• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Lakukan Tindakan ‘Fraud’, Pertamina Didesak Adukan BULL ke Bareskrim Mabes Polri

by Eksplorasi.id
18 Maret 2018
in BERITA
0
CERI: Soal ISC, Manajemen Pertamina Diduga Lakukan Kebohongan Publik

Yusri Usman. | Foto : Istimewa

0
SHARES
519
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Yusri Usman. | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Manajemen PT Pertamina (Persero) didesak untuk segera melaporkan PT Buana Lintas Lautan Tbk, dahulu bernama PT Buana Listya Tama Tbk, ke pihak Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan itu terkait dugaan tindakan fraud (penipuan) yang dilakukan oleh emiten berkode BULL tersebut.

“BULL sudah jelas dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist) oleh Pertamina. Tidak cukup BULL hanya di blacklist oleh Pertamina,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Minggu (18/3).

Dia berkomentar, Pertamina jelas sangat dirugikan karena penipuan yang dilakukan oleh BULL.

“BULL harus diproses oleh penegak hukum baik pidana penipuannya dan dugaan pidana korupsinya,” tegas dia.

Sebelumnya, Pertamina resmi memberikan sanksi daftar hitam ke BULL arena perusahaan tersebut melakukan tindakan fraud (penipuan) dalam perkara penyewaan kapal tanker.

“Telah terjadi tindakan/perbuatan yang merupakan kategori fraud berdasarkan SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4,” tulis VP Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina Joen Riyanto S dalam surat No 046/I20300/2018-S0 tertanggal 12 Maret 2018.

Menurut Yusri, Pertamina disinyalir telah mengalami kerugian material dan nonmaterial akibat ulah yang dilalukan BULL.

Kerugian itu sebagaimana yang tercantum di dalam dokumen SK 43/C00000/2015-S0 Bab I huruf C angka 14.

Dia menambahkan, bukti pelaporan Pertamina ke Bareskrim Mabes Polri terkait BULL juga sangat kuat.

“Ada laporan pemeriksaan BPK tahun 2018, disebutkan bahwa berdasarkan hasil uji petik atas pemberitahuan impor barang (PIB) menunjukkan terdapat tiga kapal yang akan disewa Pertamina dari BULL belum memenuhi kewajiban terkait kepabeanan,” kata dia.

Ketiga unit kapal milik BULL jenis large ranger (LR) crude oil, yakni MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores, dan MT Bull Papua belum mengurus PIB.

Penjelasan Yusri, audit BPK juga jelas menyatakan BULL melakukan fraud karena mengikutsertakan kapal yang tidak memiliki dokumen kepabeanan pada saat proses pengadaan sewa digelar.

“Apa yang dilakukan BULL kepada Pertamina masuk kategori pelanggaran berat. Hal itu semakin diperparah karena BULL melakukan tindakan serupa pada saat proses pengadaan sewa kapal MT Bull Sulawesi.

Keterangan dia, BULL jelas melanggar UU No 17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1). “Kalau ada unsur korupsinya KPK harus menyidiknya,” ucap dia.

Reporter: HYN

Tags: BULLheadlinePenipuanPertaminaTanker
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

France’s AMR Seeks Rights for $200 Million Guinea Bauxite Mine

France’s AMR Seeks Rights for $200 Million Guinea Bauxite Mine

9 tahun ago
Nama Sofyan Basir dan Nicke Widyawati Sulit Lolos dari Kasus PLTU Riau 1

Nama Sofyan Basir dan Nicke Widyawati Sulit Lolos dari Kasus PLTU Riau 1

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Informa Raih Penghargaan Ritel Furnitur Terbaik di Asia Tahun 2025 30 Juni 2025
  • Kreativitas dan Pengalaman Menjadi Kunci Perubahan Konsep Mal 30 Juni 2025
  • ASSA Bagikan Total Dividen Rp184,55 Miliar Dari Laba Bersih Tahun Buku 2024 30 Juni 2025
  • Disebut 'Willy Wonka Factory' versi Indonesia, Locton Cacao Siap Jadikan Cokelat Lokal Jadi Produk Global 27 Juni 2025
  • Pekan Keempat Juni 2025, Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Rp2,83 Triliun 27 Juni 2025
  • Kantongi Rp1,19 Triliun, Laba BTN Naik 3,31 Persen Pada Mei 2025 27 Juni 2025
  • FWD Insurance Soroti Urgensi Pengelolaan Risiko Kesehatan Sejak Dini 26 Juni 2025
  • HOKI Catat Penjualan Produk Dailymeal Melonjak di Kuartal I 2025 26 Juni 2025
  • Ekspor Jawa Tengah Tumbuh Sebesar 7,5 Persen Sepanjang Januari Hingga April 2025 26 Juni 2025
  • Menteri Pariwisata Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisata di TMII Saat Musim Liburan Sekolah 26 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In