Eksplorasi.id – Pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Panjaitan terkait keinginan Inpex Masela Ltd agar bisa memeroleh perpanjangan kontrak dinilai sebagai praktik menyimpang dari seorang menteri koordinator.
Irwan Suhanto dari Aliansi Nasional 98 mengatakan, langkah Luhut itu dipandang sebagai tugas dan kewenangan teknis yang tidak dimiliki oleh seorang menko.
“Mengingat tugas menko adalah supervisi dan kordinasi, bukan menjalankan kewenangan teknis seperti persoalan perpanjangan kontrak Index di Blok Masela yang menjadi domain menteri ESDM,” kata dia di Jakarta, Selasa (26/12).
Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo pernah menegaskan bahwa seorang menteri koordinator memiliki tugas melakukan koordinasi tugas-tugas kementerian di bawahnya sesuai dengan instruksi yang sudah disampaikan presiden.
“Termasuk juga implementasi dari arahan wapres harus dikoordinasi oleh menteri-menteri koordinator. Presiden juga menegaskan bahwa wewenang eksekusi itu ada di menteri. Sehingga menteri koordinator fungsi dan titik berat tugasnya adalah supervisi dan koordinasi,” jelas dia.
Seperti diberitakan, Inpex, operator Blok Masela, pada Agustus 2016 mengirimkan surat kepada Luhut Binsar Panjaitan, yang saat itu menjabat Plt menteri ESDM. Dalam suratnya, Inpex menyampaikan beberapa usulan, agar proyek Masela bisa segera dijalankan seperti keinginan pemerintah dan Inpex.
Salah satunya, Inpex meminta moratorium kontrak selama 10 tahun antara 2006 sampai 2016. Sebab, pemerintah mengganti skema kilang LNG Masela, dari sebelumnya di lepas pantai (offshore) menjadi di darat (onshore). Pergantian skema ini membuat perencanaan berubah sehingga dianggap ada ‘waktu yang hilang’.
Kemudian, dari moratorium ini, Inpex bisa memeroleh perpanjangan kontrak selama 10 tahun, sehingga durasi kontrak mereka yang berakhir tahun 2028 bisa menjadi sampai 2038. Dengan begitu, bila Blok Masela berproduksi tahun 2024, Inpex dapat menikmati masa produksi selama 14 tahun.
Versi Inpex, jika mereka hanya menikmati produksi gas Masela selama empat tahun dari 2024-2028, tentu mereka akan rugi besar, tidak balik modal, proyek jadi tak ekonomis.
Terkait permintaan Inpex ini, Luhut menawarkan tambahan durasi kontrak selama tujuh tahun sebagai pengganti waktu yang hilang akibat perubahan skema pengembangan Masela. Permintaan moratorium kontrak selama 10 tahun dinilai Luhut kurang realistis.
“Sampai sekarang itu mereka minta 10 tahun tapi kami melihat angka yang realistis tujuh tahun,” kata Luhut dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat (23/12).
Irwan menambahkan, persoalannya adalah bahwa Luhut menjelaskan jawabannya kepada Inpex justru setelah dia melepaskan jabatan Plt menteri ESDM, dan telah menjalankan secara penuh tugas selaku menko Kemaritiman dan Sumber Daya.
Tindakan Luhut tersebut, imbuh Irwan, suatu langkah yang dalam tupoksinya tidak dapat lagi dilakukan seorang menko, dikarenakan keputusan strategis seperti menjawab permintaan Inpex seharusnya dilakukan seorang menteri taktis, dalam hal ini Menteri ESDM Ignatius Jonan.
“Menko keluarkan statemen setelah ada menteri ESDM definitif dan tugasnya sebagai Plt menteri ESDM sudah berakhir. Ini keliru, dan kami harus mengingatkan,” tegas dia.
Sebenarnya, ungkap Irwan, bukan kali ini saja Luhut melakukan langkah taktis yang sebenarnya menjadi domain kementerian di bawah menko.
Dia mencontohkan ketika kasus lambatnya proses dwelling time di Pelabuhan Belawan, Medan yang membuat Presiden Jokowi berang.
Kala itu Luhut di salah satu televisi swasta juga menyatakan telah mengirim ‘orang-orangnya’ menyelidiki Pelabuhan Belawan dan akan segera memanggil dirut Pelindo I untuk dimintai keterangan soal dwelling time.
“Padahal seharusnya selaku menko, dia tinggal memanggil menteri Perhubungan agar segera mengambil langkah taktis dan memanggil dirut Pelindo I, karena itu memang kapasitas seorang menteri,” ujar Irwan.
Irwan berkomentar, bisa saja ada pihak yang menganggap perkara itu sebagai hal jamak, lumrah dilakukan oleh Luhut. Tetapi secara subtansial, ‘kebiasaan’ Luhut tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pembagian tugas dan wewenang menteri dan menko yang telah diatur dalam undang-undang.
“Bukan hanya mengintervensi kewenangan menteri taktis, selaku Menko Luhut juga dapat dipandang terlampau genit dan tidak paham aturan kewenangan,” katanya.
Reporter : HYN
Comments 1