• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

ADPPI: BLU dan BUMN Kelola Panas Bumi, Diperlukan Permen ESDM Khusus

by Eksplorasi.id
17 April 2017
in PLTP
0
Sebanyak 8 WKP Dilelang Tahun Ini

Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

0
SHARES
179
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Salah satu kesimpulan yang menjadi acuan pelaksanaan pengembangan potensi panas bumi yang masih belum termanfaatkan dalam rapat koordinasi senior officials meeting (SOM) antara pimpinan DPR dengan menteri ESDM pada 25 Oktober 2016 adalah merekomendasikan pembentukan BUMN khusus panas bumi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin dalam keterangan pers tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Senin (17/4).

Dia mengatakan, pembentukan BUMN khusus panas bumi perlu diapresiasi dan ditindaklanjuti, setidaknya untuk memperjelas BUMN khusus panas bumi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 28 UU No 21/2014 tentang Panas Bumi.

Penjelasan Hasanuddin, UU itu menyebutkan bahwa pemerintah dalam melakukan eksplorasi, eksploitasi, atau pemanfaatan dapat menugasi badan layanan umum atau BUMN yang berusaha di bidang panas bumi.

“Hal itu kemudian diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, terutama pasal 67, ayat (1), (2) dan (3),” kata dia.

Menurut dia, hal yang penting dari peraturan ini adalah menyangkut kriteria wilayah kerja penugasan dan penugasan berlaku sebagai izin panas bumi (IPB), yang sebelumnya hal ini menimbulkan perdebatan.

Ada empat kriteria wilayah kerja penugasan. Pertama, telah dilakukan eksplorasi oleh BUMN atau pemerintah pusat. Kedua, telah dioperasikan oleh BUMN atau pemerintah pusat. Ketiga, wilayah kerja yang dikembalikan oleh badan usaha. Keempat, kriteria lain yang ditetapkan dalam peraturan menteri.

“Terhadap kriteria lain yang ditetapkan dalam peraturan menteri tentu harus diperjelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih, atau menutup ruang bagi persaingan yang tidak sehat,” ujar dia.

Kalau hal tersebut terjadi, lanjut Hasanuddin, tentunya bisa menghambat pengusahaan panas bumi yang dilakukan badan usaha lainnya yang mendapatkan wilayah kerja melalui skema penawaran terbuka atau lelang wilayah kerja.

Dia berkomentar, sebagaimana diketahui, penugasan pengusahaan panas bumi kepada BUMN telah berlangsung lama sejak adanya Keppres No 22/1981 dan Keppres No 45/1991.

Hasanuddin mengungkapkan, terhitung sejak 2000, melalui Keppres No 76/2000, dan dilanjutkan dengan UU No 27/2003, skema penugasan tidak dikenal lagi.

“Baru melalui UU No 21/2014 diberlakukan kembali skema penugasan kepada BUMN. Melalui regulasi ini (Keppres No 76/2000 dan UU No 27/2003) telah melahirkan PLTP generasi pertama di Indonesia melalui skema kerjasama Kontrak Operasi Bersama (KOB), atau Joint Operation Contract (JOC),” ujar dia.

PLTP tersebut di antaranya adalah, PLTP Kamojang, PLTP Darajat, PLTP Salak, PLTP Gunung Salak, PLTP Wayang Windu, PLTP Lahendong, PLTP Dieng, PLTP Patuha, PLTP Karaha Bodas, dan sebagainya.

Dia menerangkan, skema penugasan ini selain telah berhasil melakukan pengembangan potensi panas bumi menjadi pembangkit listrik, tetapi juga dibeberapa tempat menimbulkan persoalan, di antaranya gugatan arbitrase pada PLTP Karaha Bodas yang dilakukan Karaha Bodas Corporation (KBC).

Kemudian, sengketa pembatalan kontrak kerja sama PLTP Patuha antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi, dan terakhir polemik pergantian operator PLTP Darajat dan Salak dari Chevron Geothermal Corporation ke Star Energy.

“Oleh sebab itu, pemerintah (Kementerian ESDM) sebaiknya menunda terlebih dahulu penugasan pengusahaan panas bumi kepada BUMN sampai diterbitkan peraturan menteri ESDM yang khusus dibuat untuk skema penugasan,” tegas dia.

Hasanuddin menilai, peraturan menteri ESDM tentang penugasan pengusahaan ini penting sebagai kerangka acuan dalam jangka panjang, sebagai bentuk penyempurnaan regulasi penugasaan di era 1980-1990an.

Dia pun mencatat sejumlah persoalan krusial yang yang diatur secara terperinci dan operasional, yaitu  BUMD panas bumi yang dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan, kriteria penentuan wilayah kerja penugasan, dan penentuan harga tarif listrik dari skema penugasan.

Kemudian, skema kerja sama BUMN yang mendapatkan penugasan dengan pihak ketiga, status kepemilikan aset, keikutsertaan pemda dalam kepemilikan saham pembangkit listrik dari skema penugasan, serta pengalihan kontrak atau izin panas bumi kepada pihak lain.

Lainnya, peran pemda dalam pengawasan dan pembinaan, iuran produksi, dana bagi hasil dan corporate social responsibily (CSR), serta PLTP yang berasal dari KOB/JOC diatur di dalam peraturan ini.

“ADPPI berharap pemerintah dapat mewajibkan kepada BUMN yang mendapatkan penugasan untuk mengikutsertakan pemda setempat dalam kepemilikan saham sebagai bentuk kedaulatan negara atas sumber daya panas bumi,” katanya.

Kata Hasanuddin, bagaimanapun BUMN adalah entitas bisnis yang perlu memerhatikan keikutsertaan pemda dalam jangka panjang sebagai representasi yang sah dari penguasaan sumber daya alam panas bumi dikuasai oleh negara.

Reporter : Idm

Tags: BLUBUMNheadlinepanas bumiPermen ESDM
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Dinilai Merusak Lingkungan, Walhi Desak Pemerintah Setop Pengembangan PLTU

PLTU Cirebon Unit 2 Peroleh Pinjaman Pembiayaan Senilai Rp 23,14 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

‘Pasang Badan’ untuk Inpex, Sudirman-Amien Dituding Neolib

‘Pasang Badan’ untuk Inpex, Sudirman-Amien Dituding Neolib

9 tahun ago
Pemerintah Berikan Jatah Elpiji 3 Kg di Sulawesi Utara Sebesar 67.171 MT

Pertamina Maksimalkan Pangkalan Siaga Elpiji

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In