• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Lakukan Tindakan ‘Fraud’, Pertamina Didesak Adukan BULL ke Bareskrim Mabes Polri

by Eksplorasi.id
18 Maret 2018
in BERITA
0
CERI: Soal ISC, Manajemen Pertamina Diduga Lakukan Kebohongan Publik

Yusri Usman. | Foto : Istimewa

0
SHARES
520
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Yusri Usman. | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Manajemen PT Pertamina (Persero) didesak untuk segera melaporkan PT Buana Lintas Lautan Tbk, dahulu bernama PT Buana Listya Tama Tbk, ke pihak Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan itu terkait dugaan tindakan fraud (penipuan) yang dilakukan oleh emiten berkode BULL tersebut.

“BULL sudah jelas dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist) oleh Pertamina. Tidak cukup BULL hanya di blacklist oleh Pertamina,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Minggu (18/3).

Dia berkomentar, Pertamina jelas sangat dirugikan karena penipuan yang dilakukan oleh BULL.

“BULL harus diproses oleh penegak hukum baik pidana penipuannya dan dugaan pidana korupsinya,” tegas dia.

Sebelumnya, Pertamina resmi memberikan sanksi daftar hitam ke BULL arena perusahaan tersebut melakukan tindakan fraud (penipuan) dalam perkara penyewaan kapal tanker.

“Telah terjadi tindakan/perbuatan yang merupakan kategori fraud berdasarkan SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4,” tulis VP Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina Joen Riyanto S dalam surat No 046/I20300/2018-S0 tertanggal 12 Maret 2018.

Menurut Yusri, Pertamina disinyalir telah mengalami kerugian material dan nonmaterial akibat ulah yang dilalukan BULL.

Kerugian itu sebagaimana yang tercantum di dalam dokumen SK 43/C00000/2015-S0 Bab I huruf C angka 14.

Dia menambahkan, bukti pelaporan Pertamina ke Bareskrim Mabes Polri terkait BULL juga sangat kuat.

“Ada laporan pemeriksaan BPK tahun 2018, disebutkan bahwa berdasarkan hasil uji petik atas pemberitahuan impor barang (PIB) menunjukkan terdapat tiga kapal yang akan disewa Pertamina dari BULL belum memenuhi kewajiban terkait kepabeanan,” kata dia.

Ketiga unit kapal milik BULL jenis large ranger (LR) crude oil, yakni MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores, dan MT Bull Papua belum mengurus PIB.

Penjelasan Yusri, audit BPK juga jelas menyatakan BULL melakukan fraud karena mengikutsertakan kapal yang tidak memiliki dokumen kepabeanan pada saat proses pengadaan sewa digelar.

“Apa yang dilakukan BULL kepada Pertamina masuk kategori pelanggaran berat. Hal itu semakin diperparah karena BULL melakukan tindakan serupa pada saat proses pengadaan sewa kapal MT Bull Sulawesi.

Keterangan dia, BULL jelas melanggar UU No 17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1). “Kalau ada unsur korupsinya KPK harus menyidiknya,” ucap dia.

Reporter: HYN

Tags: BULLheadlinePenipuanPertaminaTanker
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina Berbenah Perbaiki Investasi Sektor Hulu Migas

Dinilai Paling Siap, Kilang Pertamina Ini Ditawari Tampung Dana Repatriasi

9 tahun ago
Pertamina Disarankan Beri Santunan Kepada Korban Perkosaan

Pertamina Disarankan Beri Santunan Kepada Korban Perkosaan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

    Ini Dia ‘Kuda Hitam’ Calon Dirut Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riza Chalid Telah Permalukan Jokowi, 98 Institute: Segera Tangkap Atau Jaksa Agung Prasetyo Mundur!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Harga Jual Batubara untuk Listrik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perluas Akses Belanja Digital, Alfamind Berhasil Capai 200.000 Pemilik Toko Virtual di 2025 11 Juli 2025
  • FWD Insurance Serukan Pentingnya Perencanaan Keuangan Hari Tua demi Meraih Masa Pensiun Impian 11 Juli 2025
  • JAECOO Indonesia Perkenalkan Teknologi Canggih untuk SUV J7 Series 11 Juli 2025
  • Erajaya Active Lifestyle dan XPENG Resmikan Perakitan Mobil Listrik Pertama di Indonesia 11 Juli 2025
  • Digelar Tiga Hari, Ini Ratusan Line Up Terbaik The Sounds Project 8 9 Juli 2025
  • Kementerian PPN/Bappenas Gandeng IBC, Dorong Dunia Usaha Perkuat Pertumbuhan Ekonomi 9 Juli 2025
  • Motorola Indonesia Menurunkan Harga moto g45 5G Menjadi Rp2.399.000 9 Juli 2025
  • MTDL Incar Posisi Puncak Pemain Terbesar Data dan AI di Indonesia 9 Juli 2025
  • Periode Mei 2025, Nilai Transaksi Aset Kripto Mencapai Rp49,57 Triliun 8 Juli 2025
  • Kementerian ESDM Siap Tawarkan 75 Blok Migas di Wilayah Papua dan Sulawesi Kepada KKKS 8 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In