• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Agustus 10, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

ADPPI Tegaskan Chevron Tidak Bisa Jual Hak Pengelolaan PLTP Darajat dan Gunung Salak

by Eksplorasi.id
28 November 2016
in PLTP
0
Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

0
SHARES
644
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) mendesak Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wamen ESDM Archandra Tahar untuk segera menyetop proses penawaran terbuka (lelang) hak pengelolaan PLTP Darajat dan PLTP Gunung Salah yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia dan Chevron Indonesia Company melalui unit usahanya, Chevron Geothermal Indonesia Ltd dan Chevron Geothermal Salak Ltd.

Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa
Ilustrasi panas bumi | Foto : Istimewa

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan, jika proses lelang tersebut diteruskan maka akan berpotensi merugikan negara. Dia juga mengkritisi pernyataan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana yang menyebutkan bahwa Chevron hanya akan menjual hak pengelolaan, dan bukan menjual aset panas di dua wilayak kerja panas bumi (WKP) Darajat dan Gunung Salak.

“PLTP Darajat dan PLTP Gunung Salak adalah dua pembangkit listrik dari energi terbarukan panas bumi dengan skema kebijakan khusus (lex specialist) Join Operation Contract (JOC), atau Kontrak Operasi Bersama (KOB),” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Eksplorasi.id, Senin (28/11).

Skema kebijakan khusus tersebut berdasarkan Keppres No 22/1981, Keppres No 23/1981, Keppres No 45/1991, dan Keppres No 49/1991, di mana anak usaha PT Pertamina (Persero), Pertamina Geothermal Energy (PGE), sebagai pemilik WKP dan Chevron hanya sebagai kontraktor yang diberikan hak pengelolaan. “Dalam skema ini tidak dikenal istilah kepemilikan saham, namun bagi hasil,” jelas dia.

Menurut Hasanuddin, keputusan Chevron melepaskan hak pengelolaan lapang PLTP Darajat dan PLTP Gunung Salak harus dipahami atau dibaca sebagai keputusan mundur sebagai operator. “Oleh sebab mundur sebagai operator, maka sudah seharusnya Chevron menyerahkan hak pengelolaannya kepada pemilik WKP dalam hal ini PGE,” tegas dia.

Hasanuddin berkomentar, apa yang dilakukan Chevron saat ini dengan menawarkan hak pengelolaan (melakukan lelang) ke pihak lain secara terbuka, jelas melanggar etika dan kelaziman bisnis yang berpotensi merugikan negara.

“Tidak hanya melanggar etika dan kelaziman bisnis, tetapi juga tidak mempunyai dasar aturannya. Hingga saat ini aturan mengenai tata cara, prosedur dan mekanimse dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM belum ada, sebagaimana pengelolaan wilayah kerja migas. Mekanisme dan tahapan yang saat ini dilakukan Chevron juga tidak mempunyai dasar hukum,” ujar dia.

Reporter : Samsul

Tags: ADPPIChevronheadlinelelangpanas bumiPertaminapge
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Tingkat Keekonomian Investasi Hulu Migas, Kajian Wacana ‘Gross Split’ PSC (1)

Tingkat Keekonomian Investasi Hulu Migas, Kajian Wacana 'Gross Split' PSC (1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Saudi Jual Minyak ke AS Lebih Murah daripada ke Eropa

Perusahaan asal Oman Tertarik Bangun Kilang di Bontang dan Kuala Tanjung

9 tahun ago
Operasi GI Kambang Dipercepat, PLN Hemat Rp 94,2 Miliar

PLN Tambah Cadangan BBM di PLTD Jadi 10 Hari

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Pertamina Selamatkan Megaproyek PLTGU Jawa 1?

    Komut Pertamina Juga Akan Diganti, Ini Dua Kandidat Terkuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Juta Orang Hidup Dari Tambang Batu Bara, 40% Sudah Dirumahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina ‘Tidak Aman’? Ini Calon Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2016, China Berencana Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
  • Micro Lot untuk Pemula, AI Trading untuk Pro, Semua Ada di Aplikasi HSB! 8 Agustus 2025
  • Kerja Sama Standard Chartered dan Alibaba Group Dorong Pengembangan dan Implementasi Teknologi AI 7 Agustus 2025
  • Album Baru Jackson Wang 'MAGICMAN 2' Jadi Debut Tertinggi di Billboard 7 Agustus 2025
  • Pupuk Indonesia dan Petronas Chemicals Teken MoU untuk Perkuat Ketahanan Pangan 7 Agustus 2025
  • Semester I 2025, BELL Catatkan Total Penjualan Bersih Sebesar Rp283,1 Miliar 7 Agustus 2025
  • TRIS Catat Laba Bersih Meningkat Sebesar 20 Persen di Semester I 2025 7 Agustus 2025
  • CLEO Raih Laba Sebesar Rp 206,6 Miliar di Kuartal II-2025 7 Agustus 2025
  • Kementerian Ekraf dan PCO Satukan Narasi untuk 8% Pertumbuhan Ekonomi dan 0% Kemiskinan di Indonesia 6 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In