• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Adaro Penuhi Kewajiban Pajak dan Royalti

by Eksplorasi.id
24 Juni 2016
in Uncategorized
0
Adaro Targetkan Produksi Batubara 52-54 Juta Ton

Adaro (Foto: Istimewa)

0
SHARES
242
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id. Pemerintah berniat melanjutkan rekonsiliasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perbedaan data penerimaan pajak antara catatan penerimaan negara dan pihak perusahaan.

Salah satu perusahaan tembang batu bara nasional, PT Adaro Energy Tbk memberikan contoh dengan memenuhi kewajiban pajak dan royalti.

Kepala Komunikasi Perusahaan Adaro Febrianti Nadira menjelaskan, Adaro sebagai perusahaan yang menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan patuh serta tunduk pada aturan perundangan yang berlaku, telah menyetor secara penuh Dana Hasil Produksi Batubara/DHPB (Royalti dan Penjualan Hasil Tambang) sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Adaro (PKP2B).

“Perlu kami tegaskan bahwa tidak benar Adaro menunggak royalti sebesar Rp 1,2 triliun dan 399 juta dolar AS,” kata Nadira.

Dengan demikian, kata Nadira, berdasarkan pemaparan di atas maka jelas bahwa Adaro bukan merupakan penunggak royalti sebagaimana yang diberitakan. “Sebaliknya, Adaro pada tanggal 5 April 2016, memperoleh penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai ‘Wajib Pajak yang Berkontribusi Signifikan, Patuh, dan Kooperatif’,” katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menyebutkan bahwa sebetulnya tidak benar penyebutan adanya tunggakan pajak. Ia menjelaskan, yang terjadi sebetulnya belum adanya sinkronisasi antara catatan oleh pemerintah dan perusahaan. Perbedaan saat ini yang membuat adanya perusahaan masih dianggap menunggak royalti.

“Yang terjadi kan ada perubahan sistem dari yang tadinya case basis ke equal. Case basis itu artinya dulu yang setor pajak atau royalti dicatat gitu. Sehingga basis dari penerimaan negara siapkan setor. Equal mulai diidentifikasi siapa yang wajib. Terjadi perusahaan dari case ke equal, mulai terjadi selisih yang harus direkonsiliasi,” kata Sudirman, Jumat (24/6).

Sudirman melanjutkan, saat ini pemerintah telah menerima rekomendasi dari BPK. Ia menegaskan, persoalan royalti dan tunggakan pajak ini akan diselesaikan.

“Nanti kita rekonsiliasi. Kalau nanti tidak ketemu, siapa yang punya kewajiban itu, bukan karena penyimpangan tapi karena masalah administrasi. Ya harus diselesaikan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah sempat menyebutkan belum semua perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) memenuhi kewajiban pajak. Namun besaran tunggakan sedang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tunggakan royalti ada. Tapi itu masih diaudit oleh BPK dan BPKP),” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta, Kamis (23/6).

Bambang menampik besaran tunggakan pajak itu berjumlah fantastis. Hal ini karena PKP2B pada umumnya tertib memenuhi kewajiban pajak. Hanya saja dia belum berani membeberkan jumlah tunggakan PKP2B yang ada, lantaran menunggu proses audit BPK dan BPKP yang sedang berjalan.

 

 

Eksplorasi | Antara | Dian 

Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post

PGN Sediakan Sembako di Delapan Wilayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Tolak Penambangan Pasir di Sungai Progo

Tolak Penambangan Pasir di Sungai Progo

9 tahun ago
Batam Siap Menjadi Kota Gas 2018

PGN Gelontorkan Rp 12,5 Triliun Bangun Lima Juta Sambungan Jargas

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Direksi PGN ‘Dibajak’ Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
  • PLN Berikan Promo Tambah Daya Diskon 50% kepada Pelanggan Lewat Program KALCER 8 September 2025
  • Jamkrindo dan BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi 8 September 2025
  • Jamkrindo Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Pelanggan 8 September 2025
  • Pagu Anggaran Kementerian PU Capai Rp118,5 Triliun untuk Tahun 2026 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In