• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Beleid Baru Dana Pascatambang bagi KKKS Sedang Disiapkan Kementerian ESDM

by Eksplorasi.id
22 November 2016
in MIGAS
0
Jokowi Diminta Segera Tetapkan Menteri ESDM Definitif

Kementerian ESDM. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
54
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Beleid baru terkait kewajiban penyediaan dana pascapenambangan (Abandonment and Site Restoration/ ASR) dalam bentuk peraturan menteri (Permen) saat ini tengah disiapkan Kementerian ESDM).

Kementerian ESDM | Foto : Istimewa
Kementerian ESDM | Foto : Istimewa

Sekretaris Dirjen Migas Susyanto mengatakan, sejumlah poin akan masuk ke dalam beleid baru tersebut, seperti kewajiban penyediaan dana pascapenambangan akan dilimpahkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang baru masuk atau eksisting dalam pengelolaan blok migas.

“Ini sebagai solusi menyelesaikan masalah siapa yang akan menanggung dana pascapenambangan itu. Kementerian ESDM sedang menyusun payung hukum berbentuk Permen. Aturan ini dibahas bersama dengan SKK Migas,” kata dia di Jakarta, Senin (21/11).

Penjelasan Susyanto, dana pascapenambangan nantinya akan dilimpahkan kepada KKKS yang baru. Jadi, imbuh dia, ke depan KKKS pengelola blok baru sudah harus menyiapkan dana ASR.

“Sebab hak dan kewajibannya akan berpindah juga ke KKKS baru, termasuk kewajiban dana ASR. Jadi kalau mau masuk atau membeli blok itu seharusnya sudah memperhitungkan,” jelas dia.

Menurut Susyanto, semula pada kontrak yang lama, yakni ketika pada 1996 diberlakukan, tidak ada kewajiban pembiayaan dana ASR itu kepada KKKS sebelumnya maupun KKKS yang akan mengelola blok tersebut.

“Inti dari Permen yang sudah disusun itu adalah bagaimana tatacara sesuai dengan penggunaannya. Kalau hitung-hitungannya KKKS yang baru tidak mau menanggung, ya tidak bisa masuk,” tegas dia.

Reporter : Diaz

Tags: ASRBeleiddanaheadlineKKKSPascatambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Masuk Lini Panas Bumi, Menteri Jonan Kritik PLN

Menteri Jonan: Swasta ke Depan Boleh Pasok Listrik ke Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

HCML Putuskan Beri Ganti Rugi Nelayan Pemilik Rumpon di Pulau Mandangin

HCML Putuskan Beri Ganti Rugi Nelayan Pemilik Rumpon di Pulau Mandangin

9 tahun ago
Tarsus Indonesia Gandeng RAI Amsterdam Luncurkan Intertraffic Indonesia 2018

Tarsus Indonesia Gandeng RAI Amsterdam Luncurkan Intertraffic Indonesia 2018

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In