Eksplorasi.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan menyampaikan rekomendasi kepada PT Pertamina untuk memulihkan sanksi daftar hitam (black list) yang diberikan kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk alias BULL.
Kabar tersebut beredar karena bocornya percakapan yang dilakukan sejumlah direksi Pertamina perihal sanksi BULL.
Bahkan, seorang direksi Pertamina mengklaim bahwa BULL telah melakukan perlawanan terhadap sanksi black list tersebut dan sempat membuat gaduh.
Dugaan adanya rekomendasi BPK tersebut membuat salah seorang direksi Pertamina akan meneruskan rekomendasi tersebut kepada Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina.
Penerusan rekomendasi kepada PEG untuk selanjutnya akan dibahas di Komite Sanksi Pertamina. Namun, konsep tersebut hingga kini belum diteken oleh direksi yang bersangkutan.
Diminta komentarnya perihal adanya rekomendasi dan kegaduhan tersebut, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengaku tidak terkejut.
“Saya telah menduga hal itu. Tapi saya sangsi bahwa BPK telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pertamina untuk memulihkan sanksi kepada BULL,” kata dia kepada Eksplorasi.id di Jakarta, Minggu (10/6).
Bahkan, Yusri juga menegaskan telah terjadi pemutarbalikan fakta soal kegaduhan yang diklaim oleh salah seorang direksi Pertamina akibat adanya protes yang dilakukan BULL.
“Itu semua bohong (protes BULL)! Kegaduhan muncul karena BULL yang telah melakukan kesalahan fatal dengan melakukan fraud (penipuan) dalam perkara penyewaan kapal tanker, bukan akibat protes BULL!” jelas dia.
Baca juga:
- Lakukan Tindakan ‘Fraud’, Pertamina Didesak Adukan BULL ke Bareskrim Mabes Polri
- Pertamina Resmi Berikan Sanksi Hitam kepada Buana Listya Tama
- Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina
Menurut Yusri, diduga telah terjadi hengki pengki untuk kembali mencabut sanksi black list yang telah dikeluarkan Pertamina kepada BULL.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, atau Bareskrim Mabes Polri mesti turun tangan mengawasi dan menyelidiki kasus itu,” tegas dia.
Sementara itu, Yusri mengungkapkan, dirinya telah berkirim surat kepada Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo, mempertanyakan perihal kasus yang menimpa BULL.
“Ada beberapa pertanyaan yang saya ajukan kepada Gandhi. Mulai dari bukti baru yang diajukan BULL, cepatnya Pertamina meneruskan bukti baru itu ke BPK, hingga masih beroperasinya kapal milik BULL, yakni MT Bull Flores padahal telah dikenakan sanksi,” ungkapnya.
Penjelasan dia, dirinya memeroleh kabar bahwa BULL telah mengajukan bukti-bukti baru yang seolah-olah keputusan sanksi black list yang dikeluarkan Pertamina pada 12 Maret 2018 adalah sebuah kekeliruan.
“Anehnya, manajemen Pertamina kemudian sekitar tanggal 22 Mei 2018 dengan cepatnya langsung meneruskan bukti-bukti itu ke BPK untuk dievaluasi agar rekomendasinya diubah,” jelasnya.
Bahkan, lanjut dia, konon kemudian BPK telah mengubah rekomendasi kepada BULL yang awalnya disarankan untuk dihukum karena ada unsur pelanggaran berat kategori fraud.
Hal itu sesuai SK Direksi Nomor 043/C00000/2015-S0 Bab IX huruf B ayat 4, yang intinya BULL merupakan perusahaan yang masuk kategori sebagai perusahan yang tidak dipercaya lagi.
“Kabar terbaru yang saya peroleh, katanya rekomendasi itu berubah menjadi dipertimbangkan, bukan diputihkan kesalahannya. Saya menduga ada pemutarbalikkan fakta,” ujarnya.
Yusri pun mempertanyakan kepada Gandhi soal mengapa MT Bull Flores masih mengangkut minyak solar milik Pertamina padahal statusnya dalam pemutusan kontrak .
“Ironisnya, pada 1 Juni 2018 terungkap MT Bull Flores dalam rangka mengangkut solar milik Pertamina telah menabrak dermaga Pertamina Dumai dan sudah jatuh korban dua karyawan Pertamina,” ucap dia.
Reporter: HYN