• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Sabtu, September 6, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Ada Kabupaten yang Belum Serahkan Data Pertambangan, Ini Kata Wagub Kalsel

by Aloysius Diaz Aditya
7 Juni 2016
in BERITA
0
Ada Kabupaten yang Belum Serahkan Data Pertambangan, Ini Kata Wagub Kalsel
0
SHARES
124
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan mengungkapkan, hingga kini tinggal kabupaten Tapin yang belum menyerahkan Personalia, Pengganggaran, Prasarana Sarana dan Dokumentasi (P3D) terhadap pertambangan resmi ataupun tidak resmi kepada Pemprov Kalsel.

Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan di Banjarmasin Senin mengatakan, saat ini kewenangan perizinan pertambangan batu bara telah diambil alih provinsi, hal tersebut sesuai UU otonomi daerah nomor 23/2014 terhadap kewenangan pertambangan beserta perizinan yang diambil alih oleh Provinsi.

“Seluruh kabupaten di Kalsel sudah selesai menyerahkan proses P3D, tinggal Kabupaten Tapin yang hingga kini belum ada respon,” katanya.

Menurut Gubernur, pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi tentang alasan Pemkab Tapin belum menyelesaikan proses P3D, sebagaimana ketentuan peraturan pusat.

“Kita tidak tahu apa maunya Pemkab Tapin, hingga kini belum menyelesaikan proses tersebut,” katanya.

Menurut Wagub, Pemprov Kalsel akan segera mendata perusahaan pertambangan di kalimantan selatan, untuk memastikan kewajiban-kewajiban perusahaan seperti reklamasi pertambangan, apakah berjalan dengan baik atau tidak.

Pendataan tersebut, tambah dia, dilakukan seiring dengan dilimpahkannya kewenangan izin dan pengelolaan pertambangan/ke provinsi/dari sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten dan kota.

Bila dalam proses pendataan tersebut ditemukan, ada perusahaan pertambangan yang tidak menyelesaikan kewajibannya, tambah dia, Pemprov Kalsel akan menuntut perusahaan tersebut segera menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Seperti kewajiban reklamasi di daerah-daerah pascatambang, apakah sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan atau belum.

Sebelumnya, dinas pertambangan di daerah terancam dibubarkan, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam UU 23/2014 dan PP.38/2007 menjelaskan, kewenangan daerah sebagian besar berupa rekomendasi dan administrasi, pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, meliputi bidang Geologi, Mineral dan Batubara, minyak dan gas bumi, energi baru terbarukan serta ketenagalistrikan bakal diambilalih pusat.

Dari lima bidang tersebut, daerah hanya mendapatkan satu kewenangan yakni di bidang baru terbarukan, yaitu, penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota.

Eksplorasi | Aditya | antara

Tags: datatambang
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Tim Ahli: Tidak Ada Kekurangan Volume Proyek Jargas Wajo

Tim Ahli: Tidak Ada Kekurangan Volume Proyek Jargas Wajo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Operasi GI Kambang Dipercepat, PLN Hemat Rp 94,2 Miliar

Tuntaskan GI Kambang, PLN Hemat hingga Rp 94,2 Miliar

9 tahun ago
Bahana Line Agen Resmi Penyalur BBM Pertamina

Pertamina Sukses Besar, BBM Nonsubsidi Digandrungi Masyarakat

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Diduga, Staf Khusus Menteri ESDM Bertemu Pengusaha Reza Chalid

    Riza Chalid Telah Permalukan Jokowi, 98 Institute: Segera Tangkap Atau Jaksa Agung Prasetyo Mundur!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Mulai Terapkan NGS di Terminal BBM Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Pidie Harapkan Masyarakat Dukung Pembangunan Pabrik Semen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Perusahaan Tambang Emas ini Masuki Tahap Persiapan Konstruksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Sukses Digelar, BCA Expo Bandung 2025 Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65% 4 September 2025
  • Hingga kuartal II-2025, ASLC Catat Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 17,1 Persen 4 September 2025
  • Oversubscribed, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian 3 September 2025
  • Gercep, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Publik Segera Berfungsi Kembali 3 September 2025
  • INPP Kokohkan Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu 3 September 2025
  • Dorong Inovasi Digital Berbasis AI, Bosch dan Alibaba Group Perkuat Kemitraan Strategis 3 September 2025
  • Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi Ditargetkan Selesai Dalam 6 Bulan 3 September 2025
  • Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup 2 September 2025
  • JTPE Dorong Kinerja Paruh Kedua Melalui Segmen Identitas dan Pembayaran 2 September 2025
  • Kementerian PU Rehabilitasi Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Aksi Penyampaian Aspirasi 2 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In