• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Ada Kabupaten yang Belum Serahkan Data Pertambangan, Ini Kata Wagub Kalsel

by Aloysius Diaz Aditya
7 Juni 2016
in BERITA
0
Ada Kabupaten yang Belum Serahkan Data Pertambangan, Ini Kata Wagub Kalsel
0
SHARES
126
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan mengungkapkan, hingga kini tinggal kabupaten Tapin yang belum menyerahkan Personalia, Pengganggaran, Prasarana Sarana dan Dokumentasi (P3D) terhadap pertambangan resmi ataupun tidak resmi kepada Pemprov Kalsel.

Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan di Banjarmasin Senin mengatakan, saat ini kewenangan perizinan pertambangan batu bara telah diambil alih provinsi, hal tersebut sesuai UU otonomi daerah nomor 23/2014 terhadap kewenangan pertambangan beserta perizinan yang diambil alih oleh Provinsi.

“Seluruh kabupaten di Kalsel sudah selesai menyerahkan proses P3D, tinggal Kabupaten Tapin yang hingga kini belum ada respon,” katanya.

Menurut Gubernur, pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi tentang alasan Pemkab Tapin belum menyelesaikan proses P3D, sebagaimana ketentuan peraturan pusat.

“Kita tidak tahu apa maunya Pemkab Tapin, hingga kini belum menyelesaikan proses tersebut,” katanya.

Menurut Wagub, Pemprov Kalsel akan segera mendata perusahaan pertambangan di kalimantan selatan, untuk memastikan kewajiban-kewajiban perusahaan seperti reklamasi pertambangan, apakah berjalan dengan baik atau tidak.

Pendataan tersebut, tambah dia, dilakukan seiring dengan dilimpahkannya kewenangan izin dan pengelolaan pertambangan/ke provinsi/dari sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten dan kota.

Bila dalam proses pendataan tersebut ditemukan, ada perusahaan pertambangan yang tidak menyelesaikan kewajibannya, tambah dia, Pemprov Kalsel akan menuntut perusahaan tersebut segera menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Seperti kewajiban reklamasi di daerah-daerah pascatambang, apakah sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan atau belum.

Sebelumnya, dinas pertambangan di daerah terancam dibubarkan, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam UU 23/2014 dan PP.38/2007 menjelaskan, kewenangan daerah sebagian besar berupa rekomendasi dan administrasi, pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, meliputi bidang Geologi, Mineral dan Batubara, minyak dan gas bumi, energi baru terbarukan serta ketenagalistrikan bakal diambilalih pusat.

Dari lima bidang tersebut, daerah hanya mendapatkan satu kewenangan yakni di bidang baru terbarukan, yaitu, penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota.

Eksplorasi | Aditya | antara

Tags: datatambang
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Tim Ahli: Tidak Ada Kekurangan Volume Proyek Jargas Wajo

Tim Ahli: Tidak Ada Kekurangan Volume Proyek Jargas Wajo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Luar Biasa, Pertamina Miliki Utang Hingga Rp 337,35 Triliun

Tahun Lalu, di Bawah Nicke Utang Pertamina Naik 15,39 Persen Jadi Rp 491,54 Triliun

6 tahun ago
Pertamina Gondol Penghargaan “Most Admired Company 2016” untuk Semua Kategori

Pertamina Gondol Penghargaan “Most Admired Company 2016” untuk Semua Kategori

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersumber dari PLTBm, PLN tambah pasokan listrik ramah lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In