• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

ADPPI Tegaskan Chevron Tidak Bisa Jual Hak Pengelolaan PLTP Darajat dan Gunung Salak

by Eksplorasi.id
28 November 2016
in PLTP
0
Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

0
SHARES
622
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) mendesak Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wamen ESDM Archandra Tahar untuk segera menyetop proses penawaran terbuka (lelang) hak pengelolaan PLTP Darajat dan PLTP Gunung Salah yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia dan Chevron Indonesia Company melalui unit usahanya, Chevron Geothermal Indonesia Ltd dan Chevron Geothermal Salak Ltd.

Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan, jika proses lelang tersebut diteruskan maka akan berpotensi merugikan negara. Dia juga mengkritisi pernyataan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana yang menyebutkan bahwa Chevron hanya akan menjual hak pengelolaan, dan bukan menjual aset panas di dua wilayak kerja panas bumi (WKP) Darajat dan Gunung Salak.

“PLTP Darajat dan PLTP Gunung Salak adalah dua pembangkit listrik dari energi terbarukan panas bumi dengan skema kebijakan khusus (lex specialist) Join Operation Contract (JOC), atau Kontrak Operasi Bersama (KOB),” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Senin (28/11).

Skema kebijakan khusus tersebut berdasarkan Keppres No 22/1981, Keppres No 23/1981, Keppres No 45/1991, dan Keppres No 49/1991, di mana anak usaha PT Pertamina (Persero), Pertamina Geothermal Energy (PGE), sebagai pemilik WKP dan Chevron hanya sebagai kontraktor yang diberikan hak pengelolaan. “Dalam skema ini tidak dikenal istilah kepemilikan saham, namun bagi hasil,” jelas dia.

Menurut Hasanuddin, keputusan Chevron melepaskan hak pengelolaan lapang PLTP Darajat dan PLTP Gunung Salak harus dipahami atau dibaca sebagai keputusan mundur sebagai operator. “Oleh sebab mundur sebagai operator, maka sudah seharusnya Chevron menyerahkan hak pengelolaannya kepada pemilik WKP dalam hal ini PGE,” tegas dia.

Hasanuddin berkomentar, apa yang dilakukan Chevron saat ini dengan menawarkan hak pengelolaan (melakukan lelang) ke pihak lain secara terbuka, jelas melanggar etika dan kelaziman bisnis yang berpotensi merugikan negara.

“Tidak hanya melanggar etika dan kelaziman bisnis, tetapi juga tidak mempunyai dasar aturannya. Hingga saat ini aturan mengenai tata cara, prosedur dan mekanimse dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM belum ada, sebagaimana pengelolaan wilayah kerja migas. Mekanisme dan tahapan yang saat ini dilakukan Chevron juga tidak mempunyai dasar hukum,” ujar dia.

Reporter : Samsul

Tags: ADPPIChevronheadlinelelangpanas bumiPertaminapge
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Tingkat Keekonomian Investasi Hulu Migas, Kajian Wacana ‘Gross Split’ PSC (1)

Tingkat Keekonomian Investasi Hulu Migas, Kajian Wacana 'Gross Split' PSC (1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kepala SKK Migas Prediksi ‘Lifting’ Tahun Ini Tidak Tercapai

Proyek FPU Husky-CNOOC Madura, Kepala SKK Migas Diperiksa Bareskrim?

7 tahun ago
Tahun Ini, Jonan Sebut Bakal Ada 2 Ribu Sambungan Pipa Gas

Menteri Jonan Ingin Ada Pengurangan Pajak Avtur

6 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyaksikan Perayaan Diwali di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wonocolo, “Museum” Kilang Minyak Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
  • Bank Indonesia Optimis Target Literasi dan Inklusi Ekonomi Syariah Tercapai Tahun Ini 21 Juni 2025
  • Danantara - RDIF Bentuk Dana Investasi Bersama Senilai Rp37,8 Triliun 21 Juni 2025
  • Milna Beri Ruang Kenyamanan dan Menyenangkan Untuk Si Kecil di PRJ 2025 20 Juni 2025
  • Wamendag : Bukan Hanyak Pada Pertumbuhan Ekonomi Saja, Perdagangan Harus Berpihak Pada Rakyat 20 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In