• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

BPK Diklaim Cabut Rekomendasi Sanksi ‘Black List’ Buana Lintas, Benarkah?

by Eksplorasi.id
11 Juni 2018
in BERITA
0
Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

Ilustrasi. | Foto: Istimewa.

7
SHARES
206
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi. | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan menyampaikan rekomendasi kepada PT Pertamina untuk memulihkan sanksi daftar hitam (black list) yang diberikan kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk alias BULL.

Kabar tersebut beredar karena bocornya percakapan yang dilakukan sejumlah direksi Pertamina perihal sanksi BULL.

Bahkan, seorang direksi Pertamina mengklaim bahwa BULL telah melakukan perlawanan terhadap sanksi black list tersebut dan sempat membuat gaduh.

Dugaan adanya rekomendasi BPK tersebut membuat salah seorang direksi Pertamina akan meneruskan rekomendasi tersebut kepada Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina.

Penerusan rekomendasi kepada PEG untuk selanjutnya akan dibahas di Komite Sanksi Pertamina. Namun, konsep tersebut hingga kini belum diteken oleh direksi yang bersangkutan.

Diminta komentarnya perihal adanya rekomendasi dan kegaduhan tersebut, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengaku tidak terkejut.

“Saya telah menduga hal itu. Tapi saya sangsi bahwa BPK telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pertamina untuk memulihkan sanksi kepada BULL,” kata dia kepada Eksplorasi.id di Jakarta, Minggu (10/6).

Bahkan, Yusri juga menegaskan telah terjadi pemutarbalikan fakta soal kegaduhan yang diklaim oleh salah seorang direksi Pertamina akibat adanya protes yang dilakukan BULL.

“Itu semua bohong (protes BULL)! Kegaduhan muncul karena BULL yang telah melakukan kesalahan fatal dengan melakukan fraud (penipuan) dalam perkara penyewaan kapal tanker, bukan akibat protes BULL!” jelas dia.

Baca juga:

  • Lakukan Tindakan ‘Fraud’, Pertamina Didesak Adukan BULL ke Bareskrim Mabes Polri
  • Pertamina Resmi Berikan Sanksi Hitam kepada Buana Listya Tama
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

Menurut Yusri, diduga telah terjadi hengki pengki untuk kembali mencabut sanksi black list yang telah dikeluarkan Pertamina kepada BULL.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, atau Bareskrim Mabes Polri mesti turun tangan mengawasi dan menyelidiki kasus itu,” tegas dia.

Sementara itu, Yusri mengungkapkan, dirinya telah berkirim surat kepada Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo, mempertanyakan perihal kasus yang menimpa BULL.

“Ada beberapa pertanyaan yang saya ajukan kepada Gandhi. Mulai dari bukti baru yang diajukan BULL, cepatnya Pertamina meneruskan bukti baru itu ke BPK, hingga masih beroperasinya kapal milik BULL, yakni MT Bull Flores padahal telah dikenakan sanksi,” ungkapnya.

Penjelasan dia, dirinya memeroleh kabar bahwa BULL telah mengajukan bukti-bukti baru yang seolah-olah keputusan sanksi black list yang dikeluarkan Pertamina pada 12 Maret 2018 adalah sebuah kekeliruan.

“Anehnya, manajemen Pertamina kemudian sekitar tanggal 22 Mei 2018 dengan cepatnya langsung meneruskan bukti-bukti itu ke BPK untuk dievaluasi agar rekomendasinya diubah,” jelasnya.

Bahkan, lanjut dia, konon kemudian BPK telah mengubah rekomendasi kepada BULL yang awalnya disarankan untuk dihukum karena ada unsur pelanggaran berat kategori fraud.

Hal itu sesuai SK Direksi Nomor 043/C00000/2015-S0 Bab IX huruf B ayat 4, yang intinya BULL merupakan perusahaan yang masuk kategori sebagai perusahan yang tidak dipercaya lagi.

“Kabar terbaru yang saya peroleh, katanya rekomendasi itu berubah menjadi dipertimbangkan, bukan diputihkan kesalahannya. Saya menduga ada pemutarbalikkan fakta,” ujarnya.

Yusri pun mempertanyakan kepada Gandhi soal mengapa MT Bull Flores masih mengangkut minyak solar milik Pertamina padahal statusnya dalam pemutusan kontrak .

“Ironisnya, pada 1 Juni 2018 terungkap MT Bull Flores dalam rangka mengangkut solar milik Pertamina telah menabrak dermaga Pertamina Dumai dan sudah jatuh korban dua karyawan Pertamina,” ucap dia.

Reporter: HYN

 

Tags: BPKBuana Lintas LautanDaftar HitamheadlinePertaminasanksi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kapal Milik BULL Kena Sanksi Tapi Boleh Beroperasi, Pensiunan Pertamina Protes ke Direksi

Kapal Milik BULL Kena Sanksi Tapi Boleh Beroperasi, Pensiunan Pertamina Protes ke Direksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kasus Biosolar Campur Air: Rugi Ratusan Miliar, Pertamina Harus Minta Ganti Rugi ke Pemasok Fame

Biosolar Pertamina Campur Air Laut, Siapa yang Akan Mengganti Kerugian?

9 tahun ago
PLN Sesuaikan Tarif Dasar Listrik

Konsumen Bisnis dan Industri 100-200 kVA dapat Fasilitas Diskon Biaya Penyambungan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Profil DSLNG, Perusahaan Pengelola Kilang LNG Senilai Rp 36,4 Triliun

    Ini Profil DSLNG, Perusahaan Pengelola Kilang LNG Senilai Rp 36,4 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina ‘Tidak Aman’? Ini Calon Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taslim Yunus Geser Posisi Elan Biantoro di SKK Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pasang PLTS, PT KAI Hemat Biaya Operasional Hingga Rp2,5 Miliar per Tahun 25 Agustus 2025
  • Bank Indonesia - Jepang Implementasikan Penggunaan QRIS Lintas Negara 25 Agustus 2025
  • Ajak Nasabah Lestarikan Lingkungan, BNC Luncurkan Tabungan Neo Green 21 Agustus 2025
  • Flip dan Bank Aladin Syariah Luncurkan Tabungan Syariah Digital yang dijamin LPS 21 Agustus 2025
  • Laba dan Aset Seabank Meningkat di Semester I 2025 20 Agustus 2025
  • Kuartal II 2025, Citibank Kantongi Laba Bersih Rp1,3 Triliun 20 Agustus 2025
  • Gandeng BPS, Menteri PU Serius Ingin Turunkan ICOR di Bawah 6 20 Agustus 2025
  • Tim CorComm Bibit.id Sabet Penghargaan 'PR Practitioners of the Year 2025' 19 Agustus 2025
  • realme Jadi Official Gaming Phone Honor of Kings Indonesia Kings Laga Fall 2025 19 Agustus 2025
  • Samsonite Perkenalkan Ransel Bisnis Super Ringan Lite-Geo Dengan Bobot Hanya 500g 19 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In