misalkan ditemukan 10 barel minyak, maka lima barelnya bisa saja diambil oleh pemegang saham terbesar dan hal itu dianggap sebagai biaya modal operasional, barulah sisanya dari keuntungan bersih atau lima barelnya dibagi lagi sesuai kontrak,” ujarnya.

Dalam hal tersebut, pemerintah tidak bisa banyak mengambil peran, karena semuanya merupakan hak dari pemegang kontrak terbesar, sedangkan sistem sekarang atau PSC reguler, pemerintah masih bisa mengawasi sepenuhnya dan mengambil tindakan apabila ada ketidaksesuaian, karena pemegang nilai kontrak terbesar ditentukan oleh pemerintah sebagai pemilik otoritas.

Dampak dari “gross split” tentu saja jumlah produktivitas dipertaruhkan, karena tidak ada perhitungan matang diawal. Selain itu sistem kerja dari SKK Migas akan berubah. Sisi positifnya adalah iklim investasi bisa lebih menarik, karena investor bisa diberikan kebijakan lebih leluasa dalam melakukan eksploitasi migas. Cadangan minyak yang besar bisa ditemukan dengan berbagai cara yang tidak dipunyai negara.

Reporter : Top

Tags: gross splitheadlineKomaidi Notonegoromigas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina

Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Belum Beroperasi, PT Merdeka Copper Gold Tbk Rugi Sebesar US$ 1,12 Juta

Belum Beroperasi, PT Merdeka Copper Gold Tbk Rugi Sebesar US$ 1,12 Juta

9 tahun ago
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Puluhan Tambang di Rejanglebong Belum Miliki Izin

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Merusak Lingkungan, Walhi Desak Pemerintah Setop Pengembangan PLTU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Masih Bisa Melonjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
  • Bank Indonesia Optimis Target Literasi dan Inklusi Ekonomi Syariah Tercapai Tahun Ini 21 Juni 2025
  • Danantara - RDIF Bentuk Dana Investasi Bersama Senilai Rp37,8 Triliun 21 Juni 2025
  • Milna Beri Ruang Kenyamanan dan Menyenangkan Untuk Si Kecil di PRJ 2025 20 Juni 2025
  • Wamendag : Bukan Hanyak Pada Pertumbuhan Ekonomi Saja, Perdagangan Harus Berpihak Pada Rakyat 20 Juni 2025
  • Menpar - Menaker Sepakat Kerja Sama Kembangkan SDM Sektor Pariwisata 20 Juni 2025
  • Per Mei 2025, Realisasi Belanja FLPP Rumah Subsidi Capai Rp12,59 Triliun 20 Juni 2025
  • ICDX Resmi Terdaftar Sebagai PUVA di Bawah Bank Indonesia 20 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In