Eksplorasi.id – Pemerintah melakukan reformasi dalam sistem subsidi listrik, sehingga subsidi listrik yang ditanggung oleh negara melalui APBN, dapat dijalankan secara tepat sasaran.
Jojo Raharjo dari Kantor Staf Presiden (KSP) dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/1), mengatakan, selama ini subsidi listrik diberikan oleh PLN berdasarkan besaran daya listrik pengguna di tingkat rumah tangga.
Dia menjelaskan, dengan melakukan reformasi sistem subsidi ini, para penduduk atau rumah tangga miskin yang menggunakan daya listrik sebesar 450 VA tetap mendapatkan subsidi penuh.
Sementara rumah tangga dengan daya sebesar 900 VA diperiksa ulang dengan Berbasis Data Terpadu (BDT). “Melalui cara ini, dapat diketahui mana pelanggan 900 VA yang berkategori miskin dan layak mendapatkan subsidi, dan mana pelanggan yang tidak lagi layak mendapatkan subsidi,” kata dia.
Reformasi Sistem Subsidi
Jojo menjelaskan, sedangkan para pelanggan 900 VA yang tidak lagi mendapatkan subsidi, kenaikan tarif menuju keekonomian akan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan.
Tujuannya agar tidak membebani konsumen dan membuat keterkejutan, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik.
“Dalam Permen tersebut dinyatakan, terhadap rumah tangga mampu 900 VA, tarif listriknya disesuaikan menuju tarif keekonomian secara bertahap setiap dua bulan,” jelas dia.
Jojo berkomentar, Permen ESDM No 28/2016 secara tegas menyatakan bahwa rumah tangga miskin dengan daya listrik terpasang 450 VA tetap mendapatkan subsidi listrik.
Demikian juga terhadap rumah tangga dengan daya listrik terpasang 900 VA yang berkategori tidak mampu/miskin. “Menteri ESDM juga telah mengeluarkan Permen No 29/2016.
Persetujuan DPR
Jojo menambahkan, sesuai dengan UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR.
Berdasarkan UU tersebut, pada 17 September 2015 diadakan rapat kerja dengan antara pemerintah dengan Komisi VII DPR, yang menyepakati subsidi sebesar 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai dengan data dari TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan).
“Setelah itu, dalam Sidang Kabinet Terbatas 4 November 2015, pemerintah mengeluarkan keputusan bahwa seluruh rumah tangga berdaya listrik 450 VA tetap mendapat subsidi tarif tenaga listrik, sedangkan rumah tangga 900 VA yang mampu dicabut subsidinya,” ujar dia.
Penentuan rumah tangga mampu dan tidak yang memiliki daya listrik terpasang 900 VA dilakukan dengan merekonsiliasi dan menyinkronkan data yang dimiliki oleh TNP2K dan data pelanggan yang dimiliki oleh PLN.
Keputusan itu kemudian dibawa dalam rapat kerja (raker) antara Pemerintah dengan Komisi VII DPR pada 14 Juni 2016. Dalam raker tersebut, usulan untuk mencabut subsidi listrik untuk rumah tangga mampu per 1 Juli 2016 tidak disetujui oleh DPR.
“Keputusan tersebut kemudian dibahas kembali dalam rapat kerja antara Pemerintah dengan DPR dalam penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2017,” katanya.
Subsidi Tepat Sasaran
Dalam Nota Keuangan tahun 2017 tentang Subsidi Listrik, imbuh Jojo, kebutuhan subsidi listrik dengan penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran adalah sebesar Rp 48,56 triliun.
“Apabila subsidi listrik dijalankan tanpa memperhatikan sinkronisasi dan rekonsiliasi data pelanggan listrik miskin/tidak mampu dengan sistem Basis Data Terpadu (BDT), maka kebutuhan subsidi listrik adalah sebesar Rp 70,63 triliun,” jelasnya.
Sekedar informasi, dalam Nota Keuangan 2017 yang telah disetujui oleh Komisi VII DPR-RI, persentase pelanggan Rumah Tangga yang mendapatkan subsidi adalah sebesar 46 persen.
Angka ini menurun dibandingkan 2016 yang besarnya adalah 79 persen. Penerapan rekonsiliasi data pelanggan PLN dengan data penduduk miskin menggunakan BDT telah memastikan bahwa subsidi listrik yang dijalankan per 1 Januari 2017 adalah tepat sasaran.
Berdasarkan pemadanan data pelanggan PT PLN dengan data penduduk miskin yang ada pada TNP2K, terdapat kurang lebih 4,1 juta rumah tangga miskin yang memiliki listrik terpasang sebesar 900 VA, sehingga berhak mendapatkan subsidi listrik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,9 juta RT sudah ditemukan dan diverifikasi, sedangkan 196 ribu sisanya memerlukan validasi. Proses validasi dapat dilakukan melalui penyampaian pengaduan kepada Pos Pengaduan Masyarakat.
Reporter : Inka