• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Bahas soal Hasil Audit, Serikat Pekerja SKK Migas Temui Auditor BPK

by Eksplorasi.id
12 Oktober 2016
in BERITA
0
Bahas soal Hasil Audit, Serikat Pekerja SKK Migas Temui Auditor BPK

Ilustrasi. | Foto : Istimewa

0
SHARES
265
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Serikat Pekerja (SP) SKK Migas ternyata pada Selasa (11/10) sore melakukan pertemuan dengan Auditor Utama Keuangan Negara VII Abdul Latief dan tim yang bertugas memeriksa SKK Migas di kantor BPK, Jakarta.

Ilustrasi | Foto : Istimewa
Ilustrasi | Foto : Istimewa

Adapun pihak dari SP SKK Migas yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah, Dewan Pembina SKK Migas Elan Biantoro, Sekjen SP SKK Migas Yapit Saptaputra, Ketua Bidang Komunikasi Bambang Dwi Djanuarto, Ketua Bidang Advokasi Indra Wardhana, dan anggota Serikat Pekerja Syaifudin.

Ketua Umum Serikat Pekerja SKK Migas Dedi Suryadi dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (12/10), mengatakan, ada hasil positif dalam pertemuan tersebut. Kedua pihak juga telah memahami posisi masing-masing institusi.

 

“BPK juga mendukung seluruh hak pekerja tidak boleh ada yang berkurang seperti saat masih berbentuk BP Migas. Soal temuan BPK terkait dengan hak pekerja, harus tetap diberikan sama seperti saat masih berbentuk BP Migas,” kata dia.

Adapun hak pekerja yang dimaksud SP SKK Migas adalah, tunjangan telekomunikasi, tunjangan perayaan ulang tahun dinas, penghargaan atas pengabdian (PAP), masa persiapan pensiun (MPP), dan imbalan kesehatan purna karya (IKPK)

“Kami menegaskan ke BPK, bagi pekerja yang terpenting adalah tidak boleh ada hak pekerja yang hilang atas adanya temuan audit BPK, dan pihak BPK mendukung hal tersebut. Bahkan, dalam temuan tersebut, tidak ada perintah menghilangkan hak pekerja SKK Migas,” ujar Dedi.

Penjelasan Dedi, dalam pertemuan kemarin, SP SKK Migas menyatakan bahwa penggunaan mekanisme APBN dalam anggaran operasional SKK Migas menyalahi Peraturan Presiden No 9/2013 dan Peraturan Menteri ESDM No 09/2013.

“Pihak BPK mengatakan bahwa BPK tidak mengharuskan mekanisme anggaran SKK Migas menggunakan mekanisme APBN. Namun, pihak BPK menyatakan bahwa legal standing SKK Migas harus jelas terlebih dahulu,” katanya.

Dia menambahkan, ketika legal standing tersebut telah jelas, baru kemudian jika memang harus menggunakan APBN maka harus ditetapkan dalam legal standing bentuk SKK Migas tersebut.

“Jadi, legal standing SKK dan mekanisme anggaran adalah hal yang tidak bisa terpisahkan. Kami berharap semua pihak memerhatikan kepentingan pekerja SKK Migas, karena tidak pernah ada pekerja yang mau haknya dihilangkan,” jelasnya.

Di satu sisi, kata Dedi, BPK pun menjelaskan bahwa mereka juga memiliki perhatian yang sama dengan SP SKK Migas, yaitu masalah status kelembagaan SKK Migas yang sifatnya masih sementara tapi sudah berjalan empat tahun.

“Bahkan BPK dan SP SKK Migas juga sepakat akan mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menetapkan status kelembagaan SKK Migas yang baru yang permanen,” ujarnya.

Reporter : Diaz

 

 

Tags: AuditAuditorBPKHak PekerjaheadlineSP SKK Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menteri Luhut Ungkap Ada Pihak ‘Sakit Gigi’ Jika Harga Gas Industri Murah

Menteri Luhut Ungkap Ada Pihak 'Sakit Gigi' Jika Harga Gas Industri Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

SKK Migas Serahkan Data 11 Kontraktor ke BP Migas Aceh

SKK Migas Akan Dibubarkan, Gabung ke ‘Holding’ Khusus Migas?

9 tahun ago
Perusahaan Asing Cari Sumber Migas di Laut Aru

Sejumlah Ormas Tolak Rencana Eksploitasi di Wilayah Sampang

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Jajaki Potensi Minyak di Bumi Cendrawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Mas Dilaporkan ke Polres Muaraenim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pameran Seni Lukis SBY Art Community Resmi Dibuka, Hadirkan 31 Karya Seni untuk Perdamaian dan Masa Depan 7 September 2025
  • Edena Luncurkan Platform STO untuk Memperdagangkan Kredit Karbon 7 September 2025
  • Periode 1-3 September 2025, Modal Asing Keluar Bersih dari Pasar Keuangan Domestik Sebesar Rp16,85 Triliun 7 September 2025
  • Fenomena 'September Effect', Investor Kripto Diminta Tetap Berinvestasi Secara Rasional 7 September 2025
  • Sukses Digelar, BCA Expo Bandung 2025 Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65% 4 September 2025
  • Hingga kuartal II-2025, ASLC Catat Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 17,1 Persen 4 September 2025
  • Oversubscribed, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian 3 September 2025
  • Gercep, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Publik Segera Berfungsi Kembali 3 September 2025
  • INPP Kokohkan Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu 3 September 2025
  • Dorong Inovasi Digital Berbasis AI, Bosch dan Alibaba Group Perkuat Kemitraan Strategis 3 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In