Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjanjikan adanya subsidi bagi PT PLN (persero) dalam pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Hal ini menyusul dicabutnya surat edaran yang dibuat oleh PLN mengenai tarif listrik PLTMH. Artinya, kebijakan mengenai tarif listrik dari PLTMH akan kembali mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengaku sudah berkoordinasi dengan PLN terkait surat edaran yang sempat diterbitkan sebagai bentuk protes atas peraturan yang diterbitkan Kementerian ESDM yang dinilai memberatkan PLN. Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pengembang PLTA dengan Kapasitas Sampai 10 MW, penetapan harga pembelian listrik oleh PLN disesuaikan dengan lokasi. Tak hanya itu, pemerintah mematok harga yang lebih mahal dibanding yang tertera dalam surat edaran PLN.
“Sudah ketemu dengan Direktur Utama PLN, ini hanya ada miskomunikasi dengan PLN. Alhamdulliah sudah selesai dan akan dicabut besok lusa,” kata Rida.
Sebelumnya, beleid mengenai harga listrik dari pembangkit mikro hidro membuat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut mengeluarkan nota protes yang dilayangkan kepada Kementerian ESDM. Menteri BUMN Rini Soemarno sempat mengirim surat kepada Menteri ESDM per 1 Desember 2015 lalu, meminta untuk merevisi Permen itu.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Rini tersebut disebutkan bahwa pengembangan energi terbarukan memang menjadi sebuah prioritas untuk secara bertahap menekan ketergantungan masyarakat akan energi fosil. Di samping itu, kata Rini, peran pemerintah dalam menggaet investor sangat diperlukan termasuk dengan pemerintah insentif. Hanya saja Rini menilai, harga feed in tariff yang ditetapkan ESDM lebih mahal dibanding harga jual rata-rata PLN ke masyarakat.
“Itu surat sudah lama, tapi yang pasti semua sudah dikomunikasikan dan dengan sendirinya surat dari BUMN itu selesai,” ungkap Rida.
Rida kembali menegaskan, PLN sudah menyepakati tarif listrik yang ditentukan sendiri oleh PLN. Salah satu kesepakatan yang ada adalah dengan pemberian subsidi bagi PLN.
“Niatnya (PLN) bagus untuk mengakselerasi, karena terjadi stagnan. Dia ngga tahu kita sudah siapkan subsidi, kita juga tidak mungkin merugikan PLN,” katanya.
Sebagai gambaran, dalam Permen ESDM 19 tahun 2015 disebutkan bahwa tarif pembelian listrik untuk PLTMH yang memanfaatkan terjunan air di sungai pada jaringan yang belum beroperasi menetapkan tarif sebesar Rp 1.581 x F untuk 8 tahun pertama pengoperasian. Sedangkan PLN mengklaim harga wajar sebesar Rp 1.100 x F. Variabel ‘F’ sendiri bervariasi, dengan nilai semakin besar untuk wilayah timur Indonesia.
Eksplorasi | Aditya