• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Beleid Baru Dana Pascatambang bagi KKKS Sedang Disiapkan Kementerian ESDM

by Eksplorasi.id
22 November 2016
in MIGAS
0
Jokowi Diminta Segera Tetapkan Menteri ESDM Definitif

Kementerian ESDM. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
53
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Beleid baru terkait kewajiban penyediaan dana pascapenambangan (Abandonment and Site Restoration/ ASR) dalam bentuk peraturan menteri (Permen) saat ini tengah disiapkan Kementerian ESDM).

Kementerian ESDM | Foto : Istimewa
Kementerian ESDM | Foto : Istimewa

Sekretaris Dirjen Migas Susyanto mengatakan, sejumlah poin akan masuk ke dalam beleid baru tersebut, seperti kewajiban penyediaan dana pascapenambangan akan dilimpahkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang baru masuk atau eksisting dalam pengelolaan blok migas.

“Ini sebagai solusi menyelesaikan masalah siapa yang akan menanggung dana pascapenambangan itu. Kementerian ESDM sedang menyusun payung hukum berbentuk Permen. Aturan ini dibahas bersama dengan SKK Migas,” kata dia di Jakarta, Senin (21/11).

Penjelasan Susyanto, dana pascapenambangan nantinya akan dilimpahkan kepada KKKS yang baru. Jadi, imbuh dia, ke depan KKKS pengelola blok baru sudah harus menyiapkan dana ASR.

“Sebab hak dan kewajibannya akan berpindah juga ke KKKS baru, termasuk kewajiban dana ASR. Jadi kalau mau masuk atau membeli blok itu seharusnya sudah memperhitungkan,” jelas dia.

Menurut Susyanto, semula pada kontrak yang lama, yakni ketika pada 1996 diberlakukan, tidak ada kewajiban pembiayaan dana ASR itu kepada KKKS sebelumnya maupun KKKS yang akan mengelola blok tersebut.

“Inti dari Permen yang sudah disusun itu adalah bagaimana tatacara sesuai dengan penggunaannya. Kalau hitung-hitungannya KKKS yang baru tidak mau menanggung, ya tidak bisa masuk,” tegas dia.

Reporter : Diaz

Tags: ASRBeleiddanaheadlineKKKSPascatambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Masuk Lini Panas Bumi, Menteri Jonan Kritik PLN

Menteri Jonan: Swasta ke Depan Boleh Pasok Listrik ke Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Dorong Energi Bersih, LSM Tolak Ekspansi Industri Batubara

Dinilai Tidak Efektif, Pemda Jambi Perlu Evaluasi Perda Batubara

9 tahun ago
Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Kembangkan Energi Mikro Hidro Di Sumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Riset Geomarin 3 Lakukan Survei Gas Biogenik di Bali dan Lombok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In