• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Ada Kabupaten yang Belum Serahkan Data Pertambangan, Ini Kata Wagub Kalsel

by Aloysius Diaz Aditya
7 Juni 2016
in BERITA
0
Ada Kabupaten yang Belum Serahkan Data Pertambangan, Ini Kata Wagub Kalsel
0
SHARES
124
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan mengungkapkan, hingga kini tinggal kabupaten Tapin yang belum menyerahkan Personalia, Pengganggaran, Prasarana Sarana dan Dokumentasi (P3D) terhadap pertambangan resmi ataupun tidak resmi kepada Pemprov Kalsel.

Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan di Banjarmasin Senin mengatakan, saat ini kewenangan perizinan pertambangan batu bara telah diambil alih provinsi, hal tersebut sesuai UU otonomi daerah nomor 23/2014 terhadap kewenangan pertambangan beserta perizinan yang diambil alih oleh Provinsi.

“Seluruh kabupaten di Kalsel sudah selesai menyerahkan proses P3D, tinggal Kabupaten Tapin yang hingga kini belum ada respon,” katanya.

Menurut Gubernur, pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi tentang alasan Pemkab Tapin belum menyelesaikan proses P3D, sebagaimana ketentuan peraturan pusat.

“Kita tidak tahu apa maunya Pemkab Tapin, hingga kini belum menyelesaikan proses tersebut,” katanya.

Menurut Wagub, Pemprov Kalsel akan segera mendata perusahaan pertambangan di kalimantan selatan, untuk memastikan kewajiban-kewajiban perusahaan seperti reklamasi pertambangan, apakah berjalan dengan baik atau tidak.

Pendataan tersebut, tambah dia, dilakukan seiring dengan dilimpahkannya kewenangan izin dan pengelolaan pertambangan/ke provinsi/dari sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten dan kota.

Bila dalam proses pendataan tersebut ditemukan, ada perusahaan pertambangan yang tidak menyelesaikan kewajibannya, tambah dia, Pemprov Kalsel akan menuntut perusahaan tersebut segera menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Seperti kewajiban reklamasi di daerah-daerah pascatambang, apakah sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan atau belum.

Sebelumnya, dinas pertambangan di daerah terancam dibubarkan, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam UU 23/2014 dan PP.38/2007 menjelaskan, kewenangan daerah sebagian besar berupa rekomendasi dan administrasi, pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, meliputi bidang Geologi, Mineral dan Batubara, minyak dan gas bumi, energi baru terbarukan serta ketenagalistrikan bakal diambilalih pusat.

Dari lima bidang tersebut, daerah hanya mendapatkan satu kewenangan yakni di bidang baru terbarukan, yaitu, penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota.

Eksplorasi | Aditya | antara

Tags: datatambang
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Tim Ahli: Tidak Ada Kekurangan Volume Proyek Jargas Wajo

Tim Ahli: Tidak Ada Kekurangan Volume Proyek Jargas Wajo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Biaya Produksi Pembangkit Berbahan Bakar Gas Lebih Murah dari BBM

Nilai Investasi 34 Pembangkit Mangkrak Capai Rp 11,3 Triliun

9 tahun ago
Antam Adakan Pasar Murah

Antam Gelar Kegiatan ‘BUMN Mengajar’ di SMKN 2 Pomalaa

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singgung Nama Menteri Luhut, Polisi Diminta Netral Dalam Kasus Tambang Kimco Armindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In