• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

BPH Migas: Masyarakat berperan penting jaga pemanfaatan BBM bersubsidi

by Eksplorasi.id
19 Juli 2024
in BERITA
0
BPH Migas: Masyarakat berperan penting jaga pemanfaatan BBM bersubsidi

Ilustrasi | Foto: Istimewa

0
SHARES
123
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga pemanfaatan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan kompensasi negara serta gas bumi melalui pipa.

“Kehadiran kami di sini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hilir migas, sehingga kita semua dapat saling menjaga pemanfaatan BBM dan gas bumi melalui pipa secara baik dan berkelanjutan,” kata Yapit dalam kegiatan “Sinergi BPH Migas dan DPR RI” di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2024).

Kata Yapit, bahwa dukungan yang diberikan DPR kepada BPH Migas dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPH Migas sangat berarti. “DPR turut mendorong BPH Migas untuk terus menampung aspirasi masyarakat dalam penyusunan regulasi hilir migas,” paparnya.

“Dengan tantangan dan menyesuaikan perubahan yang ada, kami terus menyempurnakan regulasi terkait hilir migas, sehingga seluruh aspirasi dari masyarakat khususnya di Wajo dapat tersampaikan dengan baik dan distribusi BBM serta jaringan gas bisa semakin berkembang dan dijangkau oleh masyarakat,” ucapnya.

Menurut Yapit, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) serta Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.

“Terkait surat rekomendasi, kami tujukan untuk instansi di pemerintah daerah yang berwenang untuk menerbitkan surat tersebut dan peraturan tentang subpenyalur kami tujukan untuk kelompok masyarakat yang berjarak jauh dari penyalur,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Andi Yuliani Paris menjelaskan kolaborasi BPH Migas dengan DPR RI bermanfaat bagi masyarakat Wajo terkait pemahaman tentang JBT dan JBKP.

“Pemerintah daerah seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan, jangan sembarang menunjuk pejabat terkait untuk mengeluarkan dan menentukan volume surat rekomendasi. Semuanya harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Tags: BBM SubsidiBPH Migas
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
PLN Papua gandeng Pemkab Boven Digoel aliri listrik di Kampung Asiki

PLN Papua gandeng Pemkab Boven Digoel aliri listrik di Kampung Asiki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Gantikan Rizal Ramli, Ini Strategi Luhut

Menko Luhut Minta Proses Bisnis Program Listrik 35.000 MW Dipercepat

9 tahun ago
Saudi Jual Minyak ke AS Lebih Murah daripada ke Eropa

Cadangan BBM dan Minyak Mentah RI akan Disimpan di Luar Negeri

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksploitasi Tambang Seko Dikecam Masyarakat Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Kencing di Jalan’, Pertamina Pecat Sopir Truk Tangki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In