• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

BPK Diklaim Cabut Rekomendasi Sanksi ‘Black List’ Buana Lintas, Benarkah?

by Eksplorasi.id
11 Juni 2018
in BERITA
0
Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

Ilustrasi. | Foto: Istimewa.

7
SHARES
212
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi. | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan menyampaikan rekomendasi kepada PT Pertamina untuk memulihkan sanksi daftar hitam (black list) yang diberikan kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk alias BULL.

Kabar tersebut beredar karena bocornya percakapan yang dilakukan sejumlah direksi Pertamina perihal sanksi BULL.

Bahkan, seorang direksi Pertamina mengklaim bahwa BULL telah melakukan perlawanan terhadap sanksi black list tersebut dan sempat membuat gaduh.

Dugaan adanya rekomendasi BPK tersebut membuat salah seorang direksi Pertamina akan meneruskan rekomendasi tersebut kepada Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina.

Penerusan rekomendasi kepada PEG untuk selanjutnya akan dibahas di Komite Sanksi Pertamina. Namun, konsep tersebut hingga kini belum diteken oleh direksi yang bersangkutan.

Diminta komentarnya perihal adanya rekomendasi dan kegaduhan tersebut, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengaku tidak terkejut.

“Saya telah menduga hal itu. Tapi saya sangsi bahwa BPK telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pertamina untuk memulihkan sanksi kepada BULL,” kata dia kepada Eksplorasi.id di Jakarta, Minggu (10/6).

Bahkan, Yusri juga menegaskan telah terjadi pemutarbalikan fakta soal kegaduhan yang diklaim oleh salah seorang direksi Pertamina akibat adanya protes yang dilakukan BULL.

“Itu semua bohong (protes BULL)! Kegaduhan muncul karena BULL yang telah melakukan kesalahan fatal dengan melakukan fraud (penipuan) dalam perkara penyewaan kapal tanker, bukan akibat protes BULL!” jelas dia.

Baca juga:

  • Lakukan Tindakan ‘Fraud’, Pertamina Didesak Adukan BULL ke Bareskrim Mabes Polri
  • Pertamina Resmi Berikan Sanksi Hitam kepada Buana Listya Tama
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

Menurut Yusri, diduga telah terjadi hengki pengki untuk kembali mencabut sanksi black list yang telah dikeluarkan Pertamina kepada BULL.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, atau Bareskrim Mabes Polri mesti turun tangan mengawasi dan menyelidiki kasus itu,” tegas dia.

Sementara itu, Yusri mengungkapkan, dirinya telah berkirim surat kepada Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo, mempertanyakan perihal kasus yang menimpa BULL.

“Ada beberapa pertanyaan yang saya ajukan kepada Gandhi. Mulai dari bukti baru yang diajukan BULL, cepatnya Pertamina meneruskan bukti baru itu ke BPK, hingga masih beroperasinya kapal milik BULL, yakni MT Bull Flores padahal telah dikenakan sanksi,” ungkapnya.

Penjelasan dia, dirinya memeroleh kabar bahwa BULL telah mengajukan bukti-bukti baru yang seolah-olah keputusan sanksi black list yang dikeluarkan Pertamina pada 12 Maret 2018 adalah sebuah kekeliruan.

“Anehnya, manajemen Pertamina kemudian sekitar tanggal 22 Mei 2018 dengan cepatnya langsung meneruskan bukti-bukti itu ke BPK untuk dievaluasi agar rekomendasinya diubah,” jelasnya.

Bahkan, lanjut dia, konon kemudian BPK telah mengubah rekomendasi kepada BULL yang awalnya disarankan untuk dihukum karena ada unsur pelanggaran berat kategori fraud.

Hal itu sesuai SK Direksi Nomor 043/C00000/2015-S0 Bab IX huruf B ayat 4, yang intinya BULL merupakan perusahaan yang masuk kategori sebagai perusahan yang tidak dipercaya lagi.

“Kabar terbaru yang saya peroleh, katanya rekomendasi itu berubah menjadi dipertimbangkan, bukan diputihkan kesalahannya. Saya menduga ada pemutarbalikkan fakta,” ujarnya.

Yusri pun mempertanyakan kepada Gandhi soal mengapa MT Bull Flores masih mengangkut minyak solar milik Pertamina padahal statusnya dalam pemutusan kontrak .

“Ironisnya, pada 1 Juni 2018 terungkap MT Bull Flores dalam rangka mengangkut solar milik Pertamina telah menabrak dermaga Pertamina Dumai dan sudah jatuh korban dua karyawan Pertamina,” ucap dia.

Reporter: HYN

 

Tags: BPKBuana Lintas LautanDaftar HitamheadlinePertaminasanksi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kapal Milik BULL Kena Sanksi Tapi Boleh Beroperasi, Pensiunan Pertamina Protes ke Direksi

Kapal Milik BULL Kena Sanksi Tapi Boleh Beroperasi, Pensiunan Pertamina Protes ke Direksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Nama Sofyan Basir dan Nicke Widyawati Sulit Lolos dari Kasus PLTU Riau 1

Sofyan Basir Miliki Harta Hingga Rp 106,64 Miliar, Nicke Widyawati Tidak Ada Didaftar LHKPN

7 tahun ago
ESDM PTSP Papua : Pengelolaan potensi tambang di Bumi Cenderawasih masih dikelola masyarakat adat

ESDM PTSP Papua : Pengelolaan potensi tambang di Bumi Cenderawasih masih dikelola masyarakat adat

1 tahun ago

Sering Dibaca

  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In