Mengejar pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas 35.000 megawat selama 5 tahun tentu bukan hal yg mustahil secara teknis.
Sebagai contoh, Cina dalam kurun waktu satu tahun dari 2014 ke 2015 mampu meningkatkan jumlah pembangkit listriknya dari 1365 giga watt menjadi 1508 giga watt atau meningkat 143 giga watt.
Anggota DPR VII Adian Napitupulu mengatakan, dari contoh tersebut maka secara teknis dan teknologi mengejar rata rata 7.000 megawatt atau 7 giga watt atau sekitar 0,6 persen dari yang dibangun Cina dalam satu tahun sesungguhnya sangat mudah.
“Hal yang sangat mudah itu menjadi sangat sulit jika instansi terkait tidak bersinergi dan berbagi peran melainkan saling berebut melupakan Tupoksi masing masing,” kata anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini, dalam pesan tertulis yang diterima Eksplorasi.id, Rabu (1/6).
Adian menjelaskan, target tersebut bisa terealisasi jika seluruh instansi terkait mampu bekerja sama sesuai arahan Presiden, baik dalam rapat rapat kabinet maupun yang tertuang dalam Peraturan Presiden.
“Rencana Kementrian ESDM mengambil alih lelang proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt dari PLN, bisa diibaratkan memaksa orang berjalan tidak dengan kaki tetapi dengan kepala. Yang terjadi bukan mempercepat proyek pembangunan pembangkit listrik tapi malah bisa menggagalkan program,” tegas dia.
Adian berkomentar, ilustrasi berjalan dengan kepala bukan dengan kaki, karena kementrian ESDM sebenarnya berfungsi sebagai regulator.
“(KESDM) bukan pelaksana teknis pembangunan pembangkit tenaga listrik. Setidaknya itu yang diharapkan Jokowi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No 4/2016 Bab 2 pasal 3 ayat 1 yang berbunyi; Pemerintah pusat menugaskan PT PLN (persero) untuk menyelenggarakan PIK (Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan),” ujar dia.
Dia menambahkan, sementara Peraturan Presiden No 4/2016 secara tegas menyatakan bahwa Kementerian ESDM wajib memudahkan kerja PT PLN dengan melakukan pembinaan, bukan mengambil alih penyelenggaraan dan pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam Bab 2 pasal 3 ayat 2 dan 3.
“Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, maka keinginan Kementerian ESDM untuk mengambil alih proses PIK tersebut jelas jelas melawan kehendak Presiden,” ungkap Adian.
Di sisi yang lain, jelas Adian, Kementrian ESDM harus mengakui bahwa mereka tidak memiliki tim teknis yang mampu membangun pembangkit listrik skala besar dan berteknologi tinggi.
“Keinginan mengambil alih proyek pembangunan pembangkit listrik tanpa dibarengi dengan adanya tim teknis yang berpengalaman akan sangat membahayakan program pembangunan pembangkit listrik yang diinginkan oleh Presiden,” jelas dia.
Untuk itu, lanjut Adian, baiknya PT PLN dan Kementerian ESDM tidak lagi saling berebut tetapi bekerja sama dan sama-sama bekerja sesuai apa yang diharapkan Presiden, sehingga target 35.000 megawatt tersebut dapat selesai dalam 3 tahun ke depan.
Aditya