• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Bahas soal Hasil Audit, Serikat Pekerja SKK Migas Temui Auditor BPK

by Eksplorasi.id
12 Oktober 2016
in BERITA
0
Bahas soal Hasil Audit, Serikat Pekerja SKK Migas Temui Auditor BPK

Ilustrasi. | Foto : Istimewa

0
SHARES
265
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Serikat Pekerja (SP) SKK Migas ternyata pada Selasa (11/10) sore melakukan pertemuan dengan Auditor Utama Keuangan Negara VII Abdul Latief dan tim yang bertugas memeriksa SKK Migas di kantor BPK, Jakarta.

Ilustrasi | Foto : Istimewa
Ilustrasi | Foto : Istimewa

Adapun pihak dari SP SKK Migas yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah, Dewan Pembina SKK Migas Elan Biantoro, Sekjen SP SKK Migas Yapit Saptaputra, Ketua Bidang Komunikasi Bambang Dwi Djanuarto, Ketua Bidang Advokasi Indra Wardhana, dan anggota Serikat Pekerja Syaifudin.

Ketua Umum Serikat Pekerja SKK Migas Dedi Suryadi dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (12/10), mengatakan, ada hasil positif dalam pertemuan tersebut. Kedua pihak juga telah memahami posisi masing-masing institusi.

 

“BPK juga mendukung seluruh hak pekerja tidak boleh ada yang berkurang seperti saat masih berbentuk BP Migas. Soal temuan BPK terkait dengan hak pekerja, harus tetap diberikan sama seperti saat masih berbentuk BP Migas,” kata dia.

Adapun hak pekerja yang dimaksud SP SKK Migas adalah, tunjangan telekomunikasi, tunjangan perayaan ulang tahun dinas, penghargaan atas pengabdian (PAP), masa persiapan pensiun (MPP), dan imbalan kesehatan purna karya (IKPK)

“Kami menegaskan ke BPK, bagi pekerja yang terpenting adalah tidak boleh ada hak pekerja yang hilang atas adanya temuan audit BPK, dan pihak BPK mendukung hal tersebut. Bahkan, dalam temuan tersebut, tidak ada perintah menghilangkan hak pekerja SKK Migas,” ujar Dedi.

Penjelasan Dedi, dalam pertemuan kemarin, SP SKK Migas menyatakan bahwa penggunaan mekanisme APBN dalam anggaran operasional SKK Migas menyalahi Peraturan Presiden No 9/2013 dan Peraturan Menteri ESDM No 09/2013.

“Pihak BPK mengatakan bahwa BPK tidak mengharuskan mekanisme anggaran SKK Migas menggunakan mekanisme APBN. Namun, pihak BPK menyatakan bahwa legal standing SKK Migas harus jelas terlebih dahulu,” katanya.

Dia menambahkan, ketika legal standing tersebut telah jelas, baru kemudian jika memang harus menggunakan APBN maka harus ditetapkan dalam legal standing bentuk SKK Migas tersebut.

“Jadi, legal standing SKK dan mekanisme anggaran adalah hal yang tidak bisa terpisahkan. Kami berharap semua pihak memerhatikan kepentingan pekerja SKK Migas, karena tidak pernah ada pekerja yang mau haknya dihilangkan,” jelasnya.

Di satu sisi, kata Dedi, BPK pun menjelaskan bahwa mereka juga memiliki perhatian yang sama dengan SP SKK Migas, yaitu masalah status kelembagaan SKK Migas yang sifatnya masih sementara tapi sudah berjalan empat tahun.

“Bahkan BPK dan SP SKK Migas juga sepakat akan mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menetapkan status kelembagaan SKK Migas yang baru yang permanen,” ujarnya.

Reporter : Diaz

 

 

Tags: AuditAuditorBPKHak PekerjaheadlineSP SKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri Luhut Ungkap Ada Pihak ‘Sakit Gigi’ Jika Harga Gas Industri Murah

Menteri Luhut Ungkap Ada Pihak 'Sakit Gigi' Jika Harga Gas Industri Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menteri Energi Rusia Perkirakan Harga Minyak 50 Dolar AS

Menteri Energi Rusia Perkirakan Harga Minyak 50 Dolar AS

9 tahun ago
Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dua BUMN Bangun PLTMH Senilai Rp 460 Miliar

    PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Cirebon Mulai Selasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini, Pertamina Tambah Puluhan SPBU COCO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
  • Micro Lot untuk Pemula, AI Trading untuk Pro, Semua Ada di Aplikasi HSB! 8 Agustus 2025
  • Kerja Sama Standard Chartered dan Alibaba Group Dorong Pengembangan dan Implementasi Teknologi AI 7 Agustus 2025
  • Album Baru Jackson Wang 'MAGICMAN 2' Jadi Debut Tertinggi di Billboard 7 Agustus 2025
  • Pupuk Indonesia dan Petronas Chemicals Teken MoU untuk Perkuat Ketahanan Pangan 7 Agustus 2025
  • Semester I 2025, BELL Catatkan Total Penjualan Bersih Sebesar Rp283,1 Miliar 7 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In