• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

ADPPI Desak Pemerintah untuk Setop Rencana Chevron Jual Aset Negara

by Eksplorasi.id
2 November 2016
in PLTP, Uncategorized
1
ADPPI Desak Pemerintah untuk Setop Rencana Chevron Jual Aset Negara

Hasanuddin | Foto : Istimewa

0
SHARES
124
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) mendukung upaya Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SP-NCI) untuk menuntut hak dalam proses Chevron mundur sebagai operator di PLTP Salak dan PLTP Darajat.

Hasanuddin | Foto : Istimewa
Hasanuddin | Foto : Istimewa

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan, berdasarkan UU No 21/2014 tentang Panas Bumi, penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung menjadi kewenangan pemerintah.

Menurut dia, karena adanya regulasi tersebut, maka segala hal yang berkenaan dengan pemanfaatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung (PLTP) saat ini menjadi tanggung jawab Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM, baik secara regulasi, manajemen pemanfaataan sumber daya alam panas bumi, maupun pengawasan.

“Salah satu persoalan mendesak yang harus disikapi oleh Ditjen EBTKE saat ini adalah mundurnya Chevron dari lapang panas bumi Darajat dan Salak, yang saat ini mulai memunculkan kegaduhan dan masalah serius,” kata dia di dalam keterangan pers tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Rabu (2/11).

Hasanuddin menambahkan, kondisi tersebut dapat berpotensi menjadi persoalan hukum, dan menimbulkan citra negatif dalam pengusahaan panas bumi di masa yang akan datang.

Dia menjelaskan, perlu diluruskan terkait mundurnya Chevron dari dua lapang panas bumi, yakni PLTP Darajat (270 MW) dan PLTP Salak (377 MW). Alasannya, ADPPI memandang pemerintah seharusnya tidak melihat hal ini dalam perspektif divestasi, melainkan mundur sebagai operator.

“Hal itu tentu berbeda prosedur dan tata caranya. Dalam perspektif divestasi pemerintah (negara) dapat dirugikan. Pemerintah harus dapat menjelaskan, sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa PLTP Darajat dan PLTP Salak adalah aset pemerintah dalam hal ini Pertamina, melalui perjanjian kerja sama Joint Operation Contract (1984) atau Kerja sama Operasi Bersama (KOB), di mana Pertamina sebagai pemilik WKP, dan Chevron sebagai operator semata,” jelas dia.

Hasanuddin menegaskan, keputusan Chevron mundur dari PLTP Darajat dan PLTP Salak itu sama artinya mundur sebagai operator. Terkait mengenai aset dua pembangkit tersebut, imbuh dia, tentulah harus dibicarakan secara konprehensif business to business (B to B), antara Chevron dan Pertamina.

“Bukan sebaliknya Chevron dibuka akses untuk melepaskan sahamnnya melalui prosedur divestasi, dengan diberikan izin perusahaan tersebut membuka data untuk proses pelepasan aset,” tegas dia.

Dia mengungkapkan, saat ini Chevron sudah melakukan proses tahapan penawaran bagi peminat. Kondisi itu membuat terjadinya ketidakpastian pengelolaan SDM di dua lapang panas bumi tersebut.

“SP-NCI hingga kini menuntut kepastian penyelesaian pembayaran pesangon yang sudah lebih dari enam bulan belum mendapatkan kepastian. Bahkan sebagai bagian dari rencana penjualan, Chevron juga akan memindahkan pekerja dari unit bisnis lain non geotermal,” katanya.

Hal ini, lanjut Hasanuddin, tidak saja sebagai bentuk lempar tanggung jawab pembayaran, tetapi akan menimbulkan persoalan manajemen operator dua lapang panas bumi tersebut di masa yang akan datang.

“Dari dua hal ini, kami memandang sudah saatnya pemerintah pusat (Ditjen EBTKE) menjalankan kewajibannya secara profesional dan bertanggung jawab sebagaimana amanat UU No 21/2014 sebagai pemegang kewenangan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung,” ujarnya.

Hasanuddin menegaskan, ADPPI menuntut Ditjen EBTKE untuk segera melakukan tindakan konprehensif, seperti menghentikan sementara proses yang dilakukan Chevron dalam penjualan aset negara (PLTP Darajat dan PLTP Salak), sampai dengan adanya ketentuan prosedur dan tata cara mundurnya operator dari lapanga panas bumi, yang hingga kini ketentuannya belum ada.

Kemudian, meminta Chevron menjalankan kewajibannya dalam hal penyelesaian masalah ketenaga kerjaan dalam waktu yang cepat. Jika tidak, tegasnya, pemerintah bisa mencap Chevron telah melalaikan kewajibannya, yang akan berdampak pada dicabut haknya sebagai operator di dua lapang panas bumi tersebut.

Reporter : Ponco S

 

Tags: ADPPIasetChevronheadlinepanas bumi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Medco Tuntaskan Proses Transaksi Akuisisi Newmont

Medco Tuntaskan Proses Transaksi Akuisisi Newmont

Comments 1

  1. Ping-balik: Milik Pertamina, Chevron Tidak Bisa Lego Dua Aset Panas Bumi – Eksplorasi.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Mulai Hari Ini, Pertamina Naikkan Harga 3 Jenis BBM

Mulai Hari Ini, Pertamina Naikkan Harga 3 Jenis BBM

3 tahun ago
Pekebun Karet Beralih Menjadi Penambang Emas Ilegal

Pekebun Karet Beralih Menjadi Penambang Emas Ilegal

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memprihatinkan, Ribuan Desa di NTT Belum Teraliri Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembilan Tahun Menjabat, Hendi Prio Bikin Aset PGN Melonjak Rp 67,35 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In