Eksplorasi.id – Manajemen PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), semula bernama PT Buana Listya Tama Tbk, membenarkan bahwa perseroan telah menerima surat No.046/120300/2018-SO perihal pemberian sanksi kategori hitam (blacklist) tertanggal 12 Maret 2018 dari PT Pertamina (Persero).
Sekretaris Perusahaan BULL Natassha Yunita mengatakan, BULL telah menuntaskan kewajiban kepabeanan pada 2016 dan tidak ada tunggakan kewajiban lain yang membuat perseroan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan Pertamina.
“Perseroan terus berdiskusi dengan Pertamina serta melakukan segala tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mempertahankan hubungan dengan Pertamina,” tulis dia dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/3).
Surat itu dikirim manajemen BULL ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Pasal Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat.
Dia menambahkan, selain dari Pertamina, BULL juga memeroleh pendapatan dari pihak ketiga lainnya, seperti yang selama ini telah dilakukan. Sehingga, kapal perseroan telah sesuai dengan standar internasional.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamina akhirnya secara resmi memberikan sanksi kategori hitam kepada BULL, dengan keluarnya surat No 046/I20300/2018-S0 tertanggal 12 Maret 2018.
Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Eksplorasi.id, surat itu diteken oleh VP Procurement Excellence Group (PEG) Direktorat Manajemen Aset Pertamina Joen Riyanto S.
Adanya pemberian sanksi hitam itu bermula dari pekerjaan sewa kapal di lingkungan perkapalan Pertamina, khususnya untuk sewa tiga unit kapal large ranger (LR) crude oil, yakni MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores, dan MT Bull Papua.
Baca juga : Pertamina Resmi Berikan Sanksi Hitam kepada Buana Listya Tama
Terkait klaim pihak BULL yang menyebut bahwa perseroan telah menuntaskan kewajiban kepabeanan pada 2016 dan tidak ada tunggakan kewajiban lain yang membuat, hal itu bertentangan dengan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK tahun 2018, disebutkan bahwa berdasarkan hasil uji petik atas pemberitahuan impor barang (PIB) menunjukkan terdapat tiga kapal yang akan disewa Pertamina dari BULL belum memenuhi kewajiban terkait kepabeanan.
Ketiga unit kapal milik BULL jenis large ranger (LR) crude oil, yakni MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores, dan MT Bull Papua berdasarkan audit BPK belum mengurus PIB.
Sementara itu, melansir data situs resmi BULL, pemegang saham mayoritas perseroan adalah publik sebesar 32,47 persen.
Kemudian berturut-turut diikuti PT Geo Link Indonesia (15,62 persen), PT Delta Royal Sejahtera (12,05 persen), CSSEL PRBR SA Client AC For Cayman Fun-94644032 (10,50 persen), dan PT Danatama Makmur (6,75 persen).
Kemudian, PT Tesco International Capital (6,72 persen), Credit Suisse AG Singapore Trust A/C Clients – 2023904000 (5,70 persen), PT Southeast Capital Investment (5,19 persen), dan PT Goldsachs Capital Investment (5,00 persen).
Baca juga: Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama
Uniknya, meskipun Danatama hanya memiliki saham minoritas di BULL, namun keterkaitan Danatama dengan BULL sangat dekat.
Danatama pula yang menjadi penjamin pelaksana emisi efek ketika BULL melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/ IPO) pada 23 Mei 2011.
Gelar RUPSLB
Di satu sisi, berdasarkan informasi yang dihimpun Eksplorasi.id, BULL pada 20 Maret lalu menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Jakarta. Sejumlah keputusan telah diambil berdasarkan RUPSLB tersebut oleh para pemegang saham BULL.
Pertama, peningkatan modal dasar dari Rp 4,4 triliun menjadi sekitar Rp 8,1 triliun dengan meningkatkan saham seri B dari yang sebelumnya 4,8 miliar saham seri B menjadi 41,99 miliar saham seri B.
Kedua, rencana perseroan melakukan penawaran umum terbatas II dengan menerbitkan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue kepada para pemegang saham sebanyak-banyaknya 2,6 miliar saham biasa seri B dengan nilai nominal masing-masing saham Rp 100 disertai dengan penerbitan sebanyak-banyak 1,69 miliar waran yang diberikan secara cuma-cuma yang menyertai HMETD.
Reporter: HYN