Eksplorasi.id – Serikat Pekerja (SP) SKK Migas ternyata pada Selasa (11/10) sore melakukan pertemuan dengan Auditor Utama Keuangan Negara VII Abdul Latief dan tim yang bertugas memeriksa SKK Migas di kantor BPK, Jakarta.
Adapun pihak dari SP SKK Migas yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah, Dewan Pembina SKK Migas Elan Biantoro, Sekjen SP SKK Migas Yapit Saptaputra, Ketua Bidang Komunikasi Bambang Dwi Djanuarto, Ketua Bidang Advokasi Indra Wardhana, dan anggota Serikat Pekerja Syaifudin.
Ketua Umum Serikat Pekerja SKK Migas Dedi Suryadi dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (12/10), mengatakan, ada hasil positif dalam pertemuan tersebut. Kedua pihak juga telah memahami posisi masing-masing institusi.
“BPK juga mendukung seluruh hak pekerja tidak boleh ada yang berkurang seperti saat masih berbentuk BP Migas. Soal temuan BPK terkait dengan hak pekerja, harus tetap diberikan sama seperti saat masih berbentuk BP Migas,” kata dia.
Adapun hak pekerja yang dimaksud SP SKK Migas adalah, tunjangan telekomunikasi, tunjangan perayaan ulang tahun dinas, penghargaan atas pengabdian (PAP), masa persiapan pensiun (MPP), dan imbalan kesehatan purna karya (IKPK)
“Kami menegaskan ke BPK, bagi pekerja yang terpenting adalah tidak boleh ada hak pekerja yang hilang atas adanya temuan audit BPK, dan pihak BPK mendukung hal tersebut. Bahkan, dalam temuan tersebut, tidak ada perintah menghilangkan hak pekerja SKK Migas,” ujar Dedi.
Penjelasan Dedi, dalam pertemuan kemarin, SP SKK Migas menyatakan bahwa penggunaan mekanisme APBN dalam anggaran operasional SKK Migas menyalahi Peraturan Presiden No 9/2013 dan Peraturan Menteri ESDM No 09/2013.
“Pihak BPK mengatakan bahwa BPK tidak mengharuskan mekanisme anggaran SKK Migas menggunakan mekanisme APBN. Namun, pihak BPK menyatakan bahwa legal standing SKK Migas harus jelas terlebih dahulu,” katanya.
Dia menambahkan, ketika legal standing tersebut telah jelas, baru kemudian jika memang harus menggunakan APBN maka harus ditetapkan dalam legal standing bentuk SKK Migas tersebut.
“Jadi, legal standing SKK dan mekanisme anggaran adalah hal yang tidak bisa terpisahkan. Kami berharap semua pihak memerhatikan kepentingan pekerja SKK Migas, karena tidak pernah ada pekerja yang mau haknya dihilangkan,” jelasnya.
Di satu sisi, kata Dedi, BPK pun menjelaskan bahwa mereka juga memiliki perhatian yang sama dengan SP SKK Migas, yaitu masalah status kelembagaan SKK Migas yang sifatnya masih sementara tapi sudah berjalan empat tahun.
“Bahkan BPK dan SP SKK Migas juga sepakat akan mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menetapkan status kelembagaan SKK Migas yang baru yang permanen,” ujarnya.
Reporter : Diaz