• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Adaro Penuhi Kewajiban Pajak dan Royalti

by Eksplorasi.id
24 Juni 2016
in Uncategorized
0
Adaro Targetkan Produksi Batubara 52-54 Juta Ton

Adaro (Foto: Istimewa)

0
SHARES
242
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id. Pemerintah berniat melanjutkan rekonsiliasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perbedaan data penerimaan pajak antara catatan penerimaan negara dan pihak perusahaan.

Salah satu perusahaan tembang batu bara nasional, PT Adaro Energy Tbk memberikan contoh dengan memenuhi kewajiban pajak dan royalti.

Kepala Komunikasi Perusahaan Adaro Febrianti Nadira menjelaskan, Adaro sebagai perusahaan yang menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan patuh serta tunduk pada aturan perundangan yang berlaku, telah menyetor secara penuh Dana Hasil Produksi Batubara/DHPB (Royalti dan Penjualan Hasil Tambang) sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Adaro (PKP2B).

“Perlu kami tegaskan bahwa tidak benar Adaro menunggak royalti sebesar Rp 1,2 triliun dan 399 juta dolar AS,” kata Nadira.

Dengan demikian, kata Nadira, berdasarkan pemaparan di atas maka jelas bahwa Adaro bukan merupakan penunggak royalti sebagaimana yang diberitakan. “Sebaliknya, Adaro pada tanggal 5 April 2016, memperoleh penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai ‘Wajib Pajak yang Berkontribusi Signifikan, Patuh, dan Kooperatif’,” katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menyebutkan bahwa sebetulnya tidak benar penyebutan adanya tunggakan pajak. Ia menjelaskan, yang terjadi sebetulnya belum adanya sinkronisasi antara catatan oleh pemerintah dan perusahaan. Perbedaan saat ini yang membuat adanya perusahaan masih dianggap menunggak royalti.

“Yang terjadi kan ada perubahan sistem dari yang tadinya case basis ke equal. Case basis itu artinya dulu yang setor pajak atau royalti dicatat gitu. Sehingga basis dari penerimaan negara siapkan setor. Equal mulai diidentifikasi siapa yang wajib. Terjadi perusahaan dari case ke equal, mulai terjadi selisih yang harus direkonsiliasi,” kata Sudirman, Jumat (24/6).

Sudirman melanjutkan, saat ini pemerintah telah menerima rekomendasi dari BPK. Ia menegaskan, persoalan royalti dan tunggakan pajak ini akan diselesaikan.

“Nanti kita rekonsiliasi. Kalau nanti tidak ketemu, siapa yang punya kewajiban itu, bukan karena penyimpangan tapi karena masalah administrasi. Ya harus diselesaikan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah sempat menyebutkan belum semua perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) memenuhi kewajiban pajak. Namun besaran tunggakan sedang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tunggakan royalti ada. Tapi itu masih diaudit oleh BPK dan BPKP),” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta, Kamis (23/6).

Bambang menampik besaran tunggakan pajak itu berjumlah fantastis. Hal ini karena PKP2B pada umumnya tertib memenuhi kewajiban pajak. Hanya saja dia belum berani membeberkan jumlah tunggakan PKP2B yang ada, lantaran menunggu proses audit BPK dan BPKP yang sedang berjalan.

 

 

Eksplorasi | Antara | Dian 

Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post

PGN Sediakan Sembako di Delapan Wilayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Tim Ahli: Tidak Ada Kekurangan Volume Proyek Jargas Wajo

Tim Ahli: Tidak Ada Kekurangan Volume Proyek Jargas Wajo

9 tahun ago
PLN Diminta Libatkan Pemda Laksanakan Program Pembangkit 35 MW

PLN Diminta Libatkan Pemda Laksanakan Program Pembangkit 35 MW

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyaksikan Perayaan Diwali di Malaysia

    Menyaksikan Perayaan Diwali di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Empat Masalah Besar yang Dihadapi Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKK Migas Ungkap Faktor Penghambat Produksi Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Tahun 2024, Allianz Indonesia Bayarkan Rp5 Triliun Klaim Jiwa dan Kesehatan 15 Mei 2025
  • Menggali Peluang Ekspor ke Australia dengan Potensi Diaspora 15 Mei 2025
  • Pupuk Indonesia Gelar Program Tebus Bersama di Madiun 15 Mei 2025
  • Program Literasi Keuangan JA SparktheDream, FWD Group Perpanjang Kemitraan Dengan JA Worldwide 14 Mei 2025
  • Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan, Kementerian PU Gandeng Kementerian Hukum 14 Mei 2025
  • Investasi Bonus Asuransi Jiwa Lewat Cicil Emas di Pegadaian 14 Mei 2025
  • JTPE Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 10% di Awal Tahun2025 9 Mei 2025
  • Dorong Inklusi Keuangan Digital, 360Kredi Jalin Kerja Sama Strategis dengan Bank Neo Commerce 9 Mei 2025
  • Catat Kinerja Keuangan yang Solid, Total Aset Allianz Indonesia Mencapai Lebih Dari Rp41,4 Triliun di 2024 9 Mei 2025
  • Kembangkan Brand dan Bisnis, Fore Coffee Buka Fore Experience di Jakarta Selatan 9 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In